Hukum BerQurban

View: New views
1 Messages — Rating Filter:   Alert me  

Hukum BerQurban

by Pejuang Islam :: Rate this Message:

Reply to Author | View Threaded | Show Only this Message



 MediaMuslim.Info - Qurban adalah penyembelihan binatang ternak yang di
laksanakan atas perintah Alloh Subhanahu wa Ta'ala dengan tujuan
taqarrub (pendekatan) kepada Alloh Subhanahu wa Ta'ala pada hari Iedul
Adhha/Qurban sampai akhir hari-hari tasyriq diambil dari kata dhahwah
disebut awal waktu pelaksanaan yaitu dhuha (lisanul Arab 19:211, mu'jam
Al-Wasith 1:537).

Alloh Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan berqurban dalam firmanNya, yang
artinya: "Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah." (QS.
Al-Kautsar: 2). Yang dimaksud berkorban di sini ialah menyembelih hewan
qurban dan mensyukuri nikmat Allah.

Dan firman Alloh Subhanahu wa Ta'ala, yang artinya: "Dan kami jadikan
untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi'ar Alloh." (QS Al-Hajj: 36)

Hukumnya adalah sunnah muakkad, bagi yang mampu, sebagaimana hadits
beliau riwayat Anas radhiallaahu anhu, bahwa Nabi ShallAllohu alaihi wa
salam berkurban dua kambing yang bagus, bertanduk, beliau menyembelih
keduanya sendiri dengan tangan beliau, menyebut nama (asma Alloh) dan
bertakbir. (HR: Al-Bukhari dan Muslim).

Adapun orang yang menghukumi wajib dengan dasar hadits, yang artinya:
"Siapa yang memiliki kemampuan namun tidak berkurban, maka jangan
sekali-kali mendekati masjidku." (HR: Ahmad dan Ibnu Majah).

Hadits ini derajatnya dha'if dan tidak bisa dijadikan hujjah, karena
ada perowinya yang dha'if yaitu Abdullah bin Iyasy sebagaimana
diterangkan oleh Abu Daud, An-Nasa'i dan Ibnu Hazm (Ibnu Majah 2: 1044,
Al-Muhalla 8:7).

Imam Syafi'i berkata: Andaikan berkurban itu wajib maka tidaklah cukup
bagi satu rumah kecuali mengurbankan setiap orang satu kambing atau
untuk tujuh orang satu sapi, akan tetapi karena tidak berhukum wajib
maka cukuplah bagi seorang yang mau berkurban jika menyebutkan nama
keluarga pada kurbannya ... dan jika tidak menyebut-kannya pun tidak
berarti meninggalkan kewajiban (Al-Umm 2: 189).

Para sahabat kami berkata "Andaikan kurban itu wajib maka tidaklah
gugur (kewajiban itu) jika kelewatan waktunya, kecuali dengan diganti
(ditebus) seperti shalat berjamaah dan kewajiban lainnya, para ulama
madhab Hanafi juga sepakat dengan kami (madhab Syafi'i) bahwa kurban
tidak berhukum wajib (Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab: 8: 301)

(Sumber Rujukan: Min Ahkamil Udhiyyah, Asy-Syaikh Al-Utsaimin)


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam  Google Groups yaitu "Media Muslim Group". (Group Situs www.mediamuslim.info)
Untuk mengirim artikel, pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya kirimkan email ke mediamusliminfo@...

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---