#sastra-pembebasan# MATERIALISME HISTORIS (5)
BAB III
MASYARAKAT PERBUDAKAN
Cara perhasilan atau cara produksi dalam masyarakat perbudakan terjadi
karena :
1. Perkembangan tenaga-tenaga produkstif masyarakat; yang disebut
tenaga-tenaga produktif masyarakat ialah :
a. Perkakas-perkakas kerja dan alat-alat kerja lainnya yang digunakan
untuk menghasilkan benda-benda materiil guna memenuhi keperluan hidup
manusia.
b. Manusia-manusia yang menggunakan perkakas-perkakas dan alat-alat itu.
c. Perhasilan atau produksi benda-benda materiil yang dilakukan oleh
manusia.
2. Terjadinya milik pribadi atas alat-alat yang digunakan untuk
menghasilkan, selanjutnya akan disebut alat-alat produksi; termasuk
dalam alat-alat produksi ini juga bumi dan tanah.
3. Pemilikan hasil kerja oleh pemilik-pemilik alat-alat produksi.
Tidak saja alat-alat produksi dan hasil kerja seluruhnya yang dimiliki
oleh kaum pemilik alat kerja, bahkan kaum pekerjanya juga menjadi
milik mereka. Pemilik-pemilik kaum pekerja ini dapat memperlakukan
pekerja-pekerjanya dengan sesuka hatinya, dengan mempekerjakan mereka
tanpa batas, memeras tenaganya habis-habisan agar dapat menghasilkan
sebanyak-banyaknya, tidak saja memeras tenaganya habis-habisan, bahkan
menganiaya sampai membunuhnya pun tidak ada yang melarang. Demikianlah
perlakuan pemilik-pemilik pekerja ini terhadap tenaga-tenaga
masyarakat yang menjadi inti perhasilan benda-benda keperluan hidup
masyarakat. Cara produksi yang berdasarkan perbudakan ini adalah
bentuk pemerasan yang pertama dan terkasar yang pernah ada dalam
sejarah. Dan cara perbudakan ini dalam masa lampau terdapat pada
hampir semua bangsa.
Peralihan masyarakat masa purba kepada susunanan masyarakat perbudakan
memberi dasar untuk perkembangan selanjutnya tenaga-tenaga produktif,
pembagian kerja masyarakat berikutnya ialah dengan terpisahnya
golongan pekerja tangan dari golongan pengolah tanah. Dengan adanya
pembagian cara produksi dalam dua cabang pokok ialah pengolahan tanah
dan pekerjaan tangan, terjadilah produksi langsung untuk pertukaran
dalam bentuknya yang masih sederhana. Naiknya kemampuan kerja untuk
menghasilkan berakibat pula naiknya jumlah hasil produksi. Pada
keadaan milik pribadi atas alat-alat produksi dan kaum pekerja sebagai
budak terbuka jalan, bahwa suatu golongan kecil masyarakat dapat
menimbun kekayaan yang berlimpah-limpah, sedangkan golongan terbesar
masyarakat pekerja budak hidup dalam kesengsaraan dan kemelaratan yang
tiada taranya.
Bersamaan dengan susunan perekonomian yang berdasarkan perbudakan yang
masih berbentuk natura (hasil bumi), berkembang pula perekonomian yang
berdasarkan pertukaran. Kaum pekerja tangan yang semula membuat
benda-benda keperluan masyarakat atas pesanan, kemudian untuk
penjualan di pasar. Juga kaum pengolah tanah terpaksa menjual sebagian
dari pada hasil kerjanya di pasar untuk mendapatkan alat-alat yang
dihasilkan oleh kaum pekerja tangan dan untuk membayar pajak kepada
penguasa tanah.
Lambat laun sebagian hasil kerja kaum pengolah tanah (kaum tani) dan
kaum pekerja tangan menjadi "benda" yang diperdagangkan, atau barang
dagangan atau dengan singkat "barang". Jadi selanjutnya yang disebut
"barang" ialah hasil produksi tidak untuk langsung dipakai, melainkan
untuk dipertukarkan dengan barang lain, untuk dijual di pasar. Dengan
demikian pemisahan antara pertanian dan pekerja tangan yan menjadikan
pekerjaan tangan suatu cabang perusahaan yang berdiri sendiri membuat
adanya produksi barang.
Dengan berkembanganya pertukaran dan untuk melancarkan jalannya,
diperlukan suatu alat sebagai perantara yang dapat dipertukarkan
dengan tiap benda yang diperlukan. Alat perantara ini yang kemudian
disebut uang. Jadi uang adalah suatu barang umum yang digunakan untuk
menyatakan nilai-nilai barang-barang lainnya dan yang berfungsi
sebagai perantara dalam pertukaran.
Perkembangan pekerjaan tangan dan pertukaran menimbulkan tempat-tempat
yang menjadi pusat-pusat pertemuan antara pekerja-pekerja tangan yang
menwarkan barang-barang hasil pekerjaannya dengan orang-orang yang
memerlukan barang itu. Lambat laun para pekerja tangan memindahkan
kegiatannya dari tempat asalnya ke tempat pusat pertemuan tersebut
diatas dan bertempat tinggal tetap disana. Mereka menjadi penduduk
tetap di tempat-tempat ini dan tidak lagi melakukan pekerjaan
pengolahan tanah. Mereka hanya melakukan pekerja tangan dan
perdagangan. Dengan demikian terjadilah pemisahan tempat tinggal di
daerah dekat tanah yang menjadi pokok mata pencahariannya, sedangkan
di di daerah tempat tinggal kaum pekerja tangan dan kaum pedagang
makin lama makin banyak penduduknya yang berdatangan dari
daerah-daerah pertanian untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan tangan dan perdagangan. Maka timbullah
pekerjaan-pekerjaan baru yang merupakan pemberian jasa sebagai usaha
pengangkutan, pemberian pinjaman uang (perkreditan), usaha pemberian
hiburan dan lain-lainnya, yang dapat memberi pemuasan keperluan hidup
penduduk tempat itu.
Demikianlah berkembang tempat-tempat yang mempunyai cara penghidupan
baru, yang sama sekali lain sifatnya dari pada penghidupan di daerah
pertanian. Jika di daerah pertanian orang hidup sebagian besar
dikuasai oleh keadaan alam, di tempat-tempat baru ini keterampilan dan
kecerdasan yang menentukan nasib seseorang. Daerah tempat tinggal baru
ini berkembang menjadi daerah yang disebut kota.
Jenis barang-barang yang diperdagangkan makin bertambah banyak dan
karenanya lapangan perdagangan menjadi bertambah luas. Orang-orang
yang melakukan perdagangan memisahkan dirinya, dan untuk mendapatkan
hasil kerjanya mereka mengadakan pembelian barang-barang dari kaum
produsen (orang-orang yang menghasilkan barang), membawa barang-barang
itu ke tempat-tempat yang letaknya jauh dari tempat-tempat
pembuatannya dan menjualnya disana langsung kepada pemakainya atau
menjualnya dalam jumlah besar kepada pedagang-pedagang yang akan
menyampaikannya kepada pemakai-pemakainya. Dengan jauhnya jarak tempat
produksi barang dagangan tempat penjualannya, kaum pedagang dapat
memasukan laba dalam jumlah yang tidak kecil, apalagi jika
barang-barang itu merupakan barang-barang yang mempunyai bentuk-bentuk
dan sifat yang khas. Di daerah-daerah pertanianpun terjadi
perkembangan dalam produksi barang.
Karena majunya perdagangan maka barang-barang yang harus di produksi
juga bertambah besar jumlahnya, dengan akibat bahwa kaum produsen
pemilik alat-alat kerja harus menambah jumlah alat-alat dan
pekerjaannya. Dengan berbagai cara dilakukan oleh kaum produsen
penambahan alat-alat dan pekerja-pekerjanya. Kaum pekerja yang
dimilikinya sebagai budak-budak bertenaga nurah yang mengerjakan
penambahan alat-alat kerja, sedangkan penambahan jumlah budak dapat
dilakukan dengan membelinya di pasar-pasar budak. Demikianlah terjadi
terhimpunnya kekayaan ditangan pemilik-pemilik alat-alat kerja yang
dengan tenaga budaknya dapat memasukan laba berlimpah-limpah. Uang,
hewan kerja, alat-alat produksi dan benih tertimbun dalam tangan kaum
kaya. Kaum tani kecil yang jumlahnya lebih besar dari pada yang kaya
tidak jarang terpaksa mencari pinjaman-pinjaman berupa hasil bumi
ataupun uang kepada kaum kaya untuk dapat melakukan pekerjaannya atau
memenuhi keperluan-keperluan hidupnya. Kaum kaya dengan syarat-syarat
yang berat mengikat orang-orang yang meminjam perkakas-perkakas
produksi, benih ataupun uang kepadanya. Jika si peminjam tidak dapat
mengembalikan pinjamannya pada waktu yang disepakati maka tamatlah
riwayat si peminjam itu, atau ia dijadikan budak untuk melunasi
pinjamannya atau segala harta miliknya dirampas dan ia diusir dari
tempat tinggalnya. Demikianlah dalam daerah pertanian timbul cara
perkreditan yang tidak mengenal perikemanusiaan.
Kecuali alat-alat produksi yang berupa perkakas-perkakas juga tanah
dijadikan milik pribadi. Mulailah tanah menjadi barang yang dapat
diperdagangkan dan dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman
(digadaikan). Kaum yang meminjamkan barang atau uang dengan
syarat-syarat yang mencekik leher ini adalah penghisap-penghisap darah
sesamanya tanpa mengenal kasihan merupakan "lintah darat" yang
menyabarkan kemelaratan dan kesengsaraan dalam masyarakat.
(bersambung)