Politik - Nasional
11/11/2009 - 19:45
Angket Century Episode Lanjutan Cicak-Buaya
R Ferdian Andi R
(inilah.com /Dokumen)
INILAH.COM,
Jakarta - Rencana DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPR tentang Hak
Angket Bank Century sepertinya tinggal selangkah lagi. Sedikitnya
sebanyak 73 anggota DPR bergabung. Angket Century menggelinding di
tengah perseteruan Cicak versus Buaya. Bagaimana akhir cerita hak
angket Century?
Biasanya, dalam sejarah hak angket di parlemen selalu berawal
bombastis, namun berakhir tak jelas. Semangat membara di awal, namun
tidak jelas penyelesaian di akhir. Setidaknya itu yang terjadi di
pansus hak angket Daftar Pemilih Tetap (DPT). Saat Pemilu 2009, semua
elit bersuara tentang buruknya DPT, namun di akhir keputusan pansus,
sama sekali di luar harapan. Tak ada yang spesial, hanya keputusan
normatif.
Kini, pansus hak angket soal Century menjadi usulan pertama bagi DPR
periode 2009-2014. Sama dengan pansus hak angket sebelumnya, isu soal
dan atalangan Bank Century Rp6,7 triliun menjadi buah bibir berbagai
kalangan politisi. Setidaknya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi
III DPR dengan Kejaksaan Agung Senin-Selasa (9-10/11) lalu, anggota DPR
juga menanyakan perkembangan soal kasus Century.
Dalam RDP itu, kejaksaan menegaskan, hingga saat ini tidak ada
indikasi penyalahgunaan dalam pengucran dana talangan ke Bank Century
Rp 6,7 triliun itu. Karena, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum
selesai menyelesaikan proses audit.
“Sementara ini belum ada dugaan penyimpangan, karena belum selesai
proses audit dari BPK," ungkap Jampidsus Marwan Effendy dalam RDP
dengan Komisi III DPR.
Marwan menjelaskan, pihaknya melakukan pengkajian terhadap Perppu,
dengan demikian, secara legal formal, pengucuran dana talangan kepada
Bank Century itu dilindungi secara hukum. Di samping parameternya,
pengucran dana talangan itu merupakan kewenangan regulator, yaitu Bank
Indonesia (BI).
"Mereka bicara dengan perasaan (soal Century), bukan dengan hukum.
Harusnya hukum yang mengatur masyarakat, bukan masyarakat yang mengatur
hukum,” ujarnya.
Sementara, menurut anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun sedikitnya
saat ini sebanyak 73 anggota DPR yang telah meneken formulir yang
diajukan ke Badan Musyawarah (Bamus). "Sebanyak 73 anggota DPR, ikut
dukung dan sudah menandatangani formulir yang akan diajukan ke Bamus,”
katanya dalam juma pers di gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/11). Sebanyak
73 anggota DPR itu berasal dari tujuh fraksi di DPR yaitu FPG, FPPP,
FPKB,
FPDIP, F hanura, F Gerindra, dan FPKS.
Dalam kesempatan itu, Gayus mengkritik institusi kepolisian dan kejaksaan terkait kasus bailout Bank Century. Karena dalam praktiknya, kepolisian mengusut Bank Century
terkait dengan pencucian uang. "Kepolisian mengherankan karena polisi
mengusut soal money laundring. Padahal bukan itu poin intinya.
Selain itu kejanggalan lain, adalah Kejagung mengatakan masih menunggu
BPK, padahal bukan hanya itu, kebijakannya juga perlu diaudit,”
paparnya seraya berharap kekuatan pansus akan semakin kuat dengan
kinerja profesional dari BPK.
Sementara Indonesia Parliamentary Center (IPC) dalam rilisnya yang diterima INILAH.COM mengusulkan beberapa poin terkait rencana pembentukan pansus Hak Angket terkait bailout Century. Menurut IPC, pansus agar menggalang kekuatan yang lebih luas baik dari internal DPR maupun eksternal.
"Mewaspadai proses pengambilan keputusan yang melibatkan fraksi
dalam tahapan selanjutnya," kata IPC seraya mencontohkan usul angket
impor beras pernah kandas dalam tingkat pengambilan keputusan di
tingkat fraksi.
Selain itu, IPC juga mengingatkan mekanisme hak angket sejak
pengusulan hingga keputusan sangat panjang sehingga energi dan fokus
pengawalannya harus menjadi pokok perhatian oleh para pengusul.
Kasus bailout Bank Century dari awal memang menyita perhatian publik, tidak terkecuali oleh kalangan parlemen. Setidaknya
terjadi perbedaan pandangan dari kalangan partai politik dalam
merespon Bank Century. Seperti Fraksi Partai Demokrat dari awal
menegaskan tidak sepakat dengan hak angket Century. Sementara fraksi
lain, tak terkecuali partai peserta koalisi SBY-Boediono, justru
mendorong adanya hak angket kasus bailout Bank Century.
Kasus Bank Century ini bisa saja menjadi ujian pertama koalisi
SBY-Boediono di tingkat parlemen. Di samping juga, hak angket Bank
Century ini menjadi episode lanjutan kisruh Cicak versus Buaya. [mor]
Copyright � 2007-2009 Inilah.com. All rights reserved Inilah.com
---------------
Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo
Allah yang disembah orang Islam tipikal dan yang digambarkan oleh al-Mushaf itu dungu, buas, kejam, keji, ganas, zalim lagi biadab hanyalah Allah fiktif.