Inilah: Anggota Komisi III DPR Ditahan

View: New views
1 Messages — Rating Filter:   Alert me  

Inilah: Anggota Komisi III DPR Ditahan

by Jusfiq Hadjar :: Rate this Message:

Reply to Author | View Threaded | Show Only this Message

Politik - Hukum
11/11/2009 - 22:04
Anggota Komisi III DPR Ditahan
Dimyati Natakusumah
(ist)
INILAH.COM,
Serang - 2 kali mangkir dari panggilan Kajati Banten, anggota Komisi
III DPR yang juga mantan Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah,
dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Serang.
Dimyati, tersangka kasus dugaan suap pinjaman Bank Jabar-Banten
senilai Rp 200 miliar, oleh Kejati Banten dibawa ke Lapas Serang di
jalan raya Pandeglang Kota Serang dengan menggunakan mobil CRV warna
perak bernomor polisi B 8576 GK tepat jam 19.00 WIB, Rabu (11/11).
Saat menuju mobil yang membawanya ke Lapas, Dimyati tampak masih
sempat tersenyum dan berjalan santai. "Ini sudah risiko jabatan
politik, " katanya menjawab pertanyaan belasan wartawan.
Dimyati didampingi pengacaranya TB Sukatma mendatangi kantor Kejati
sekitar jam 16.00 WIB untuk memenuhi panggilan Kejati. Kedatangan
Dimyati itu sehari lebih cepat karena berdasarkan panggilan kejaksaan
ia seharusnya datang Kamis (12/11) besok.
"Karena besok pak Dimyati ada acara, maka kami percepat kedatangannya, " kata pengacara Dimyati, Sukatma.
Menurut Sukatma, penahanan yang dilakukan Kejati Banten terhadap
anggota DPR dari PPP tersebut merupakan perbuatan sewenang-wenang.
"Seharusnya kan izin dulu ke Presiden, karena izin yang lalu ke
presiden tersebut hanya untuk meminta izin pemeriksan saja, bukan untuk
penahanan, " tegasnya.
Menurut Sukatma, kejaksaan menahan Dimyati dengan alasan ia telah
menghilangkan barang bukti serta melarikan diri. Sukatma mengaku akan
berpikir dan mempertimbangkan dulu, apakah akan mem-praperadilankan
Kejati Banten atau mengambil sikap lain.
Sementara Kepala Kejati Banten, Abdul Wahab Hasibuan, belum bisa
dikonfirmasi mengenai penahanan Dimyati. Menurut Kasi Penkum dan Humas
Kejati Banten, Mustaqim, Kepala Kejati belum bisa dimintai keterangan
sebab sedang mengerjakan tugas lainnya.
"Bapak (Kajati) tak bisa diwawancarai, sedang ada tugas lain, " kata Mstaqim.
Mesti demikian, Mustaqim menginformasikan bahwa penahanan terhadap
mantan orang nomor satu di Pandeglang tersebut berdasarkan surat nomor
Print-233310/0.6/fd.1/01/11/2009. Kasus yang menimpa politisi dari PPP
ini berawal ketika tahun 2006 sebagai Bupati Pandeglang dia mengajukan
pinjaman ke Bank Jabar-Banten senilai Rp 200 miliar.
Untuk memuluskan niatnya itu, Dimyati yang waktu itu menjabat Bupati
Pandeglang diduga memberikan uang kepada 45 anggota dewan dengan jumlah
bervariasi yang keseluruhannya Rp1,5 miliar. [*/jib]
Copyright � 2007-2009 Inilah.com. All rights reserved Inilah.com
 ---------------
Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo


Allah yang disembah orang Islam tipikal dan yang digambarkan oleh al-Mushaf itu dungu, buas, kejam, keji, ganas, zalim lagi biadab hanyalah Allah fiktif.