Rambut Perempuan Bukan Aurat

View: New views
20 Messages — Rating Filter:   Alert me  
< Prev | 1 - 2 - 3 | Next >

Rambut Perempuan Bukan Aurat

by Leonardo Rimba :: Rate this Message:

Reply to Author | View Threaded | Show Only this Message

Artikel ini dipersembahkan untuk Herawati Kusumastuti yg hari ini berulang tahun. Semoga bermanfaat.

+

Diposting oleh Arief Rahman di facebook.



Rambut Perempuan Bukan Aurat





MAJMA’ al-Buhuts al-Islamiyah kembali memakan “korban”. Setelah
Juni lalu membredel karya Nawal El-Saadawi, Suquth al-Imam, kini
lembaga penelitian milik Al-Azhar itu membredel karya Gamal al-Banna.
Pemikir gaek berusia 84 tahun ini adalah satu-satunya saudara kandung
pendiri dan mursyid pertama Ikhwan Muslimin Hasan al-Banna yang masih
hidup. Buku yang dibredel berjudul Mas’uliyah Fasyl al-Dawlah
al-Islamiyah (Tanggung Jawab Kegagalan Negara Islam), terbit 10 tahun
lalu. Menurut Majma’ Buhuts, karya Gamal al-Banna itu bertentangan
dengan akidah Islam karena tidak mewajibkan hijab (jilbab) dan
menghalalkan nikah mut’ah (nikah kontrak).



Gamal al-Banna adalah penulis produktif. Selain karya yang dibredel
itu, ia masih memiliki koleksi karya lain yang mencapai 100 buku dan
lebih berani. Karya terpenting seperti Menuju Fikih Baru (Nahw Fiqh
Jadid) tiga volume.



Hijab (Al-Hijab), Jihad (Al-Jihad), Pluralisme dalam Masyarakat Islam
(Al-Ta’addusiah fi al-Mujtama’ al-Islami), Kebebasan Berpikir dalam
Islam (Hurriayh al-Fikr fi al-Islam), Islam adalah Agama dan Umat Bukan
Agama dan Negara (Al-Islam Din wa Ummah Laysa Din wa Dawlah),
Neo-Demokrasi (Dimuqrathiyah Jadidah), Merevolusi Al-Quran (Tastwir
al-Qur’an), Perempuan Muslimah antara Pembebasan Al-Quran dan
Pemasungan Ahli Fikih (Al-Mar’ah al-Muslimah Bayna Tahrir al-Qur’an wa
Taqyid al-Fuqaha), dan lain-lain.



Gamal al-Banna lahir pada 15 Desember 1920. Dikenal gemar menulis sejak
masa muda. Meskipun adik kandung sekaligus murid Hasan al-Banna, Gamal
al-Banna memiliki pemikiran yang independen dari Ikhwan Muslimin. Pada
era Gamal Abd. Naseer, ia menerima penindasan dari pemerintah. Gamal
al-Banna juga aktif di LSM-LSM Mesir. Pada 953, ia mendirikan Asosiasi
Mesir untuk Bantuan Narapidana.

Tahun 1981, ia mendirikan Persatuan Buruh Islam Internasional,
bersekutu dengan persatuan-persatuan buruh di Yordania, Maroko,
Pakistan, Sudan, dan Bangladesh, yang kantornya di Jenewa, kemudian
pindah ke Rabat, Maroko. Ia juga mendirikan Fawziyya and Gamal El-Banna
Foundation for Islamic Culture and Information dengan adik bungsunya,
almarhumah Fawziyya al-Banna, pada 1997.



Hashim Sholeh, spesialis penerjemah karya-karya Mohamed Arkoun, sangat
terkesan oleh ide-ide Gamal al-Banna di Paris. Dalam tulisannya di
Al-Syarq al-Awsat, Hashim membandingkan Gamal al-Banna dengan tokoh
reformis Protestan, Martin Luther. Pasalnya, menurut Hashim, Gamal
al-Banna mampu menggali rasionalitas, pencerahan, dan reformasi agama
dari akar ajaran Islam: Al-Quran.

Berikut wawancara wartawan Gatra M. Guntur Romli dengan Gamal al-Banna
yang baru menjalani operasi katarak di kediamannya, Jalan Al-Geish
Abbasea. Flat bernomor 195 itu berada di lantai I, merangkap ruang
Penerbit Dar al-Fikr al-Islami yang menerbitkan karya-karya Gamal
al-Banna.



Bagaimana cerita pembredelan buku itu?



Beberapa waktu lalu, saya menerima kiriman faks dari Majma’ al-Buhuts
al-Islamiyah yang berisi pencekalan buku saya. Menurut isi faks itu,
buku saya telah diperiksa oleh Prof. Dr. Ahmad Hasan Ghunaym, dosen
Universitas Al-Azhar di Provinsi Assyut yang merekomendasikan agar buku
itu dilarang beredar karena bertentangan dengan akidah Islam. Yang saya
sayangkan, pencekalan buku itu hanya berasal dari pendapat satu orang
Al-Azhar. Bukan berasal dari rekomendasi tim. Alasannya juga tidak kuat
dan cenderung tak serius. Saya akan melawan pencekalan ini sampai kapan
pun!



Tapi Al-Azhar, terutama Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah, memiliki hak untuk membentengi akidah Islam?



Bukan seperti itu caranya. Berlagak seperti militer atau hakim
mengeluarkan keputusan dengan kekuatan dan paksaan. Buku itu harus
dibaca oleh semua anggota Majma’, bukan hanya berdasarkan pertimbangan
pendapat seseorang. Saya menulis tentang Islam sejak 1946. Waktu itu,
saya menulis buku berjudul Neo-Demokrasi yang salah satu babnya
berbicara pentingnya melahirkan pemahaman baru terhadap agama. Saya
mengutip pendapat Imam Al-Thufi tentang kaidah kemaslahatan dalam
agama. Ide-ide penting itu lahir sebelum mayoritas anggota Majma’
sekarang ini lahir atau mereka masih kanak-kanak.



Salah satu alasan pembredelan itu adalah pendapat Anda tentang “hijab” yang menurut ulama Al-Azhar bertentangan dengan Al-Quran?



Buku itu terdiri dari 10 bab. Ulama Al-Azhar hanya menentang satu bab
yang berjudul Bayna al-Taqawqu’ wa al-Tamayyu’, yang mengulas tentang
muslim minoritas di negara-negara Eropa dan Barat. Menurut saya,
komunitas muslim minoritas itu ada yang memilih sikap al-taqawqu’
(isolasi), menutup diri, seperti orang-orang muslim Turki di Jerman.
Masyarakat Jerman pun mengabaikan keberadaan mereka. Sehingga
orang-orang Turki di Jerman seperti hidup di gheto (permukiman
terisolasi) dari masyarakat Jerman. Selain itu, ada komunitas muslim
yang kehilangan identitas, seperti orang-orang Maroko dan Aljazair di
Prancis. Sikap ini disebut al-tamayyu’ (melebur atau mencair). Dua
sikap komunitas muslim minoritas tersebut merupakan pilihan yang
berbahaya.

Nah, buku itu mengulas bagaimana masyarakat muslim minoritas
beradaptasi dalam komunitas tersebut. Beradaptasi berarti tidak
mengisolasi diri, dan juga tidak melebur sehingga kehilangan identitas.
Dalam soal makanan, mereka secara mudah menampik makanan-makanan haram
seperti daging babi dan khamar. Tapi dalam masalah sosial, budaya dan
pergaulan, jauh lebih rumit. Dalam konteks ini, saya berpendapat,
perempuan muslimah boleh beradaptasi dalam masalah pakaian. Dalam arti,
boleh tidak memakai jilbab. Jika mereka masih ingin menutup rambut,
bisa mencari model penutup rambut lain, misalnya memakai topi
(al-qub’ah), tidak harus jilbab.





Tapi, dalam buku Anda yang lain, Al-Hijab, Anda tidak mewajibkan hijab bagi perempuan?



Benar. Bagi saya, hijab itu merupakan pakaian adat istiadat. Dan rambut
perempuan bukan aurat. Al-Quran tidak pernah memakai kalimat aurat bagi
perempuan. Istilah aurat bikinan ulama-ulama fikih yang cenderung
menyesatkan. Sehingga bagi yang ekstrem, seluruh tubuh perempuan dari
ujung kepala hingga kaki adalah aurat. Maka, perempuan dipaksa memakai
cadar (niqab), dan karena matanya juga dianggap aurat maka harus
ditutupi juga dengan kacamata hitam, ha, ha, ha. Ada juga cadar yang
menutupi seluruh wajahnya. Jadi tidak ada yang tersisa dari perempuan
karena semuanya dianggap aurat. Sampai-sampai suara perempuan juga
dianggap aurat. Selanjutnya, hijab yang dipahami secara ekstrim
tersebut berpindah dari masalah pakaian menjadi “hijabisasi” perempuan
dalam arti total, yaitu memasung perempuan di rumah. Perempuan tidak
memikiki hak hidup di luar rumah. Hak pekerjaan, sosial, dan politik.



Anda juga dalam buku itu menghalalkan nikah mut’ah (nikah kontrak)?



Benar. Tapi konteks pembicaraan saya juga harus dipahami. Saya
berbicara nikah mut’ah tersebut untuk mahasiswa/pekerja muslim yang
hidup di negara-negara Barat. Menghadapi libido seks yang sangat
tinggi, baik karena mereka masih muda maupun lantaran lingkungan yang
mendukung. Mereka hanya memiliki dua pilihan: melakukan seks di luar
syariat (berzina) atau nikah. Karena memiliki iman yang kuat, mereka
tidak mau berzina. Pilihannya hanya menikah. Sedangkan menikah dengan
perempuan asing sulit. Jika menikah maka dia memiliki beberapa
konsekwensi-seperti dia harus menetap sedangkan ia masih ingin kembali
ke tanah airnya atau jika terjadi cerai (talak) maka pembagian harta
antara keduanya sangat sulit. Jadi, makna nikah yang sewajarnya
benar-benar sulit.



Nah, Islam memiliki solusi, yaitu nikah mut’ah. Nikah untuk masa
tertentu (temporal). Islam menghalalkan bentuk nikah ini. Diriwayatkan,
Rasulullah menghalalkan, kemudian konon mengharamkannya. Tetapi yang
benar (al-rajih), Rasulullah tidak pernah mengharamkan karena nikah
mut’ah ini masih dihalalkan pada masa Khalifah Abu Bakar, kemudian
sebagian periode Khalifah Umar bin Khattab. Ibn Abbas dan beberapa
sahabat juga berpendapat bahwa nikah ini halal. Jadi, yang melarang
nikah mut’ah bukan Rasulullah, melainkan Umar bin Khattab. Kalau
Rasulullah mengharamkan nikah ini secara mutlak maka tidak akan
dipraktikkan pada periode Abu Bakr atau sebagian periode Umar.



Kalau Rasulullah mengharamkan nikah ini secara mutlak, maka tidak akan
dipraktekkan pada periode Abu Bakar atau sebagian periode Umar. Jadi,
pengharaman nikah mut’ah lahir dari ijtihad Umar. Karena waktu itu,
Umar tidak hanya melarang nikah mut’ah, melainkan juga haji tamattu’
(haji dan umrah dalam waktu bersamaan). Cerai tiga dalam satu vonis
(kesempatan) ditetapkan oleh Umar menjadi cerai tiga. Sedangkan waktu
Rasulullah dan Abu Bakar masih dihitung cerai satu. Saya juga tidak
menutup kemungkinan dispensasi (rukhsah) ini bisa disalahgunakan. Maka
dari itu saya hanya bicara dalam kontek komunitas muslim di
negara-negara Barat saja.





Tapi nikah mut’ah itu merupakan ajaran Syiah?



Saya tidak mau bicara tentang ajaran Syiah, karena saya tidak bicara
tentang nikah mut’ah dalam versi mereka (Syiah). Saya terpaksa mengulas
masalah nikah mut’ah ini sebagai solusi khusus bagi minoritas muslim di
negara-negara Barat. Saya juga tegaskan dalam buku itu bahwa saya tidak
setuju jika nikah mut’ah dipraktekkan di negara-negara muslim. Bisa
jadi, dalam konteks zaman dulu, Umar benar ketika melarang nikah
mut’ah. Tapi sekarang konteksnya kan berbeda. Lagi pula, kenapa kita
apriori terhadap Syiah? Almarhum Syekh Syaltut –mantan Grand Syekh
Al-Azhar– memperbolehkan kita mengamalkan mazhab Syiah, terutama mazhab
Ja’fari.



Anda juga dalam buku itu bicara tentang ciuman (al-qublah) dan pelukan (al-dlammu)?



Benar. Tapi tolong konteksnya juga harus dipahami. Ciuman dan pelukan
dalam masyarakat Barat sudah biasa. Seorang muslim yang diajak berdansa
pada ajakan pertama bisa saja menolak. Tapi, kalau diminta
berkali-kali, dia tidak bisa terus-menerus menolak. Apalagi tujuannya
untuk penghormatan. Bagaimana menyikapi hal ini?



Dalam Al-Quran surat Al-Najm 32 disebutkan, orang-orang yang menjauhi
dosa-dosa besar (kaba’ir al-itsm) dan perbuatan keji (al-fawahisy)
kecuali “al-lamam“. Al-lamam secara harfiah adalah sighar al-dzunub
(dosa-dosa kecil). Para mufasir memberi makna al-lamam itu –seperti
dalam tafsir Al-Jalalayn, Al-Qurthubi, dan lain-lain– adalah pandangan
(al-nadhar), ciuman (al-qublah), pegangan (al-lamsu), pelukan
(al-dlammu), yang penting bukan hubungan seksual (ma duna zina).



Dalam sebuah hadis diriwayatkan, seorang laki-laki mendatangi
Rasulullah dan menceritakan perbuatan al-lamam itu dengan seorang
perempuan tanpa mereka berhubungan seksual. Rasulullah diam dan tidak
berkomentar. Kemudian datang waktu salat. Laki-laki itu salat berjamaah
bersama Rasulullah. Selepas salat, laki-laki itu kembali mendatangi
Rasulullah dan mengulang kemusykilannya. Rasulullah balik bertanya,
“Bukankan kamu sudah salat bersama kami?” Kemudian Rasulullah
membacakan sebait ayat Al-Quran (surat Hud ayat 114), Inna al-hasanat
yudzhibna al-sayyi’at (sungguh perbuatan baik itu menghapus perbuatan
buruk). Tapi bukan berarti saya memperbolehkan kamu berciuman dan
berpelukan, ha, ha, ha. Konteksnya beda dan untuk kondisi tertentu.



Sikap Anda terhadap keputusan pencekalan itu?



Saya tidak peduli dan tetap akan terus menulis. Khusus buku itu,
barusan Mahmud ke Madbuli (salah satu penerbit ternama di Mesir) minta
menerbitkan buku itu lagi. Fatwa Al-Azhar itu promosi tidak langsung,
ha, ha, ha. Tapi saya masih pikir-pikir untuk menerbitkan buku itu,
meskipun saat ini buku itu hampir habis. Saya sedang menyiapkan buku
lain yang jauh lebih penting dan serius. Jika mereka memaksa untuk
mencekal, saya akan menghadapi mereka habis-habisan dalam pertempuran
ini. (mimik Gamal sangat serius)



Saya telah mengirim delapan karya saya yang terakhir kepada Majma’
al-Buhuts al-Islamiyah. Seperti Nahw Fiqh Jadid, Tatswir Al-Qur’an,
Al-Hijab, Al-Jihad, Tafsir Al-Qur’an, Al-Mar’ah al-Muslimah Bayna
Tahrir Al-Qur’an wa Taqyid Al-Fuqaha’, Hurriyah Al-Fikr, dan Al-Islam
Kama Taqaddamuhu Da’wah Al-Ihya’ al-Islami (Islam dalam Pandangan
Revivalis Islam). Karya-karya itu lebih penting dan lebih kritis dari
buku saya yang dicekal itu. Kalau ulama Al-Azhar serius ingin mengkaji
pemikiran saya, maka karya-karya saya telah hadir di hadapan mereka.
Apakah mereka akan tetap meneruskan profesi mereka, yang gemar mencekal
karya-karya orang dan bertentangan dengan semangat Islam yang
menghargai kebebasan? Kita tunggu saja!



Selama ini Al-Azhar dikenal sebagai benteng akidah Islam?



Tidak! Jika Al-Azhar kerjanya terus-menerus seperti ini (pembredelan
dan pencekalan), maka akan merusak citra Islam. Al-Azhar adalah benteng
aliran Islam salafi dan Islam mazhabi yang kaku. Dan ini bukan
pemahaman yang ideal terhadap Islam. Karena Islam harus mampu menjawab
persoalan-persoalan kontemporer. Al-Azhar memelihara tradisi-tradisi
mazhab tersebut, baik dari Syafi’i, Mailiki, maupun Hanbali, secara
fanatis. Sikap ini merusak nalar dan rasionalitas Islam.



 Citated from  Agama, Gatra Nomor 42, beredar Jumat, 27 Agustus 2004.






      New Email addresses available on Yahoo!
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat

by Sunmoon-2 :: Rate this Message:

Reply to Author | View Threaded | Show Only this Message

Wow kadonya keren , dapat jilbab baru ya
Selamat ulang tahun Hera, Cinta dan Doa terus mengalir untukmu
Rahayu....Dirgahayu.

--- In Spiritual-Indonesia@..., leonardo rimba <leonardo_rimba@...> wrote:

>
> Artikel ini dipersembahkan untuk Herawati Kusumastuti yg hari ini berulang tahun. Semoga bermanfaat.
>
> +
>
> Diposting oleh Arief Rahman di facebook.
>
>
>
> Rambut Perempuan Bukan Aurat
>
>
>
>
>
> MAJMA’ al-Buhuts al-Islamiyah kembali memakan “korban”. Setelah
> Juni lalu membredel karya Nawal El-Saadawi, Suquth al-Imam, kini
> lembaga penelitian milik Al-Azhar itu membredel karya Gamal al-Banna.
> Pemikir gaek berusia 84 tahun ini adalah satu-satunya saudara kandung
> pendiri dan mursyid pertama Ikhwan Muslimin Hasan al-Banna yang masih
> hidup. Buku yang dibredel berjudul Mas’uliyah Fasyl al-Dawlah
> al-Islamiyah (Tanggung Jawab Kegagalan Negara Islam), terbit 10 tahun
> lalu. Menurut Majma’ Buhuts, karya Gamal al-Banna itu bertentangan
> dengan akidah Islam karena tidak mewajibkan hijab (jilbab) dan
> menghalalkan nikah mut’ah (nikah kontrak).
>
>
>
> Gamal al-Banna adalah penulis produktif. Selain karya yang dibredel
> itu, ia masih memiliki koleksi karya lain yang mencapai 100 buku dan
> lebih berani. Karya terpenting seperti Menuju Fikih Baru (Nahw Fiqh
> Jadid) tiga volume.
>
>
>
> Hijab (Al-Hijab), Jihad (Al-Jihad), Pluralisme dalam Masyarakat Islam
> (Al-Ta’addusiah fi al-Mujtama’ al-Islami), Kebebasan Berpikir dalam
> Islam (Hurriayh al-Fikr fi al-Islam), Islam adalah Agama dan Umat Bukan
> Agama dan Negara (Al-Islam Din wa Ummah Laysa Din wa Dawlah),
> Neo-Demokrasi (Dimuqrathiyah Jadidah), Merevolusi Al-Quran (Tastwir
> al-Qur’an), Perempuan Muslimah antara Pembebasan Al-Quran dan
> Pemasungan Ahli Fikih (Al-Mar’ah al-Muslimah Bayna Tahrir al-Qur’an wa
> Taqyid al-Fuqaha), dan lain-lain.
>
>
>
> Gamal al-Banna lahir pada 15 Desember 1920. Dikenal gemar menulis sejak
> masa muda. Meskipun adik kandung sekaligus murid Hasan al-Banna, Gamal
> al-Banna memiliki pemikiran yang independen dari Ikhwan Muslimin. Pada
> era Gamal Abd. Naseer, ia menerima penindasan dari pemerintah. Gamal
> al-Banna juga aktif di LSM-LSM Mesir. Pada 953, ia mendirikan Asosiasi
> Mesir untuk Bantuan Narapidana.
>
> Tahun 1981, ia mendirikan Persatuan Buruh Islam Internasional,
> bersekutu dengan persatuan-persatuan buruh di Yordania, Maroko,
> Pakistan, Sudan, dan Bangladesh, yang kantornya di Jenewa, kemudian
> pindah ke Rabat, Maroko. Ia juga mendirikan Fawziyya and Gamal El-Banna
> Foundation for Islamic Culture and Information dengan adik bungsunya,
> almarhumah Fawziyya al-Banna, pada 1997.
>
>
>
> Hashim Sholeh, spesialis penerjemah karya-karya Mohamed Arkoun, sangat
> terkesan oleh ide-ide Gamal al-Banna di Paris. Dalam tulisannya di
> Al-Syarq al-Awsat, Hashim membandingkan Gamal al-Banna dengan tokoh
> reformis Protestan, Martin Luther. Pasalnya, menurut Hashim, Gamal
> al-Banna mampu menggali rasionalitas, pencerahan, dan reformasi agama
> dari akar ajaran Islam: Al-Quran.
>
> Berikut wawancara wartawan Gatra M. Guntur Romli dengan Gamal al-Banna
> yang baru menjalani operasi katarak di kediamannya, Jalan Al-Geish
> Abbasea. Flat bernomor 195 itu berada di lantai I, merangkap ruang
> Penerbit Dar al-Fikr al-Islami yang menerbitkan karya-karya Gamal
> al-Banna.
>
>
>
> Bagaimana cerita pembredelan buku itu?
>
>
>
> Beberapa waktu lalu, saya menerima kiriman faks dari Majma’ al-Buhuts
> al-Islamiyah yang berisi pencekalan buku saya. Menurut isi faks itu,
> buku saya telah diperiksa oleh Prof. Dr. Ahmad Hasan Ghunaym, dosen
> Universitas Al-Azhar di Provinsi Assyut yang merekomendasikan agar buku
> itu dilarang beredar karena bertentangan dengan akidah Islam. Yang saya
> sayangkan, pencekalan buku itu hanya berasal dari pendapat satu orang
> Al-Azhar. Bukan berasal dari rekomendasi tim. Alasannya juga tidak kuat
> dan cenderung tak serius. Saya akan melawan pencekalan ini sampai kapan
> pun!
>
>
>
> Tapi Al-Azhar, terutama Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah, memiliki hak untuk membentengi akidah Islam?
>
>
>
> Bukan seperti itu caranya. Berlagak seperti militer atau hakim
> mengeluarkan keputusan dengan kekuatan dan paksaan. Buku itu harus
> dibaca oleh semua anggota Majma’, bukan hanya berdasarkan pertimbangan
> pendapat seseorang. Saya menulis tentang Islam sejak 1946. Waktu itu,
> saya menulis buku berjudul Neo-Demokrasi yang salah satu babnya
> berbicara pentingnya melahirkan pemahaman baru terhadap agama. Saya
> mengutip pendapat Imam Al-Thufi tentang kaidah kemaslahatan dalam
> agama. Ide-ide penting itu lahir sebelum mayoritas anggota Majma’
> sekarang ini lahir atau mereka masih kanak-kanak.
>
>
>
> Salah satu alasan pembredelan itu adalah pendapat Anda tentang “hijab” yang menurut ulama Al-Azhar bertentangan dengan Al-Quran?
>
>
>
> Buku itu terdiri dari 10 bab. Ulama Al-Azhar hanya menentang satu bab
> yang berjudul Bayna al-Taqawqu’ wa al-Tamayyu’, yang mengulas tentang
> muslim minoritas di negara-negara Eropa dan Barat. Menurut saya,
> komunitas muslim minoritas itu ada yang memilih sikap al-taqawqu’
> (isolasi), menutup diri, seperti orang-orang muslim Turki di Jerman.
> Masyarakat Jerman pun mengabaikan keberadaan mereka. Sehingga
> orang-orang Turki di Jerman seperti hidup di gheto (permukiman
> terisolasi) dari masyarakat Jerman. Selain itu, ada komunitas muslim
> yang kehilangan identitas, seperti orang-orang Maroko dan Aljazair di
> Prancis. Sikap ini disebut al-tamayyu’ (melebur atau mencair). Dua
> sikap komunitas muslim minoritas tersebut merupakan pilihan yang
> berbahaya.
>
> Nah, buku itu mengulas bagaimana masyarakat muslim minoritas
> beradaptasi dalam komunitas tersebut. Beradaptasi berarti tidak
> mengisolasi diri, dan juga tidak melebur sehingga kehilangan identitas.
> Dalam soal makanan, mereka secara mudah menampik makanan-makanan haram
> seperti daging babi dan khamar. Tapi dalam masalah sosial, budaya dan
> pergaulan, jauh lebih rumit. Dalam konteks ini, saya berpendapat,
> perempuan muslimah boleh beradaptasi dalam masalah pakaian. Dalam arti,
> boleh tidak memakai jilbab. Jika mereka masih ingin menutup rambut,
> bisa mencari model penutup rambut lain, misalnya memakai topi
> (al-qub’ah), tidak harus jilbab.
>
>
>
>
>
> Tapi, dalam buku Anda yang lain, Al-Hijab, Anda tidak mewajibkan hijab bagi perempuan?
>
>
>
> Benar. Bagi saya, hijab itu merupakan pakaian adat istiadat. Dan rambut
> perempuan bukan aurat. Al-Quran tidak pernah memakai kalimat aurat bagi
> perempuan. Istilah aurat bikinan ulama-ulama fikih yang cenderung
> menyesatkan. Sehingga bagi yang ekstrem, seluruh tubuh perempuan dari
> ujung kepala hingga kaki adalah aurat. Maka, perempuan dipaksa memakai
> cadar (niqab), dan karena matanya juga dianggap aurat maka harus
> ditutupi juga dengan kacamata hitam, ha, ha, ha. Ada juga cadar yang
> menutupi seluruh wajahnya. Jadi tidak ada yang tersisa dari perempuan
> karena semuanya dianggap aurat. Sampai-sampai suara perempuan juga
> dianggap aurat. Selanjutnya, hijab yang dipahami secara ekstrim
> tersebut berpindah dari masalah pakaian menjadi “hijabisasi” perempuan
> dalam arti total, yaitu memasung perempuan di rumah. Perempuan tidak
> memikiki hak hidup di luar rumah. Hak pekerjaan, sosial, dan politik.
>
>
>
> Anda juga dalam buku itu menghalalkan nikah mut’ah (nikah kontrak)?
>
>
>
> Benar. Tapi konteks pembicaraan saya juga harus dipahami. Saya
> berbicara nikah mut’ah tersebut untuk mahasiswa/pekerja muslim yang
> hidup di negara-negara Barat. Menghadapi libido seks yang sangat
> tinggi, baik karena mereka masih muda maupun lantaran lingkungan yang
> mendukung. Mereka hanya memiliki dua pilihan: melakukan seks di luar
> syariat (berzina) atau nikah. Karena memiliki iman yang kuat, mereka
> tidak mau berzina. Pilihannya hanya menikah. Sedangkan menikah dengan
> perempuan asing sulit. Jika menikah maka dia memiliki beberapa
> konsekwensi-seperti dia harus menetap sedangkan ia masih ingin kembali
> ke tanah airnya atau jika terjadi cerai (talak) maka pembagian harta
> antara keduanya sangat sulit. Jadi, makna nikah yang sewajarnya
> benar-benar sulit.
>
>
>
> Nah, Islam memiliki solusi, yaitu nikah mut’ah. Nikah untuk masa
> tertentu (temporal). Islam menghalalkan bentuk nikah ini. Diriwayatkan,
> Rasulullah menghalalkan, kemudian konon mengharamkannya. Tetapi yang
> benar (al-rajih), Rasulullah tidak pernah mengharamkan karena nikah
> mut’ah ini masih dihalalkan pada masa Khalifah Abu Bakar, kemudian
> sebagian periode Khalifah Umar bin Khattab. Ibn Abbas dan beberapa
> sahabat juga berpendapat bahwa nikah ini halal. Jadi, yang melarang
> nikah mut’ah bukan Rasulullah, melainkan Umar bin Khattab. Kalau
> Rasulullah mengharamkan nikah ini secara mutlak maka tidak akan
> dipraktikkan pada periode Abu Bakr atau sebagian periode Umar.
>
>
>
> Kalau Rasulullah mengharamkan nikah ini secara mutlak, maka tidak akan
> dipraktekkan pada periode Abu Bakar atau sebagian periode Umar. Jadi,
> pengharaman nikah mut’ah lahir dari ijtihad Umar. Karena waktu itu,
> Umar tidak hanya melarang nikah mut’ah, melainkan juga haji tamattu’
> (haji dan umrah dalam waktu bersamaan). Cerai tiga dalam satu vonis
> (kesempatan) ditetapkan oleh Umar menjadi cerai tiga. Sedangkan waktu
> Rasulullah dan Abu Bakar masih dihitung cerai satu. Saya juga tidak
> menutup kemungkinan dispensasi (rukhsah) ini bisa disalahgunakan. Maka
> dari itu saya hanya bicara dalam kontek komunitas muslim di
> negara-negara Barat saja.
>
>
>
>
>
> Tapi nikah mut’ah itu merupakan ajaran Syiah?
>
>
>
> Saya tidak mau bicara tentang ajaran Syiah, karena saya tidak bicara
> tentang nikah mut’ah dalam versi mereka (Syiah). Saya terpaksa mengulas
> masalah nikah mut’ah ini sebagai solusi khusus bagi minoritas muslim di
> negara-negara Barat. Saya juga tegaskan dalam buku itu bahwa saya tidak
> setuju jika nikah mut’ah dipraktekkan di negara-negara muslim. Bisa
> jadi, dalam konteks zaman dulu, Umar benar ketika melarang nikah
> mut’ah. Tapi sekarang konteksnya kan berbeda. Lagi pula, kenapa kita
> apriori terhadap Syiah? Almarhum Syekh Syaltut â€"mantan Grand Syekh
> Al-Azharâ€" memperbolehkan kita mengamalkan mazhab Syiah, terutama mazhab
> Ja’fari.
>
>
>
> Anda juga dalam buku itu bicara tentang ciuman (al-qublah) dan pelukan (al-dlammu)?
>
>
>
> Benar. Tapi tolong konteksnya juga harus dipahami. Ciuman dan pelukan
> dalam masyarakat Barat sudah biasa. Seorang muslim yang diajak berdansa
> pada ajakan pertama bisa saja menolak. Tapi, kalau diminta
> berkali-kali, dia tidak bisa terus-menerus menolak. Apalagi tujuannya
> untuk penghormatan. Bagaimana menyikapi hal ini?
>
>
>
> Dalam Al-Quran surat Al-Najm 32 disebutkan, orang-orang yang menjauhi
> dosa-dosa besar (kaba’ir al-itsm) dan perbuatan keji (al-fawahisy)
> kecuali “al-lamam“. Al-lamam secara harfiah adalah sighar al-dzunub
> (dosa-dosa kecil). Para mufasir memberi makna al-lamam itu â€"seperti
> dalam tafsir Al-Jalalayn, Al-Qurthubi, dan lain-lainâ€" adalah pandangan
> (al-nadhar), ciuman (al-qublah), pegangan (al-lamsu), pelukan
> (al-dlammu), yang penting bukan hubungan seksual (ma duna zina).
>
>
>
> Dalam sebuah hadis diriwayatkan, seorang laki-laki mendatangi
> Rasulullah dan menceritakan perbuatan al-lamam itu dengan seorang
> perempuan tanpa mereka berhubungan seksual. Rasulullah diam dan tidak
> berkomentar. Kemudian datang waktu salat. Laki-laki itu salat berjamaah
> bersama Rasulullah. Selepas salat, laki-laki itu kembali mendatangi
> Rasulullah dan mengulang kemusykilannya. Rasulullah balik bertanya,
> “Bukankan kamu sudah salat bersama kami?” Kemudian Rasulullah
> membacakan sebait ayat Al-Quran (surat Hud ayat 114), Inna al-hasanat
> yudzhibna al-sayyi’at (sungguh perbuatan baik itu menghapus perbuatan
> buruk). Tapi bukan berarti saya memperbolehkan kamu berciuman dan
> berpelukan, ha, ha, ha. Konteksnya beda dan untuk kondisi tertentu.
>
>
>
> Sikap Anda terhadap keputusan pencekalan itu?
>
>
>
> Saya tidak peduli dan tetap akan terus menulis. Khusus buku itu,
> barusan Mahmud ke Madbuli (salah satu penerbit ternama di Mesir) minta
> menerbitkan buku itu lagi. Fatwa Al-Azhar itu promosi tidak langsung,
> ha, ha, ha. Tapi saya masih pikir-pikir untuk menerbitkan buku itu,
> meskipun saat ini buku itu hampir habis. Saya sedang menyiapkan buku
> lain yang jauh lebih penting dan serius. Jika mereka memaksa untuk
> mencekal, saya akan menghadapi mereka habis-habisan dalam pertempuran
> ini. (mimik Gamal sangat serius)
>
>
>
> Saya telah mengirim delapan karya saya yang terakhir kepada Majma’
> al-Buhuts al-Islamiyah. Seperti Nahw Fiqh Jadid, Tatswir Al-Qur’an,
> Al-Hijab, Al-Jihad, Tafsir Al-Qur’an, Al-Mar’ah al-Muslimah Bayna
> Tahrir Al-Qur’an wa Taqyid Al-Fuqaha’, Hurriyah Al-Fikr, dan Al-Islam
> Kama Taqaddamuhu Da’wah Al-Ihya’ al-Islami (Islam dalam Pandangan
> Revivalis Islam). Karya-karya itu lebih penting dan lebih kritis dari
> buku saya yang dicekal itu. Kalau ulama Al-Azhar serius ingin mengkaji
> pemikiran saya, maka karya-karya saya telah hadir di hadapan mereka.
> Apakah mereka akan tetap meneruskan profesi mereka, yang gemar mencekal
> karya-karya orang dan bertentangan dengan semangat Islam yang
> menghargai kebebasan? Kita tunggu saja!
>
>
>
> Selama ini Al-Azhar dikenal sebagai benteng akidah Islam?
>
>
>
> Tidak! Jika Al-Azhar kerjanya terus-menerus seperti ini (pembredelan
> dan pencekalan), maka akan merusak citra Islam. Al-Azhar adalah benteng
> aliran Islam salafi dan Islam mazhabi yang kaku. Dan ini bukan
> pemahaman yang ideal terhadap Islam. Karena Islam harus mampu menjawab
> persoalan-persoalan kontemporer. Al-Azhar memelihara tradisi-tradisi
> mazhab tersebut, baik dari Syafi’i, Mailiki, maupun Hanbali, secara
> fanatis. Sikap ini merusak nalar dan rasionalitas Islam.
>
>
>
>  Citated from  Agama, Gatra Nomor 42, beredar Jumat, 27 Agustus 2004.
>
>
>
>
>
>
>       New Email addresses available on Yahoo!
> Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
> Hurry before someone else does!
> http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/
>



Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat

by hera_gls20 :: Rate this Message:

Reply to Author | View Threaded | Show Only this Message

Terimakasih Pak Leo... :) Kado nya sangat mengena di hati hihihihi.. ^.^ Memang seharusnya wanita sudah tidak terbelenggu lagi dengan segala macam syariat arab..tapi sejujurnya sy sendiri untuk merdeka melepas kerudung juga tidak mudah karena stigma masyarakat yg sudah melekat sangat kuat..tapi dengan cara "kadang2" pakai, "kadang2" juga tidak dipakai..pelan2 melunturkan image cewek berkerudung..klo mak bedunduk ganti ntar kaget hihihi.. Doi bilang sikap sy ini plintat plintut :( tapi mmg begitu kondisinya.. jiahhhhhhhhhhh kok malah curhat.. ^.^

Tahun baru, Target baru ^.^


salam,
-hera-


--- In Spiritual-Indonesia@..., leonardo rimba <leonardo_rimba@...> wrote:

>
> Artikel ini dipersembahkan untuk Herawati Kusumastuti yg hari ini berulang tahun. Semoga bermanfaat.
>
> +
>
> Diposting oleh Arief Rahman di facebook.
>
>
>
> Rambut Perempuan Bukan Aurat
>
>
>

> Tapi, dalam buku Anda yang lain, Al-Hijab, Anda tidak mewajibkan hijab bagi perempuan?
>
>
>
> Benar. Bagi saya, hijab itu merupakan pakaian adat istiadat. Dan rambut
> perempuan bukan aurat. Al-Quran tidak pernah memakai kalimat aurat bagi
> perempuan. Istilah aurat bikinan ulama-ulama fikih yang cenderung
> menyesatkan. Sehingga bagi yang ekstrem, seluruh tubuh perempuan dari
> ujung kepala hingga kaki adalah aurat. Maka, perempuan dipaksa memakai
> cadar (niqab), dan karena matanya juga dianggap aurat maka harus
> ditutupi juga dengan kacamata hitam, ha, ha, ha. Ada juga cadar yang
> menutupi seluruh wajahnya. Jadi tidak ada yang tersisa dari perempuan
> karena semuanya dianggap aurat. Sampai-sampai suara perempuan juga
> dianggap aurat. Selanjutnya, hijab yang dipahami secara ekstrim
> tersebut berpindah dari masalah pakaian menjadi “hijabisasi” perempuan
> dalam arti total, yaitu memasung perempuan di rumah. Perempuan tidak
> memikiki hak hidup di luar rumah. Hak pekerjaan, sosial, dan politik.
>



Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat

by Sunmoon-2 :: Rate this Message:

Reply to Author | View Threaded | Show Only this Message

Doi yg mana tuh ? Sini suruh bicara aku ha ha ha

--- In Spiritual-Indonesia@..., "hera_gls20" <hera_gls20@...> wrote:

>
> Terimakasih Pak Leo... :) Kado nya sangat mengena di hati hihihihi.. ^.^ Memang seharusnya wanita sudah tidak terbelenggu lagi dengan segala macam syariat arab..tapi sejujurnya sy sendiri untuk merdeka melepas kerudung juga tidak mudah karena stigma masyarakat yg sudah melekat sangat kuat..tapi dengan cara "kadang2" pakai, "kadang2" juga tidak dipakai..pelan2 melunturkan image cewek berkerudung..klo mak bedunduk ganti ntar kaget hihihi.. Doi bilang sikap sy ini plintat plintut :( tapi mmg begitu kondisinya.. jiahhhhhhhhhhh kok malah curhat.. ^.^
>
> Tahun baru, Target baru ^.^
>
>
> salam,
> -hera-
>
>
> --- In Spiritual-Indonesia@..., leonardo rimba <leonardo_rimba@> wrote:
> >
> > Artikel ini dipersembahkan untuk Herawati Kusumastuti yg hari ini berulang tahun. Semoga bermanfaat.
> >
> > +
> >
> > Diposting oleh Arief Rahman di facebook.
> >
> >
> >
> > Rambut Perempuan Bukan Aurat
> >
> >
> >
>
> > Tapi, dalam buku Anda yang lain, Al-Hijab, Anda tidak mewajibkan hijab bagi perempuan?
> >
> >
> >
> > Benar. Bagi saya, hijab itu merupakan pakaian adat istiadat. Dan rambut
> > perempuan bukan aurat. Al-Quran tidak pernah memakai kalimat aurat bagi
> > perempuan. Istilah aurat bikinan ulama-ulama fikih yang cenderung
> > menyesatkan. Sehingga bagi yang ekstrem, seluruh tubuh perempuan dari
> > ujung kepala hingga kaki adalah aurat. Maka, perempuan dipaksa memakai
> > cadar (niqab), dan karena matanya juga dianggap aurat maka harus
> > ditutupi juga dengan kacamata hitam, ha, ha, ha. Ada juga cadar yang
> > menutupi seluruh wajahnya. Jadi tidak ada yang tersisa dari perempuan
> > karena semuanya dianggap aurat. Sampai-sampai suara perempuan juga
> > dianggap aurat. Selanjutnya, hijab yang dipahami secara ekstrim
> > tersebut berpindah dari masalah pakaian menjadi “hijabisasi” perempuan
> > dalam arti total, yaitu memasung perempuan di rumah. Perempuan tidak
> > memikiki hak hidup di luar rumah. Hak pekerjaan, sosial, dan politik.
> >
>



Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat

by fransjs@ymail.com :: Rate this Message:

Reply to Author | View Threaded | Show Only this Message

Pemakai Cadar Tak Boleh ke Al Azhar [VIVAnews]
<http://sg.rd.yahoo.com/sea/news/article/VIVAlogo/SIG=10vc6gd7e/**http%3\
A%2F%2Fvivanews.com%2F>    By Hadi Suprapto, Harriska Farida Adiati -
Rabu, Oktober 7
    *
<http://id.news.yahoo.com/viva/20091007/img/pwl-1254883158-2009-4-viva-2\
3b5fdab02490.html>  Pemakai Cadar Tak Boleh ke Al Azhar

VIVAnews - Tokoh Islam Mesir berencana melarang siswi dan mahasiswi yang
mengenakan penutup muka atau cadar (niqab) untuk memasuki lokasi
sekolah-sekolah Al Azhar di Mesir.

Isu tersebut mencuat setelah sebuah surat kabar di Mesir yang terbit
pekan ini melaporkan bahwa Mohammed Tantawi, kepala Universitas
Al-Azhar, menyuruh seorang siswi untuk menanggalkan penutup niqab yang
dikenakan saat siswi tersebut melakukan tur di SMA yang dibiayai
institusi Al Azhar.

Tantawi dengan marah memberi tahu siswi tersebut bahwa penutup wajah
tidak ada kaitannya dengan Islam dan itu hanya adat istiadat. Tantawi
kemudian mengeluarkan pengumuman bahwa dia akan segera mengeluarkan
surat keputusan berisi larangan memasuki institusi sekolah Al Azhar bagi
siswi-siswi yang mengenakan niqab.

Selain SMP dan SMA Al Azhar, Tantawi yang merupakan tokoh agama
terkemuka di Mesir ini juga dikabarkan bermaksud untuk melarang
pemakaian niqab di Universitas Al Azhar.

Kepolisian yang dihubungi Associated Press pada Senin lalu juga sudah
memiliki perintah verbal untuk melarang perempuan dengan pakaian yang
menutupi seluruh tubuh kecuali mata, untuk tidak memasuki
institusi-institusi Al-Azhar, termasuk sekolah tingkat menengah dan
tingkat atas, asrama, dan beberapa universitas.

Tindakan itu dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah Mesir dalam
menumpas penyebaran ajaran ultra-konservatif Islam di Mesir. Para
pemikir Islam di Mesir mengatakan, tutup wajah tidak diharuskan karena
lebih merupakan kebiasaan yang berasal dari suku-suku dan masyarakat
nomaden di masa lalu yang tinggal di gurun-gurun Arab sebelum agama
Islam muncul.

Keputusan melarang siswi atau mahasiswi mengenakan niqab kabarnya juga
terjadi di asrama milik universitas negeri terkemuka, Universitas Kairo,
meski pihak universitas menyangkalnya.

Seorang mahasiswi yang menghuni asrama mengatakan, mereka dihentikan di
gerbang universitas saat mereka hendak masuk ke lokasi universitas
dengan mengenakan penutup wajah. (AP)

hadi.suprapto@... <mailto:hadi.suprapto@...>


--- In Spiritual-Indonesia@..., "hera_gls20"
<hera_gls20@...> wrote:
>
> Terimakasih Pak Leo... :) Kado nya sangat mengena di hati hihihihi..
^.^ Memang seharusnya wanita sudah tidak terbelenggu lagi dengan segala
macam syariat arab..tapi sejujurnya sy sendiri untuk merdeka melepas
kerudung juga tidak mudah karena stigma masyarakat yg sudah melekat
sangat kuat..tapi dengan cara "kadang2" pakai, "kadang2" juga tidak
dipakai..pelan2 melunturkan image cewek berkerudung..klo mak bedunduk
ganti ntar kaget hihihi.. Doi bilang sikap sy ini plintat plintut :(
tapi mmg begitu kondisinya.. jiahhhhhhhhhhh kok malah curhat.. ^.^
>
> Tahun baru, Target baru ^.^
>
>
> salam,
> -hera-
>
>
> --- In Spiritual-Indonesia@..., leonardo rimba
leonardo_rimba@ wrote:
> >
> > Artikel ini dipersembahkan untuk Herawati Kusumastuti yg hari ini
berulang tahun. Semoga bermanfaat.

> >
> > +
> >
> > Diposting oleh Arief Rahman di facebook.
> >
> >
> >
> > Rambut Perempuan Bukan Aurat
> >
> >
> >
>
> > Tapi, dalam buku Anda yang lain, Al-Hijab, Anda tidak mewajibkan
hijab bagi perempuan?
> >
> >
> >
> > Benar. Bagi saya, hijab itu merupakan pakaian adat istiadat. Dan
rambut
> > perempuan bukan aurat. Al-Quran tidak pernah memakai kalimat aurat
bagi
> > perempuan. Istilah aurat bikinan ulama-ulama fikih yang cenderung
> > menyesatkan. Sehingga bagi yang ekstrem, seluruh tubuh perempuan
dari
> > ujung kepala hingga kaki adalah aurat. Maka, perempuan dipaksa
memakai
> > cadar (niqab), dan karena matanya juga dianggap aurat maka harus
> > ditutupi juga dengan kacamata hitam, ha, ha, ha. Ada juga cadar yang
> > menutupi seluruh wajahnya. Jadi tidak ada yang tersisa dari
perempuan
> > karena semuanya dianggap aurat. Sampai-sampai suara perempuan juga
> > dianggap aurat. Selanjutnya, hijab yang dipahami secara ekstrim
> > tersebut berpindah dari masalah pakaian menjadi
“hijabisasi” perempuan
> > dalam arti total, yaitu memasung perempuan di rumah. Perempuan tidak
> > memikiki hak hidup di luar rumah. Hak pekerjaan, sosial, dan
politik.
> >
>



Bls: Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat

by Bambang Kandoe :: Rate this Message:

Reply to Author | View Threaded | Show Only this Message






________________________________
Dari: Frans <fransjsantoso@...>
Kepada: Spiritual-Indonesia@...
Terkirim: Kam, 8 Oktober, 2009 09:33:45
Judul: [Spiritual-Indonesia] Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat

 
Pemakai Cawat Tak Boleh ke

Almari milik Azhar
By Hadi Suprapto, Harriska Farida Adiati - Rabu, Oktober 7
        *  Pemakai Cadar Tak Boleh ke Al Azhar
VIVAnews - Tokoh Islam Mesir berencana melarang siswi dan mahasiswi yang mengenakan penutup muka atau cadar (niqab) untuk memasuki lokasi sekolah-sekolah Al Azhar di Mesir.
Isu tersebut mencuat setelah sebuah surat kabar di Mesir yang terbit pekan ini melaporkan bahwa Mohammed Tantawi, kepala Universitas Al-Azhar, menyuruh seorang siswi untuk menanggalkan penutup niqab yang dikenakan saat siswi tersebut melakukan tur di SMA yang dibiayai institusi Al Azhar.
Tantawi dengan marah memberi tahu siswi tersebut bahwa penutup wajah tidak ada kaitannya dengan Islam dan itu hanya adat istiadat. Tantawi kemudian mengeluarkan pengumuman bahwa dia akan segera mengeluarkan surat keputusan berisi larangan memasuki institusi sekolah Al Azhar bagi siswi-siswi yang mengenakan niqab.
Selain SMP dan SMA Al Azhar, Tantawi yang merupakan tokoh agama terkemuka di Mesir ini juga dikabarkan bermaksud untuk melarang pemakaian niqab di Universitas Al Azhar.
Kepolisian yang dihubungi Associated Press pada Senin lalu juga sudah memiliki perintah verbal untuk melarang perempuan dengan pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali mata, untuk tidak memasuki institusi-institusi Al-Azhar, termasuk sekolah tingkat menengah dan tingkat atas, asrama, dan beberapa universitas.
Tindakan itu dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah Mesir dalam menumpas penyebaran ajaran ultra-konservatif Islam di Mesir. Para pemikir Islam di Mesir mengatakan, tutup wajah tidak diharuskan karena lebih merupakan kebiasaan yang berasal dari suku-suku dan masyarakat nomaden di masa lalu yang tinggal di gurun-gurun Arab sebelum agama Islam muncul.
Keputusan melarang siswi atau mahasiswi mengenakan niqab kabarnya juga terjadi di asrama milik universitas negeri terkemuka, Universitas Kairo, meski pihak universitas menyangkalnya.
Seorang mahasiswi yang menghuni asrama mengatakan, mereka dihentikan di gerbang universitas saat mereka hendak masuk ke lokasi universitas dengan mengenakan penutup wajah. (AP)
hadi.suprapto@ vivanews. com

--- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, "hera_gls20" <hera_gls20@. ..> wrote:

>
> Terimakasih Pak Leo.... :) Kado nya sangat mengena di hati hihihihi.. ^.^ Memang seharusnya wanita sudah tidak terbelenggu lagi dengan segala macam syariat arab..tapi sejujurnya sy sendiri untuk merdeka melepas kerudung juga tidak mudah karena stigma masyarakat yg sudah melekat sangat kuat..tapi dengan cara "kadang2" pakai, "kadang2" juga tidak dipakai..pelan2 melunturkan image cewek berkerudung. .klo mak bedunduk ganti ntar kaget hihihi.. Doi bilang sikap sy ini plintat plintut :( tapi mmg begitu kondisinya.. jiahhhhhhhhhhh kok malah curhat.. ^.^
>
> Tahun baru, Target baru ^.^
>
>
> salam,
> -hera-
>
>
> --- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, leonardo rimba leonardo_rimba@ wrote:
> >
> > Artikel ini dipersembahkan untuk Herawati Kusumastuti yg hari ini berulang tahun. Semoga bermanfaat.
> >
> > +
> >
> > Diposting oleh Arief Rahman di facebook.
> >
> >
> >
> > Rambut Perempuan Bukan Aurat
> >
> >
> >
>
> > Tapi, dalam buku Anda yang lain, Al-Hijab, Anda tidak mewajibkan hijab bagi perempuan?
> >
> >
> >
> > Benar. Bagi saya, hijab itu merupakan pakaian adat istiadat. Dan rambut
> > perempuan bukan aurat. Al-Quran tidak pernah memakai kalimat aurat bagi
> > perempuan. Istilah aurat bikinan ulama-ulama fikih yang cenderung
> > menyesatkan. Sehingga bagi yang ekstrem, seluruh tubuh perempuan dari
> > ujung kepala hingga kaki adalah aurat.. Maka, perempuan dipaksa memakai
> > cadar (niqab), dan karena matanya juga dianggap aurat maka harus
> > ditutupi juga dengan kacamata hitam, ha, ha, ha. Ada juga cadar yang
> > menutupi seluruh wajahnya. Jadi tidak ada yang tersisa dari perempuan
> > karena semuanya dianggap aurat. Sampai-sampai suara perempuan juga
> > dianggap aurat. Selanjutnya, hijab yang dipahami secara ekstrim
> > tersebut berpindah dari masalah pakaian menjadi “hijabisasi” perempuan
> > dalam arti total, yaitu memasung perempuan di rumah. Perempuan tidak
> > memikiki hak hidup di luar rumah. Hak pekerjaan, sosial, dan politik.
> >
>

   


      Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang Lebih Cepat hari ini! http://id.mail.yahoo.com

Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat

by Agung Pindha :: Rate this Message:

Reply to Author | View Threaded | Show Only this Message



drifting out from thr thread...

mas Frans , could you please IM me , a s a p.

shanti , ty and sorry ngelantur.

--- In Spiritual-Indonesia@..., "Frans" <fransjsantoso@...> wrote:

>
> Pemakai Cadar Tak Boleh ke Al Azhar [VIVAnews]
> <http://sg.rd.yahoo.com/sea/news/article/VIVAlogo/SIG=10vc6gd7e/**http%3\
> A%2F%2Fvivanews.com%2F>    By Hadi Suprapto, Harriska Farida Adiati -
> Rabu, Oktober 7
>     *
> <http://id.news.yahoo.com/viva/20091007/img/pwl-1254883158-2009-4-viva-2\
> 3b5fdab02490.html>  Pemakai Cadar Tak Boleh ke Al Azhar
>
> VIVAnews - Tokoh Islam Mesir berencana melarang siswi dan mahasiswi yang
> mengenakan penutup muka atau cadar (niqab) untuk memasuki lokasi
> sekolah-sekolah Al Azhar di Mesir.
>
> Isu tersebut mencuat setelah sebuah surat kabar di Mesir yang terbit
> pekan ini melaporkan bahwa Mohammed Tantawi, kepala Universitas
> Al-Azhar, menyuruh seorang siswi untuk menanggalkan penutup niqab yang
> dikenakan saat siswi tersebut melakukan tur di SMA yang dibiayai
> institusi Al Azhar.
>
> Tantawi dengan marah memberi tahu siswi tersebut bahwa penutup wajah
> tidak ada kaitannya dengan Islam dan itu hanya adat istiadat. Tantawi
> kemudian mengeluarkan pengumuman bahwa dia akan segera mengeluarkan
> surat keputusan berisi larangan memasuki institusi sekolah Al Azhar bagi
> siswi-siswi yang mengenakan niqab.
>
> Selain SMP dan SMA Al Azhar, Tantawi yang merupakan tokoh agama
> terkemuka di Mesir ini juga dikabarkan bermaksud untuk melarang
> pemakaian niqab di Universitas Al Azhar.
>
> Kepolisian yang dihubungi Associated Press pada Senin lalu juga sudah
> memiliki perintah verbal untuk melarang perempuan dengan pakaian yang
> menutupi seluruh tubuh kecuali mata, untuk tidak memasuki
> institusi-institusi Al-Azhar, termasuk sekolah tingkat menengah dan
> tingkat atas, asrama, dan beberapa universitas.
>
> Tindakan itu dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah Mesir dalam
> menumpas penyebaran ajaran ultra-konservatif Islam di Mesir. Para
> pemikir Islam di Mesir mengatakan, tutup wajah tidak diharuskan karena
> lebih merupakan kebiasaan yang berasal dari suku-suku dan masyarakat
> nomaden di masa lalu yang tinggal di gurun-gurun Arab sebelum agama
> Islam muncul.
>
> Keputusan melarang siswi atau mahasiswi mengenakan niqab kabarnya juga
> terjadi di asrama milik universitas negeri terkemuka, Universitas Kairo,
> meski pihak universitas menyangkalnya.
>
> Seorang mahasiswi yang menghuni asrama mengatakan, mereka dihentikan di
> gerbang universitas saat mereka hendak masuk ke lokasi universitas
> dengan mengenakan penutup wajah. (AP)
>
> hadi.suprapto@... <mailto:hadi.suprapto@...>
>
>
> --- In Spiritual-Indonesia@..., "hera_gls20"
> <hera_gls20@> wrote:
> >
> > Terimakasih Pak Leo... :) Kado nya sangat mengena di hati hihihihi..
> ^.^ Memang seharusnya wanita sudah tidak terbelenggu lagi dengan segala
> macam syariat arab..tapi sejujurnya sy sendiri untuk merdeka melepas
> kerudung juga tidak mudah karena stigma masyarakat yg sudah melekat
> sangat kuat..tapi dengan cara "kadang2" pakai, "kadang2" juga tidak
> dipakai..pelan2 melunturkan image cewek berkerudung..klo mak bedunduk
> ganti ntar kaget hihihi.. Doi bilang sikap sy ini plintat plintut :(
> tapi mmg begitu kondisinya.. jiahhhhhhhhhhh kok malah curhat.. ^.^
> >
> > Tahun baru, Target baru ^.^
> >
> >
> > salam,
> > -hera-
> >
> >
> > --- In Spiritual-Indonesia@..., leonardo rimba
> leonardo_rimba@ wrote:
> > >
> > > Artikel ini dipersembahkan untuk Herawati Kusumastuti yg hari ini
> berulang tahun. Semoga bermanfaat.
> > >
> > > +
> > >
> > > Diposting oleh Arief Rahman di facebook.
> > >
> > >
> > >
> > > Rambut Perempuan Bukan Aurat
> > >
> > >
> > >
> >
> > > Tapi, dalam buku Anda yang lain, Al-Hijab, Anda tidak mewajibkan
> hijab bagi perempuan?
> > >
> > >
> > >
> > > Benar. Bagi saya, hijab itu merupakan pakaian adat istiadat. Dan
> rambut
> > > perempuan bukan aurat. Al-Quran tidak pernah memakai kalimat aurat
> bagi
> > > perempuan. Istilah aurat bikinan ulama-ulama fikih yang cenderung
> > > menyesatkan. Sehingga bagi yang ekstrem, seluruh tubuh perempuan
> dari
> > > ujung kepala hingga kaki adalah aurat. Maka, perempuan dipaksa
> memakai
> > > cadar (niqab), dan karena matanya juga dianggap aurat maka harus
> > > ditutupi juga dengan kacamata hitam, ha, ha, ha. Ada juga cadar yang
> > > menutupi seluruh wajahnya. Jadi tidak ada yang tersisa dari
> perempuan
> > > karena semuanya dianggap aurat. Sampai-sampai suara perempuan juga
> > > dianggap aurat. Selanjutnya, hijab yang dipahami secara ekstrim
> > > tersebut berpindah dari masalah pakaian menjadi
> “hijabisasi” perempuan
> > > dalam arti total, yaitu memasung perempuan di rumah. Perempuan tidak
> > > memikiki hak hidup di luar rumah. Hak pekerjaan, sosial, dan
> politik.
> > >
> >
>



Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat

by wirajhana eka-2 :: Rate this Message:

Reply to Author | View Threaded | Show Only this Message

tulisan bagus! Bravo.

2009/10/8 leonardo rimba <leonardo_rimba@...>

>
>
> Artikel ini dipersembahkan untuk Herawati Kusumastuti yg hari ini berulang
> tahun. Semoga bermanfaat.
>
> +
>
> Diposting oleh Arief Rahman di facebook.
>
>
>
> Rambut Perempuan Bukan Aurat
>
>
>  MAJMA’ al-Buhuts al-Islamiyah kembali memakan “korban”. Setelah Juni lalu
> membredel karya Nawal El-Saadawi, Suquth al-Imam, kini lembaga penelitian
> milik Al-Azhar itu membredel karya Gamal al-Banna. Pemikir gaek berusia 84
> tahun ini adalah satu-satunya saudara kandung pendiri dan mursyid pertama
> Ikhwan Muslimin Hasan al-Banna yang masih hidup. Buku yang dibredel berjudul
> Mas’uliyah Fasyl al-Dawlah al-Islamiyah (Tanggung Jawab Kegagalan Negara
> Islam), terbit 10 tahun lalu. Menurut Majma’ Buhuts, karya Gamal al-Banna
> itu bertentangan dengan akidah Islam karena tidak mewajibkan hijab (jilbab)
> dan menghalalkan nikah mut’ah (nikah kontrak).
>
> Gamal al-Banna adalah penulis produktif. Selain karya yang dibredel itu, ia
> masih memiliki koleksi karya lain yang mencapai 100 buku dan lebih berani.
> Karya terpenting seperti Menuju Fikih Baru (Nahw Fiqh Jadid) tiga volume.
>
> Hijab (Al-Hijab), Jihad (Al-Jihad), Pluralisme dalam Masyarakat Islam
> (Al-Ta’addusiah fi al-Mujtama’ al-Islami), Kebebasan Berpikir dalam Islam
> (Hurriayh al-Fikr fi al-Islam), Islam adalah Agama dan Umat Bukan Agama dan
> Negara (Al-Islam Din wa Ummah Laysa Din wa Dawlah), Neo-Demokrasi
> (Dimuqrathiyah Jadidah), Merevolusi Al-Quran (Tastwir al-Qur’an), Perempuan
> Muslimah antara Pembebasan Al-Quran dan Pemasungan Ahli Fikih (Al-Mar’ah
> al-Muslimah Bayna Tahrir al-Qur’an wa Taqyid al-Fuqaha), dan lain-lain.
>
> Gamal al-Banna lahir pada 15 Desember 1920. Dikenal gemar menulis sejak
> masa muda. Meskipun adik kandung sekaligus murid Hasan al-Banna, Gamal
> al-Banna memiliki pemikiran yang independen dari Ikhwan Muslimin. Pada era
> Gamal Abd. Naseer, ia menerima penindasan dari pemerintah. Gamal al-Banna
> juga aktif di LSM-LSM Mesir. Pada 953, ia mendirikan Asosiasi Mesir untuk
> Bantuan Narapidana.
> Tahun 1981, ia mendirikan Persatuan Buruh Islam Internasional, bersekutu
> dengan persatuan-persatuan buruh di Yordania, Maroko, Pakistan, Sudan, dan
> Bangladesh, yang kantornya di Jenewa, kemudian pindah ke Rabat, Maroko. Ia
> juga mendirikan Fawziyya and Gamal El-Banna Foundation for Islamic Culture
> and Information dengan adik bungsunya, almarhumah Fawziyya al-Banna, pada
> 1997.
>
> Hashim Sholeh, spesialis penerjemah karya-karya Mohamed Arkoun, sangat
> terkesan oleh ide-ide Gamal al-Banna di Paris. Dalam tulisannya di Al-Syarq
> al-Awsat, Hashim membandingkan Gamal al-Banna dengan tokoh reformis
> Protestan, Martin Luther. Pasalnya, menurut Hashim, Gamal al-Banna mampu
> menggali rasionalitas, pencerahan, dan reformasi agama dari akar ajaran
> Islam: Al-Quran.
> Berikut wawancara wartawan Gatra M. Guntur Romli dengan Gamal al-Banna yang
> baru menjalani operasi katarak di kediamannya, Jalan Al-Geish Abbasea. Flat
> bernomor 195 itu berada di lantai I, merangkap ruang Penerbit Dar al-Fikr
> al-Islami yang menerbitkan karya-karya Gamal al-Banna.
>
> *Bagaimana cerita pembredelan buku itu?*
>
> Beberapa waktu lalu, saya menerima kiriman faks dari Majma’ al-Buhuts
> al-Islamiyah yang berisi pencekalan buku saya. Menurut isi faks itu, buku
> saya telah diperiksa oleh Prof. Dr. Ahmad Hasan Ghunaym, dosen Universitas
> Al-Azhar di Provinsi Assyut yang merekomendasikan agar buku itu dilarang
> beredar karena bertentangan dengan akidah Islam. Yang saya sayangkan,
> pencekalan buku itu hanya berasal dari pendapat satu orang Al-Azhar. Bukan
> berasal dari rekomendasi tim. Alasannya juga tidak kuat dan cenderung tak
> serius. Saya akan melawan pencekalan ini sampai kapan pun!
>
> *Tapi Al-Azhar, terutama Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah, memiliki hak untuk
> membentengi akidah Islam?*
>
> Bukan seperti itu caranya. Berlagak seperti militer atau hakim mengeluarkan
> keputusan dengan kekuatan dan paksaan. Buku itu harus dibaca oleh semua
> anggota Majma’, bukan hanya berdasarkan pertimbangan pendapat seseorang.
> Saya menulis tentang Islam sejak 1946. Waktu itu, saya menulis buku berjudul
> Neo-Demokrasi yang salah satu babnya berbicara pentingnya melahirkan
> pemahaman baru terhadap agama. Saya mengutip pendapat Imam Al-Thufi tentang
> kaidah kemaslahatan dalam agama. Ide-ide penting itu lahir sebelum mayoritas
> anggota Majma’ sekarang ini lahir atau mereka masih kanak-kanak.
>
> *Salah satu alasan pembredelan itu adalah pendapat Anda tentang “hijab”
> yang menurut ulama Al-Azhar bertentangan dengan Al-Quran?*
>
> Buku itu terdiri dari 10 bab. Ulama Al-Azhar hanya menentang satu bab yang
> berjudul Bayna al-Taqawqu’ wa al-Tamayyu’, yang mengulas tentang muslim
> minoritas di negara-negara Eropa dan Barat. Menurut saya, komunitas muslim
> minoritas itu ada yang memilih sikap al-taqawqu’ (isolasi), menutup diri,
> seperti orang-orang muslim Turki di Jerman. Masyarakat Jerman pun
> mengabaikan keberadaan mereka. Sehingga orang-orang Turki di Jerman seperti
> hidup di gheto (permukiman terisolasi) dari masyarakat Jerman. Selain itu,
> ada komunitas muslim yang kehilangan identitas, seperti orang-orang Maroko
> dan Aljazair di Prancis. Sikap ini disebut al-tamayyu’ (melebur atau
> mencair). Dua sikap komunitas muslim minoritas tersebut merupakan pilihan
> yang berbahaya.
> Nah, buku itu mengulas bagaimana masyarakat muslim minoritas beradaptasi
> dalam komunitas tersebut. Beradaptasi berarti tidak mengisolasi diri, dan
> juga tidak melebur sehingga kehilangan identitas. Dalam soal makanan, mereka
> secara mudah menampik makanan-makanan haram seperti daging babi dan khamar.
> Tapi dalam masalah sosial, budaya dan pergaulan, jauh lebih rumit. Dalam
> konteks ini, saya berpendapat, perempuan muslimah boleh beradaptasi dalam
> masalah pakaian. Dalam arti, boleh tidak memakai jilbab. Jika mereka masih
> ingin menutup rambut, bisa mencari model penutup rambut lain, misalnya
> memakai topi (al-qub’ah), tidak harus jilbab.
>
>
> *Tapi, dalam buku Anda yang lain, Al-Hijab, Anda tidak mewajibkan hijab
> bagi perempuan?*
>
> Benar. Bagi saya, hijab itu merupakan pakaian adat istiadat. Dan rambut
> perempuan bukan aurat. Al-Quran tidak pernah memakai kalimat aurat bagi
> perempuan. Istilah aurat bikinan ulama-ulama fikih yang cenderung
> menyesatkan. Sehingga bagi yang ekstrem, seluruh tubuh perempuan dari ujung
> kepala hingga kaki adalah aurat. Maka, perempuan dipaksa memakai cadar
> (niqab), dan karena matanya juga dianggap aurat maka harus ditutupi juga
> dengan kacamata hitam, ha, ha, ha. Ada juga cadar yang menutupi seluruh
> wajahnya. Jadi tidak ada yang tersisa dari perempuan karena semuanya
> dianggap aurat. Sampai-sampai suara perempuan juga dianggap aurat.
> Selanjutnya, hijab yang dipahami secara ekstrim tersebut berpindah dari
> masalah pakaian menjadi “hijabisasi” perempuan dalam arti total, yaitu
> memasung perempuan di rumah. Perempuan tidak memikiki hak hidup di luar
> rumah. Hak pekerjaan, sosial, dan politik.
>
> *Anda juga dalam buku itu menghalalkan nikah mut’ah (nikah kontrak)?*
>
> Benar. Tapi konteks pembicaraan saya juga harus dipahami. Saya berbicara
> nikah mut’ah tersebut untuk mahasiswa/pekerja muslim yang hidup di
> negara-negara Barat. Menghadapi libido seks yang sangat tinggi, baik karena
> mereka masih muda maupun lantaran lingkungan yang mendukung. Mereka hanya
> memiliki dua pilihan: melakukan seks di luar syariat (berzina) atau nikah.
> Karena memiliki iman yang kuat, mereka tidak mau berzina. Pilihannya hanya
> menikah. Sedangkan menikah dengan perempuan asing sulit. Jika menikah maka
> dia memiliki beberapa konsekwensi-seperti dia harus menetap sedangkan ia
> masih ingin kembali ke tanah airnya atau jika terjadi cerai (talak) maka
> pembagian harta antara keduanya sangat sulit. Jadi, makna nikah yang
> sewajarnya benar-benar sulit.
>
> Nah, Islam memiliki solusi, yaitu nikah mut’ah. Nikah untuk masa tertentu
> (temporal). Islam menghalalkan bentuk nikah ini. Diriwayatkan, Rasulullah
> menghalalkan, kemudian konon mengharamkannya. Tetapi yang benar (al-rajih),
> Rasulullah tidak pernah mengharamkan karena nikah mut’ah ini masih
> dihalalkan pada masa Khalifah Abu Bakar, kemudian sebagian periode Khalifah
> Umar bin Khattab. Ibn Abbas dan beberapa sahabat juga berpendapat bahwa
> nikah ini halal. Jadi, yang melarang nikah mut’ah bukan Rasulullah,
> melainkan Umar bin Khattab. Kalau Rasulullah mengharamkan nikah ini secara
> mutlak maka tidak akan dipraktikkan pada periode Abu Bakr atau sebagian
> periode Umar.
>
> Kalau Rasulullah mengharamkan nikah ini secara mutlak, maka tidak akan
> dipraktekkan pada periode Abu Bakar atau sebagian periode Umar. Jadi,
> pengharaman nikah mut’ah lahir dari ijtihad Umar. Karena waktu itu, Umar
> tidak hanya melarang nikah mut’ah, melainkan juga haji tamattu’ (haji dan
> umrah dalam waktu bersamaan). Cerai tiga dalam satu vonis (kesempatan)
> ditetapkan oleh Umar menjadi cerai tiga. Sedangkan waktu Rasulullah dan Abu
> Bakar masih dihitung cerai satu. Saya juga tidak menutup kemungkinan
> dispensasi (rukhsah) ini bisa disalahgunakan. Maka dari itu saya hanya
> bicara dalam kontek komunitas muslim di negara-negara Barat saja.
>
>
> *Tapi nikah mut’ah itu merupakan ajaran Syiah?*
>
> Saya tidak mau bicara tentang ajaran Syiah, karena saya tidak bicara
> tentang nikah mut’ah dalam versi mereka (Syiah). Saya terpaksa mengulas
> masalah nikah mut’ah ini sebagai solusi khusus bagi minoritas muslim di
> negara-negara Barat. Saya juga tegaskan dalam buku itu bahwa saya tidak
> setuju jika nikah mut’ah dipraktekkan di negara-negara muslim. Bisa jadi,
> dalam konteks zaman dulu, Umar benar ketika melarang nikah mut’ah. Tapi
> sekarang konteksnya kan berbeda. Lagi pula, kenapa kita apriori terhadap
> Syiah? Almarhum Syekh Syaltut –mantan Grand Syekh Al-Azhar– memperbolehkan
> kita mengamalkan mazhab Syiah, terutama mazhab Ja’fari.
>
> *Anda juga dalam buku itu bicara tentang ciuman (al-qublah) dan pelukan
> (al-dlammu)?*
>
> Benar. Tapi tolong konteksnya juga harus dipahami. Ciuman dan pelukan dalam
> masyarakat Barat sudah biasa. Seorang muslim yang diajak berdansa pada
> ajakan pertama bisa saja menolak. Tapi, kalau diminta berkali-kali, dia
> tidak bisa terus-menerus menolak. Apalagi tujuannya untuk penghormatan.
> Bagaimana menyikapi hal ini?
>
> Dalam Al-Quran surat Al-Najm 32 disebutkan, orang-orang yang menjauhi
> dosa-dosa besar (kaba’ir al-itsm) dan perbuatan keji (al-fawahisy) kecuali
> “al-lamam“. Al-lamam secara harfiah adalah sighar al-dzunub (dosa-dosa
> kecil). Para mufasir memberi makna al-lamam itu –seperti dalam tafsir
> Al-Jalalayn, Al-Qurthubi, dan lain-lain– adalah pandangan (al-nadhar),
> ciuman (al-qublah), pegangan (al-lamsu), pelukan (al-dlammu), yang penting
> bukan hubungan seksual (ma duna zina).
>
> Dalam sebuah hadis diriwayatkan, seorang laki-laki mendatangi Rasulullah
> dan menceritakan perbuatan al-lamam itu dengan seorang perempuan tanpa
> mereka berhubungan seksual. Rasulullah diam dan tidak berkomentar. Kemudian
> datang waktu salat. Laki-laki itu salat berjamaah bersama Rasulullah.
> Selepas salat, laki-laki itu kembali mendatangi Rasulullah dan mengulang
> kemusykilannya. Rasulullah balik bertanya, “Bukankan kamu sudah salat
> bersama kami?” Kemudian Rasulullah membacakan sebait ayat Al-Quran (surat
> Hud ayat 114), Inna al-hasanat yudzhibna al-sayyi’at (sungguh perbuatan baik
> itu menghapus perbuatan buruk). Tapi bukan berarti saya memperbolehkan kamu
> berciuman dan berpelukan, ha, ha, ha. Konteksnya beda dan untuk kondisi
> tertentu.
>
> *Sikap Anda terhadap keputusan pencekalan itu?*
>
> Saya tidak peduli dan tetap akan terus menulis. Khusus buku itu, barusan
> Mahmud ke Madbuli (salah satu penerbit ternama di Mesir) minta menerbitkan
> buku itu lagi. Fatwa Al-Azhar itu promosi tidak langsung, ha, ha, ha. Tapi
> saya masih pikir-pikir untuk menerbitkan buku itu, meskipun saat ini buku
> itu hampir habis. Saya sedang menyiapkan buku lain yang jauh lebih penting
> dan serius. Jika mereka memaksa untuk mencekal, saya akan menghadapi mereka
> habis-habisan dalam pertempuran ini. (mimik Gamal sangat serius)
>
> Saya telah mengirim delapan karya saya yang terakhir kepada Majma’
> al-Buhuts al-Islamiyah. Seperti Nahw Fiqh Jadid, Tatswir Al-Qur’an,
> Al-Hijab, Al-Jihad, Tafsir Al-Qur’an, Al-Mar’ah al-Muslimah Bayna Tahrir
> Al-Qur’an wa Taqyid Al-Fuqaha’, Hurriyah Al-Fikr, dan Al-Islam Kama
> Taqaddamuhu Da’wah Al-Ihya’ al-Islami (Islam dalam Pandangan Revivalis
> Islam). Karya-karya itu lebih penting dan lebih kritis dari buku saya yang
> dicekal itu. Kalau ulama Al-Azhar serius ingin mengkaji pemikiran saya, maka
> karya-karya saya telah hadir di hadapan mereka. Apakah mereka akan tetap
> meneruskan profesi mereka, yang gemar mencekal karya-karya orang dan
> bertentangan dengan semangat Islam yang menghargai kebebasan? Kita tunggu
> saja!
>
> *Selama ini Al-Azhar dikenal sebagai benteng akidah Islam?*
>
> Tidak! Jika Al-Azhar kerjanya terus-menerus seperti ini (pembredelan dan
> pencekalan), maka akan merusak citra Islam. Al-Azhar adalah benteng aliran
> Islam salafi dan Islam mazhabi yang kaku. Dan ini bukan pemahaman yang ideal
> terhadap Islam. Karena Islam harus mampu menjawab persoalan-persoalan
> kontemporer. Al-Azhar memelihara tradisi-tradisi mazhab tersebut, baik dari
> Syafi’i, Mailiki, maupun Hanbali, secara fanatis. Sikap ini merusak nalar
> dan rasionalitas Islam.
>
> * Citated from * Agama, Gatra Nomor 42, beredar Jumat, 27 Agustus 2004.
>
>
>
>
> ------------------------------
>  New Email addresses available on Yahoo!
> <http://sg.rd.yahoo.com/aa/mail/domainchoice/mail/signature/*http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/>
> Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
> Hurry before someone else does!
>
>

Bls: Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat

by Wal Suparmo :: Rate this Message:

Reply to Author | View Threaded | Show Only this Message

Salam,
Yang selalu melihat dan membayangkan  AURAT perempuan sampai ke rambut-2nya  adalah MATA orang Arab dan antek2nya di Indonesia yang mengaku bangsa Indonesia tetapi bangga dapat NGARAB ( menjadi orang Arab)..
Wasalam,
Wal Suparmo

--- Pada Kam, 8/10/09, Agung Pindha <agungpindha@...> menulis:

Dari: Agung Pindha <agungpindha@...>
Judul: [Spiritual-Indonesia] Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat
Kepada: Spiritual-Indonesia@...
Tanggal: Kamis, 8 Oktober, 2009, 10:01 AM






 




   
                 



drifting out from thr thread...



mas Frans , could you please IM me , a s a p.



shanti , ty and sorry ngelantur.



--- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, "Frans" <fransjsantoso@ ...> wrote:

>

> Pemakai Cadar Tak Boleh ke Al Azhar [VIVAnews]

> <http://sg.rd. yahoo.com/ sea/news/ article/VIVAlogo /SIG=10vc6gd7e/ **http%3\

> A%2F%2Fvivanews. com%2F>    By Hadi Suprapto, Harriska Farida Adiati -

> Rabu, Oktober 7

>     *

> <http://id.news. yahoo.com/ viva/20091007/ img/pwl-12548831 58-2009-4- viva-2\

> 3b5fdab02490. html>  Pemakai Cadar Tak Boleh ke Al Azhar

>

> VIVAnews - Tokoh Islam Mesir berencana melarang siswi dan mahasiswi yang

> mengenakan penutup muka atau cadar (niqab) untuk memasuki lokasi

> sekolah-sekolah Al Azhar di Mesir.

>

> Isu tersebut mencuat setelah sebuah surat kabar di Mesir yang terbit

> pekan ini melaporkan bahwa Mohammed Tantawi, kepala Universitas

> Al-Azhar, menyuruh seorang siswi untuk menanggalkan penutup niqab yang

> dikenakan saat siswi tersebut melakukan tur di SMA yang dibiayai

> institusi Al Azhar.

>

> Tantawi dengan marah memberi tahu siswi tersebut bahwa penutup wajah

> tidak ada kaitannya dengan Islam dan itu hanya adat istiadat. Tantawi

> kemudian mengeluarkan pengumuman bahwa dia akan segera mengeluarkan

> surat keputusan berisi larangan memasuki institusi sekolah Al Azhar bagi

> siswi-siswi yang mengenakan niqab.

>

> Selain SMP dan SMA Al Azhar, Tantawi yang merupakan tokoh agama

> terkemuka di Mesir ini juga dikabarkan bermaksud untuk melarang

> pemakaian niqab di Universitas Al Azhar.

>

> Kepolisian yang dihubungi Associated Press pada Senin lalu juga sudah

> memiliki perintah verbal untuk melarang perempuan dengan pakaian yang

> menutupi seluruh tubuh kecuali mata, untuk tidak memasuki

> institusi-institusi Al-Azhar, termasuk sekolah tingkat menengah dan

> tingkat atas, asrama, dan beberapa universitas.

>

> Tindakan itu dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah Mesir dalam

> menumpas penyebaran ajaran ultra-konservatif Islam di Mesir. Para

> pemikir Islam di Mesir mengatakan, tutup wajah tidak diharuskan karena

> lebih merupakan kebiasaan yang berasal dari suku-suku dan masyarakat

> nomaden di masa lalu yang tinggal di gurun-gurun Arab sebelum agama

> Islam muncul.

>

> Keputusan melarang siswi atau mahasiswi mengenakan niqab kabarnya juga

> terjadi di asrama milik universitas negeri terkemuka, Universitas Kairo,

> meski pihak universitas menyangkalnya.

>

> Seorang mahasiswi yang menghuni asrama mengatakan, mereka dihentikan di

> gerbang universitas saat mereka hendak masuk ke lokasi universitas

> dengan mengenakan penutup wajah. (AP)

>

> hadi.suprapto@ ... <mailto:hadi. suprapto@ ...>

>

>

> --- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, "hera_gls20"

> <hera_gls20@ > wrote:

> >

> > Terimakasih Pak Leo... :) Kado nya sangat mengena di hati hihihihi..

> ^.^ Memang seharusnya wanita sudah tidak terbelenggu lagi dengan segala

> macam syariat arab..tapi sejujurnya sy sendiri untuk merdeka melepas

> kerudung juga tidak mudah karena stigma masyarakat yg sudah melekat

> sangat kuat..tapi dengan cara "kadang2" pakai, "kadang2" juga tidak

> dipakai..pelan2 melunturkan image cewek berkerudung. .klo mak bedunduk

> ganti ntar kaget hihihi.. Doi bilang sikap sy ini plintat plintut :(

> tapi mmg begitu kondisinya.. jiahhhhhhhhhhh kok malah curhat.. ^.^

> >

> > Tahun baru, Target baru ^.^

> >

> >

> > salam,

> > -hera-

> >

> >

> > --- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, leonardo rimba

> leonardo_rimba@ wrote:

> > >

> > > Artikel ini dipersembahkan untuk Herawati Kusumastuti yg hari ini

> berulang tahun. Semoga bermanfaat.

> > >

> > > +

> > >

> > > Diposting oleh Arief Rahman di facebook.

> > >

> > >

> > >

> > > Rambut Perempuan Bukan Aurat

> > >

> > >

> > >

> >

> > > Tapi, dalam buku Anda yang lain, Al-Hijab, Anda tidak mewajibkan

> hijab bagi perempuan?

> > >

> > >

> > >

> > > Benar. Bagi saya, hijab itu merupakan pakaian adat istiadat. Dan

> rambut

> > > perempuan bukan aurat. Al-Quran tidak pernah memakai kalimat aurat

> bagi

> > > perempuan. Istilah aurat bikinan ulama-ulama fikih yang cenderung

> > > menyesatkan. Sehingga bagi yang ekstrem, seluruh tubuh perempuan

> dari

> > > ujung kepala hingga kaki adalah aurat. Maka, perempuan dipaksa

> memakai

> > > cadar (niqab), dan karena matanya juga dianggap aurat maka harus

> > > ditutupi juga dengan kacamata hitam, ha, ha, ha. Ada juga cadar yang

> > > menutupi seluruh wajahnya. Jadi tidak ada yang tersisa dari

> perempuan

> > > karena semuanya dianggap aurat. Sampai-sampai suara perempuan juga

> > > dianggap aurat. Selanjutnya, hijab yang dipahami secara ekstrim

> > > tersebut berpindah dari masalah pakaian menjadi

> “hijabisasi” perempuan

> > > dalam arti total, yaitu memasung perempuan di rumah. Perempuan tidak

> > > memikiki hak hidup di luar rumah. Hak pekerjaan, sosial, dan

> politik.

> > >

> >

>




 

     

   
   
       
         
       
       








       


       
       


      Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/

Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat, Happy B'day Hera

by Nanda-4 :: Rate this Message:

Reply to Author | View Threaded | Show Only this Message



* selamat Ulang Tahun Hera

sukses unt semua yang diharapkan, bahagia selamanya, sehat selalu lahir batin..


* tambah disayang yayangnyah..



Amiiiiin...



nanda
(smoga nda juga berbahagia selalu amin,sedang bersabda pada diri sendiri)
-----Original Message-----
From: leonardo rimba <leonardo_rimba@...>
Date: Wed, 7 Oct 2009 16:14:45
To: <spiritual-indonesia@...>
Subject: [Spiritual-Indonesia] Rambut Perempuan Bukan Aurat

Artikel ini dipersembahkan untuk Herawati Kusumastuti yg hari ini berulang tahun. Semoga bermanfaat.

+

Diposting oleh Arief Rahman di facebook.



Rambut Perempuan Bukan Aurat





MAJMA’ al-Buhuts al-Islamiyah kembali memakan “korban”. Setelah
Juni lalu membredel karya Nawal El-Saadawi, Suquth al-Imam, kini
lembaga penelitian milik Al-Azhar itu membredel karya Gamal al-Banna.
Pemikir gaek berusia 84 tahun ini adalah satu-satunya saudara kandung
pendiri dan mursyid pertama Ikhwan Muslimin Hasan al-Banna yang masih
hidup. Buku yang dibredel berjudul Mas’uliyah Fasyl al-Dawlah
al-Islamiyah (Tanggung Jawab Kegagalan Negara Islam), terbit 10 tahun
lalu. Menurut Majma’ Buhuts, karya Gamal al-Banna itu bertentangan
dengan akidah Islam karena tidak mewajibkan hijab (jilbab) dan
menghalalkan nikah mut’ah (nikah kontrak).



Gamal al-Banna adalah penulis produktif. Selain karya yang dibredel
itu, ia masih memiliki koleksi karya lain yang mencapai 100 buku dan
lebih berani. Karya terpenting seperti Menuju Fikih Baru (Nahw Fiqh
Jadid) tiga volume.



Hijab (Al-Hijab), Jihad (Al-Jihad), Pluralisme dalam Masyarakat Islam
(Al-Ta’addusiah fi al-Mujtama’ al-Islami), Kebebasan Berpikir dalam
Islam (Hurriayh al-Fikr fi al-Islam), Islam adalah Agama dan Umat Bukan
Agama dan Negara (Al-Islam Din wa Ummah Laysa Din wa Dawlah),
Neo-Demokrasi (Dimuqrathiyah Jadidah), Merevolusi Al-Quran (Tastwir
al-Qur’an), Perempuan Muslimah antara Pembebasan Al-Quran dan
Pemasungan Ahli Fikih (Al-Mar’ah al-Muslimah Bayna Tahrir al-Qur’an wa
Taqyid al-Fuqaha), dan lain-lain.



Gamal al-Banna lahir pada 15 Desember 1920. Dikenal gemar menulis sejak
masa muda. Meskipun adik kandung sekaligus murid Hasan al-Banna, Gamal
al-Banna memiliki pemikiran yang independen dari Ikhwan Muslimin. Pada
era Gamal Abd. Naseer, ia menerima penindasan dari pemerintah. Gamal
al-Banna juga aktif di LSM-LSM Mesir. Pada 953, ia mendirikan Asosiasi
Mesir untuk Bantuan Narapidana.

Tahun 1981, ia mendirikan Persatuan Buruh Islam Internasional,
bersekutu dengan persatuan-persatuan buruh di Yordania, Maroko,
Pakistan, Sudan, dan Bangladesh, yang kantornya di Jenewa, kemudian
pindah ke Rabat, Maroko. Ia juga mendirikan Fawziyya and Gamal El-Banna
Foundation for Islamic Culture and Information dengan adik bungsunya,
almarhumah Fawziyya al-Banna, pada 1997.



Hashim Sholeh, spesialis penerjemah karya-karya Mohamed Arkoun, sangat
terkesan oleh ide-ide Gamal al-Banna di Paris. Dalam tulisannya di
Al-Syarq al-Awsat, Hashim membandingkan Gamal al-Banna dengan tokoh
reformis Protestan, Martin Luther. Pasalnya, menurut Hashim, Gamal
al-Banna mampu menggali rasionalitas, pencerahan, dan reformasi agama
dari akar ajaran Islam: Al-Quran.

Berikut wawancara wartawan Gatra M. Guntur Romli dengan Gamal al-Banna
yang baru menjalani operasi katarak di kediamannya, Jalan Al-Geish
Abbasea. Flat bernomor 195 itu berada di lantai I, merangkap ruang
Penerbit Dar al-Fikr al-Islami yang menerbitkan karya-karya Gamal
al-Banna.



Bagaimana cerita pembredelan buku itu?



Beberapa waktu lalu, saya menerima kiriman faks dari Majma’ al-Buhuts
al-Islamiyah yang berisi pencekalan buku saya. Menurut isi faks itu,
buku saya telah diperiksa oleh Prof. Dr. Ahmad Hasan Ghunaym, dosen
Universitas Al-Azhar di Provinsi Assyut yang merekomendasikan agar buku
itu dilarang beredar karena bertentangan dengan akidah Islam. Yang saya
sayangkan, pencekalan buku itu hanya berasal dari pendapat satu orang
Al-Azhar. Bukan berasal dari rekomendasi tim. Alasannya juga tidak kuat
dan cenderung tak serius. Saya akan melawan pencekalan ini sampai kapan
pun!



Tapi Al-Azhar, terutama Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah, memiliki hak untuk membentengi akidah Islam?



Bukan seperti itu caranya. Berlagak seperti militer atau hakim
mengeluarkan keputusan dengan kekuatan dan paksaan. Buku itu harus
dibaca oleh semua anggota Majma’, bukan hanya berdasarkan pertimbangan
pendapat seseorang. Saya menulis tentang Islam sejak 1946. Waktu itu,
saya menulis buku berjudul Neo-Demokrasi yang salah satu babnya
berbicara pentingnya melahirkan pemahaman baru terhadap agama. Saya
mengutip pendapat Imam Al-Thufi tentang kaidah kemaslahatan dalam
agama. Ide-ide penting itu lahir sebelum mayoritas anggota Majma’
sekarang ini lahir atau mereka masih kanak-kanak.



Salah satu alasan pembredelan itu adalah pendapat Anda tentang “hijab” yang menurut ulama Al-Azhar bertentangan dengan Al-Quran?



Buku itu terdiri dari 10 bab. Ulama Al-Azhar hanya menentang satu bab
yang berjudul Bayna al-Taqawqu’ wa al-Tamayyu’, yang mengulas tentang
muslim minoritas di negara-negara Eropa dan Barat. Menurut saya,
komunitas muslim minoritas itu ada yang memilih sikap al-taqawqu’
(isolasi), menutup diri, seperti orang-orang muslim Turki di Jerman.
Masyarakat Jerman pun mengabaikan keberadaan mereka. Sehingga
orang-orang Turki di Jerman seperti hidup di gheto (permukiman
terisolasi) dari masyarakat Jerman. Selain itu, ada komunitas muslim
yang kehilangan identitas, seperti orang-orang Maroko dan Aljazair di
Prancis. Sikap ini disebut al-tamayyu’ (melebur atau mencair). Dua
sikap komunitas muslim minoritas tersebut merupakan pilihan yang
berbahaya.

Nah, buku itu mengulas bagaimana masyarakat muslim minoritas
beradaptasi dalam komunitas tersebut. Beradaptasi berarti tidak
mengisolasi diri, dan juga tidak melebur sehingga kehilangan identitas.
Dalam soal makanan, mereka secara mudah menampik makanan-makanan haram
seperti daging babi dan khamar. Tapi dalam masalah sosial, budaya dan
pergaulan, jauh lebih rumit. Dalam konteks ini, saya berpendapat,
perempuan muslimah boleh beradaptasi dalam masalah pakaian. Dalam arti,
boleh tidak memakai jilbab. Jika mereka masih ingin menutup rambut,
bisa mencari model penutup rambut lain, misalnya memakai topi
(al-qub’ah), tidak harus jilbab.





Tapi, dalam buku Anda yang lain, Al-Hijab, Anda tidak mewajibkan hijab bagi perempuan?



Benar. Bagi saya, hijab itu merupakan pakaian adat istiadat. Dan rambut
perempuan bukan aurat. Al-Quran tidak pernah memakai kalimat aurat bagi
perempuan. Istilah aurat bikinan ulama-ulama fikih yang cenderung
menyesatkan. Sehingga bagi yang ekstrem, seluruh tubuh perempuan dari
ujung kepala hingga kaki adalah aurat. Maka, perempuan dipaksa memakai
cadar (niqab), dan karena matanya juga dianggap aurat maka harus
ditutupi juga dengan kacamata hitam, ha, ha, ha. Ada juga cadar yang
menutupi seluruh wajahnya. Jadi tidak ada yang tersisa dari perempuan
karena semuanya dianggap aurat. Sampai-sampai suara perempuan juga
dianggap aurat. Selanjutnya, hijab yang dipahami secara ekstrim
tersebut berpindah dari masalah pakaian menjadi “hijabisasi” perempuan
dalam arti total, yaitu memasung perempuan di rumah. Perempuan tidak
memikiki hak hidup di luar rumah. Hak pekerjaan, sosial, dan politik.



Anda juga dalam buku itu menghalalkan nikah mut’ah (nikah kontrak)?



Benar. Tapi konteks pembicaraan saya juga harus dipahami. Saya
berbicara nikah mut’ah tersebut untuk mahasiswa/pekerja muslim yang
hidup di negara-negara Barat. Menghadapi libido seks yang sangat
tinggi, baik karena mereka masih muda maupun lantaran lingkungan yang
mendukung. Mereka hanya memiliki dua pilihan: melakukan seks di luar
syariat (berzina) atau nikah. Karena memiliki iman yang kuat, mereka
tidak mau berzina. Pilihannya hanya menikah. Sedangkan menikah dengan
perempuan asing sulit. Jika menikah maka dia memiliki beberapa
konsekwensi-seperti dia harus menetap sedangkan ia masih ingin kembali
ke tanah airnya atau jika terjadi cerai (talak) maka pembagian harta
antara keduanya sangat sulit. Jadi, makna nikah yang sewajarnya
benar-benar sulit.



Nah, Islam memiliki solusi, yaitu nikah mut’ah. Nikah untuk masa
tertentu (temporal). Islam menghalalkan bentuk nikah ini. Diriwayatkan,
Rasulullah menghalalkan, kemudian konon mengharamkannya. Tetapi yang
benar (al-rajih), Rasulullah tidak pernah mengharamkan karena nikah
mut’ah ini masih dihalalkan pada masa Khalifah Abu Bakar, kemudian
sebagian periode Khalifah Umar bin Khattab. Ibn Abbas dan beberapa
sahabat juga berpendapat bahwa nikah ini halal. Jadi, yang melarang
nikah mut’ah bukan Rasulullah, melainkan Umar bin Khattab. Kalau
Rasulullah mengharamkan nikah ini secara mutlak maka tidak akan
dipraktikkan pada periode Abu Bakr atau sebagian periode Umar.



Kalau Rasulullah mengharamkan nikah ini secara mutlak, maka tidak akan
dipraktekkan pada periode Abu Bakar atau sebagian periode Umar. Jadi,
pengharaman nikah mut’ah lahir dari ijtihad Umar. Karena waktu itu,
Umar tidak hanya melarang nikah mut’ah, melainkan juga haji tamattu’
(haji dan umrah dalam waktu bersamaan). Cerai tiga dalam satu vonis
(kesempatan) ditetapkan oleh Umar menjadi cerai tiga. Sedangkan waktu
Rasulullah dan Abu Bakar masih dihitung cerai satu. Saya juga tidak
menutup kemungkinan dispensasi (rukhsah) ini bisa disalahgunakan. Maka
dari itu saya hanya bicara dalam kontek komunitas muslim di
negara-negara Barat saja.





Tapi nikah mut’ah itu merupakan ajaran Syiah?



Saya tidak mau bicara tentang ajaran Syiah, karena saya tidak bicara
tentang nikah mut’ah dalam versi mereka (Syiah). Saya terpaksa mengulas
masalah nikah mut’ah ini sebagai solusi khusus bagi minoritas muslim di
negara-negara Barat. Saya juga tegaskan dalam buku itu bahwa saya tidak
setuju jika nikah mut’ah dipraktekkan di negara-negara muslim. Bisa
jadi, dalam konteks zaman dulu, Umar benar ketika melarang nikah
mut’ah. Tapi sekarang konteksnya kan berbeda. Lagi pula, kenapa kita
apriori terhadap Syiah? Almarhum Syekh Syaltut –mantan Grand Syekh
Al-Azhar– memperbolehkan kita mengamalkan mazhab Syiah, terutama mazhab
Ja’fari.



Anda juga dalam buku itu bicara tentang ciuman (al-qublah) dan pelukan (al-dlammu)?



Benar. Tapi tolong konteksnya juga harus dipahami. Ciuman dan pelukan
dalam masyarakat Barat sudah biasa. Seorang muslim yang diajak berdansa
pada ajakan pertama bisa saja menolak. Tapi, kalau diminta
berkali-kali, dia tidak bisa terus-menerus menolak. Apalagi tujuannya
untuk penghormatan. Bagaimana menyikapi hal ini?



Dalam Al-Quran surat Al-Najm 32 disebutkan, orang-orang yang menjauhi
dosa-dosa besar (kaba’ir al-itsm) dan perbuatan keji (al-fawahisy)
kecuali “al-lamam“. Al-lamam secara harfiah adalah sighar al-dzunub
(dosa-dosa kecil). Para mufasir memberi makna al-lamam itu –seperti
dalam tafsir Al-Jalalayn, Al-Qurthubi, dan lain-lain– adalah pandangan
(al-nadhar), ciuman (al-qublah), pegangan (al-lamsu), pelukan
(al-dlammu), yang penting bukan hubungan seksual (ma duna zina).



Dalam sebuah hadis diriwayatkan, seorang laki-laki mendatangi
Rasulullah dan menceritakan perbuatan al-lamam itu dengan seorang
perempuan tanpa mereka berhubungan seksual. Rasulullah diam dan tidak
berkomentar. Kemudian datang waktu salat. Laki-laki itu salat berjamaah
bersama Rasulullah. Selepas salat, laki-laki itu kembali mendatangi
Rasulullah dan mengulang kemusykilannya. Rasulullah balik bertanya,
“Bukankan kamu sudah salat bersama kami?” Kemudian Rasulullah
membacakan sebait ayat Al-Quran (surat Hud ayat 114), Inna al-hasanat
yudzhibna al-sayyi’at (sungguh perbuatan baik itu menghapus perbuatan
buruk). Tapi bukan berarti saya memperbolehkan kamu berciuman dan
berpelukan, ha, ha, ha. Konteksnya beda dan untuk kondisi tertentu.



Sikap Anda terhadap keputusan pencekalan itu?



Saya tidak peduli dan tetap akan terus menulis. Khusus buku itu,
barusan Mahmud ke Madbuli (salah satu penerbit ternama di Mesir) minta
menerbitkan buku itu lagi. Fatwa Al-Azhar itu promosi tidak langsung,
ha, ha, ha. Tapi saya masih pikir-pikir untuk menerbitkan buku itu,
meskipun saat ini buku itu hampir habis. Saya sedang menyiapkan buku
lain yang jauh lebih penting dan serius. Jika mereka memaksa untuk
mencekal, saya akan menghadapi mereka habis-habisan dalam pertempuran
ini. (mimik Gamal sangat serius)



Saya telah mengirim delapan karya saya yang terakhir kepada Majma’
al-Buhuts al-Islamiyah. Seperti Nahw Fiqh Jadid, Tatswir Al-Qur’an,
Al-Hijab, Al-Jihad, Tafsir Al-Qur’an, Al-Mar’ah al-Muslimah Bayna
Tahrir Al-Qur’an wa Taqyid Al-Fuqaha’, Hurriyah Al-Fikr, dan Al-Islam
Kama Taqaddamuhu Da’wah Al-Ihya’ al-Islami (Islam dalam Pandangan
Revivalis Islam). Karya-karya itu lebih penting dan lebih kritis dari
buku saya yang dicekal itu. Kalau ulama Al-Azhar serius ingin mengkaji
pemikiran saya, maka karya-karya saya telah hadir di hadapan mereka.
Apakah mereka akan tetap meneruskan profesi mereka, yang gemar mencekal
karya-karya orang dan bertentangan dengan semangat Islam yang
menghargai kebebasan? Kita tunggu saja!



Selama ini Al-Azhar dikenal sebagai benteng akidah Islam?



Tidak! Jika Al-Azhar kerjanya terus-menerus seperti ini (pembredelan
dan pencekalan), maka akan merusak citra Islam. Al-Azhar adalah benteng
aliran Islam salafi dan Islam mazhabi yang kaku. Dan ini bukan
pemahaman yang ideal terhadap Islam. Karena Islam harus mampu menjawab
persoalan-persoalan kontemporer. Al-Azhar memelihara tradisi-tradisi
mazhab tersebut, baik dari Syafi’i, Mailiki, maupun Hanbali, secara
fanatis. Sikap ini merusak nalar dan rasionalitas Islam.



 Citated from  Agama, Gatra Nomor 42, beredar Jumat, 27 Agustus 2004.






      New Email addresses available on Yahoo!
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat

by Adi Brama :: Rate this Message:

Reply to Author | View Threaded | Show Only this Message

Rambut doank ya bukan aurat.....
Tempat tumbuhnya yang mungkin bisa jadi aurat....

Kalo soal per'jilbab'an, secara pribadi kurang setuju karena rasanya kurang sesuai dengan budaya. Apalagi kalau pakai cadar penuh sampai seperti Ninja......
Tapi ada keuntungannya buat lelaki...., kalo gonta-ganti perempuan / hareem / istri, nggak ada yang tahu....

Salam,


--- In Spiritual-Indonesia@..., "Sunmoon" <albertgo_2000@...> wrote:

>
> Doi yg mana tuh ? Sini suruh bicara aku ha ha ha
>
> --- In Spiritual-Indonesia@..., "hera_gls20" <hera_gls20@> wrote:
> >
> > Terimakasih Pak Leo... :) Kado nya sangat mengena di hati hihihihi.. ^.^ Memang seharusnya wanita sudah tidak terbelenggu lagi dengan segala macam syariat arab..tapi sejujurnya sy sendiri untuk merdeka melepas kerudung juga tidak mudah karena stigma masyarakat yg sudah melekat sangat kuat..tapi dengan cara "kadang2" pakai, "kadang2" juga tidak dipakai..pelan2 melunturkan image cewek berkerudung..klo mak bedunduk ganti ntar kaget hihihi.. Doi bilang sikap sy ini plintat plintut :( tapi mmg begitu kondisinya.. jiahhhhhhhhhhh kok malah curhat.. ^.^
> >
> > Tahun baru, Target baru ^.^
> >
> >
> > salam,
> > -hera-
> >
> >
> > --- In Spiritual-Indonesia@..., leonardo rimba <leonardo_rimba@> wrote:
> > >
> > > Artikel ini dipersembahkan untuk Herawati Kusumastuti yg hari ini berulang tahun. Semoga bermanfaat.
> > >
> > > +
> > >
> > > Diposting oleh Arief Rahman di facebook.
> > >
> > >
> > >
> > > Rambut Perempuan Bukan Aurat
> > >
> > >
> > >
> >
> > > Tapi, dalam buku Anda yang lain, Al-Hijab, Anda tidak mewajibkan hijab bagi perempuan?
> > >
> > >
> > >
> > > Benar. Bagi saya, hijab itu merupakan pakaian adat istiadat. Dan rambut
> > > perempuan bukan aurat. Al-Quran tidak pernah memakai kalimat aurat bagi
> > > perempuan. Istilah aurat bikinan ulama-ulama fikih yang cenderung
> > > menyesatkan. Sehingga bagi yang ekstrem, seluruh tubuh perempuan dari
> > > ujung kepala hingga kaki adalah aurat. Maka, perempuan dipaksa memakai
> > > cadar (niqab), dan karena matanya juga dianggap aurat maka harus
> > > ditutupi juga dengan kacamata hitam, ha, ha, ha. Ada juga cadar yang
> > > menutupi seluruh wajahnya. Jadi tidak ada yang tersisa dari perempuan
> > > karena semuanya dianggap aurat. Sampai-sampai suara perempuan juga
> > > dianggap aurat. Selanjutnya, hijab yang dipahami secara ekstrim
> > > tersebut berpindah dari masalah pakaian menjadi “hijabisasi” perempuan
> > > dalam arti total, yaitu memasung perempuan di rumah. Perempuan tidak
> > > memikiki hak hidup di luar rumah. Hak pekerjaan, sosial, dan politik.
> > >
> >
>



Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat, Happy B'day Hera

by hera_gls20 :: Rate this Message:

Reply to Author | View Threaded | Show Only this Message

Amin amin amin..
Terimakasih Mbak Nanda... :)
Saling mendoakan yg terbaik ya mbak.. :)

salam,
-hera-


--- In Spiritual-Indonesia@..., "Nanda" <anandaput@...> wrote:

>
>
>
> * selamat Ulang Tahun Hera
>
> sukses unt semua yang diharapkan, bahagia selamanya, sehat selalu lahir batin..
>
>
> * tambah disayang yayangnyah..
>
>
>
> Amiiiiin...
>
>
>
> nanda
> (smoga nda juga berbahagia selalu amin,sedang bersabda pada diri sendiri)
> -----Original Message-----
> From: leonardo rimba <leonardo_rimba@...>
> Date: Wed, 7 Oct 2009 16:14:45
> To: <spiritual-indonesia@...>
> Subject: [Spiritual-Indonesia] Rambut Perempuan Bukan Aurat
>
> Artikel ini dipersembahkan untuk Herawati Kusumastuti yg hari ini berulang tahun. Semoga bermanfaat.
>
> +
>
> Diposting oleh Arief Rahman di facebook.
>
>
>
> Rambut Perempuan Bukan Aurat
>
>
>
>
>
> MAJMA’ al-Buhuts al-Islamiyah kembali memakan “korban”. Setelah
> Juni lalu membredel karya Nawal El-Saadawi, Suquth al-Imam, kini
> lembaga penelitian milik Al-Azhar itu membredel karya Gamal al-Banna.
> Pemikir gaek berusia 84 tahun ini adalah satu-satunya saudara kandung
> pendiri dan mursyid pertama Ikhwan Muslimin Hasan al-Banna yang masih
> hidup. Buku yang dibredel berjudul Mas’uliyah Fasyl al-Dawlah
> al-Islamiyah (Tanggung Jawab Kegagalan Negara Islam), terbit 10 tahun
> lalu. Menurut Majma’ Buhuts, karya Gamal al-Banna itu bertentangan
> dengan akidah Islam karena tidak mewajibkan hijab (jilbab) dan
> menghalalkan nikah mut’ah (nikah kontrak).
>
>
>
> Gamal al-Banna adalah penulis produktif. Selain karya yang dibredel
> itu, ia masih memiliki koleksi karya lain yang mencapai 100 buku dan
> lebih berani. Karya terpenting seperti Menuju Fikih Baru (Nahw Fiqh
> Jadid) tiga volume.
>
>
>
> Hijab (Al-Hijab), Jihad (Al-Jihad), Pluralisme dalam Masyarakat Islam
> (Al-Ta’addusiah fi al-Mujtama’ al-Islami), Kebebasan Berpikir dalam
> Islam (Hurriayh al-Fikr fi al-Islam), Islam adalah Agama dan Umat Bukan
> Agama dan Negara (Al-Islam Din wa Ummah Laysa Din wa Dawlah),
> Neo-Demokrasi (Dimuqrathiyah Jadidah), Merevolusi Al-Quran (Tastwir
> al-Qur’an), Perempuan Muslimah antara Pembebasan Al-Quran dan
> Pemasungan Ahli Fikih (Al-Mar’ah al-Muslimah Bayna Tahrir al-Qur’an wa
> Taqyid al-Fuqaha), dan lain-lain.
>
>
>
> Gamal al-Banna lahir pada 15 Desember 1920. Dikenal gemar menulis sejak
> masa muda. Meskipun adik kandung sekaligus murid Hasan al-Banna, Gamal
> al-Banna memiliki pemikiran yang independen dari Ikhwan Muslimin. Pada
> era Gamal Abd. Naseer, ia menerima penindasan dari pemerintah. Gamal
> al-Banna juga aktif di LSM-LSM Mesir. Pada 953, ia mendirikan Asosiasi
> Mesir untuk Bantuan Narapidana.
>
> Tahun 1981, ia mendirikan Persatuan Buruh Islam Internasional,
> bersekutu dengan persatuan-persatuan buruh di Yordania, Maroko,
> Pakistan, Sudan, dan Bangladesh, yang kantornya di Jenewa, kemudian
> pindah ke Rabat, Maroko. Ia juga mendirikan Fawziyya and Gamal El-Banna
> Foundation for Islamic Culture and Information dengan adik bungsunya,
> almarhumah Fawziyya al-Banna, pada 1997.
>
>
>
> Hashim Sholeh, spesialis penerjemah karya-karya Mohamed Arkoun, sangat
> terkesan oleh ide-ide Gamal al-Banna di Paris. Dalam tulisannya di
> Al-Syarq al-Awsat, Hashim membandingkan Gamal al-Banna dengan tokoh
> reformis Protestan, Martin Luther. Pasalnya, menurut Hashim, Gamal
> al-Banna mampu menggali rasionalitas, pencerahan, dan reformasi agama
> dari akar ajaran Islam: Al-Quran.
>
> Berikut wawancara wartawan Gatra M. Guntur Romli dengan Gamal al-Banna
> yang baru menjalani operasi katarak di kediamannya, Jalan Al-Geish
> Abbasea. Flat bernomor 195 itu berada di lantai I, merangkap ruang
> Penerbit Dar al-Fikr al-Islami yang menerbitkan karya-karya Gamal
> al-Banna.
>
>
>
> Bagaimana cerita pembredelan buku itu?
>
>
>
> Beberapa waktu lalu, saya menerima kiriman faks dari Majma’ al-Buhuts
> al-Islamiyah yang berisi pencekalan buku saya. Menurut isi faks itu,
> buku saya telah diperiksa oleh Prof. Dr. Ahmad Hasan Ghunaym, dosen
> Universitas Al-Azhar di Provinsi Assyut yang merekomendasikan agar buku
> itu dilarang beredar karena bertentangan dengan akidah Islam. Yang saya
> sayangkan, pencekalan buku itu hanya berasal dari pendapat satu orang
> Al-Azhar. Bukan berasal dari rekomendasi tim. Alasannya juga tidak kuat
> dan cenderung tak serius. Saya akan melawan pencekalan ini sampai kapan
> pun!
>
>
>
> Tapi Al-Azhar, terutama Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah, memiliki hak untuk membentengi akidah Islam?
>
>
>
> Bukan seperti itu caranya. Berlagak seperti militer atau hakim
> mengeluarkan keputusan dengan kekuatan dan paksaan. Buku itu harus
> dibaca oleh semua anggota Majma’, bukan hanya berdasarkan pertimbangan
> pendapat seseorang. Saya menulis tentang Islam sejak 1946. Waktu itu,
> saya menulis buku berjudul Neo-Demokrasi yang salah satu babnya
> berbicara pentingnya melahirkan pemahaman baru terhadap agama. Saya
> mengutip pendapat Imam Al-Thufi tentang kaidah kemaslahatan dalam
> agama. Ide-ide penting itu lahir sebelum mayoritas anggota Majma’
> sekarang ini lahir atau mereka masih kanak-kanak.
>
>
>
> Salah satu alasan pembredelan itu adalah pendapat Anda tentang “hijab” yang menurut ulama Al-Azhar bertentangan dengan Al-Quran?
>
>
>
> Buku itu terdiri dari 10 bab. Ulama Al-Azhar hanya menentang satu bab
> yang berjudul Bayna al-Taqawqu’ wa al-Tamayyu’, yang mengulas tentang
> muslim minoritas di negara-negara Eropa dan Barat. Menurut saya,
> komunitas muslim minoritas itu ada yang memilih sikap al-taqawqu’
> (isolasi), menutup diri, seperti orang-orang muslim Turki di Jerman.
> Masyarakat Jerman pun mengabaikan keberadaan mereka. Sehingga
> orang-orang Turki di Jerman seperti hidup di gheto (permukiman
> terisolasi) dari masyarakat Jerman. Selain itu, ada komunitas muslim
> yang kehilangan identitas, seperti orang-orang Maroko dan Aljazair di
> Prancis. Sikap ini disebut al-tamayyu’ (melebur atau mencair). Dua
> sikap komunitas muslim minoritas tersebut merupakan pilihan yang
> berbahaya.
>
> Nah, buku itu mengulas bagaimana masyarakat muslim minoritas
> beradaptasi dalam komunitas tersebut. Beradaptasi berarti tidak
> mengisolasi diri, dan juga tidak melebur sehingga kehilangan identitas.
> Dalam soal makanan, mereka secara mudah menampik makanan-makanan haram
> seperti daging babi dan khamar. Tapi dalam masalah sosial, budaya dan
> pergaulan, jauh lebih rumit. Dalam konteks ini, saya berpendapat,
> perempuan muslimah boleh beradaptasi dalam masalah pakaian. Dalam arti,
> boleh tidak memakai jilbab. Jika mereka masih ingin menutup rambut,
> bisa mencari model penutup rambut lain, misalnya memakai topi
> (al-qub’ah), tidak harus jilbab.
>
>
>
>
>
> Tapi, dalam buku Anda yang lain, Al-Hijab, Anda tidak mewajibkan hijab bagi perempuan?
>
>
>
> Benar. Bagi saya, hijab itu merupakan pakaian adat istiadat. Dan rambut
> perempuan bukan aurat. Al-Quran tidak pernah memakai kalimat aurat bagi
> perempuan. Istilah aurat bikinan ulama-ulama fikih yang cenderung
> menyesatkan. Sehingga bagi yang ekstrem, seluruh tubuh perempuan dari
> ujung kepala hingga kaki adalah aurat. Maka, perempuan dipaksa memakai
> cadar (niqab), dan karena matanya juga dianggap aurat maka harus
> ditutupi juga dengan kacamata hitam, ha, ha, ha. Ada juga cadar yang
> menutupi seluruh wajahnya. Jadi tidak ada yang tersisa dari perempuan
> karena semuanya dianggap aurat. Sampai-sampai suara perempuan juga
> dianggap aurat. Selanjutnya, hijab yang dipahami secara ekstrim
> tersebut berpindah dari masalah pakaian menjadi “hijabisasi” perempuan
> dalam arti total, yaitu memasung perempuan di rumah. Perempuan tidak
> memikiki hak hidup di luar rumah. Hak pekerjaan, sosial, dan politik.
>
>
>
> Anda juga dalam buku itu menghalalkan nikah mut’ah (nikah kontrak)?
>
>
>
> Benar. Tapi konteks pembicaraan saya juga harus dipahami. Saya
> berbicara nikah mut’ah tersebut untuk mahasiswa/pekerja muslim yang
> hidup di negara-negara Barat. Menghadapi libido seks yang sangat
> tinggi, baik karena mereka masih muda maupun lantaran lingkungan yang
> mendukung. Mereka hanya memiliki dua pilihan: melakukan seks di luar
> syariat (berzina) atau nikah. Karena memiliki iman yang kuat, mereka
> tidak mau berzina. Pilihannya hanya menikah. Sedangkan menikah dengan
> perempuan asing sulit. Jika menikah maka dia memiliki beberapa
> konsekwensi-seperti dia harus menetap sedangkan ia masih ingin kembali
> ke tanah airnya atau jika terjadi cerai (talak) maka pembagian harta
> antara keduanya sangat sulit. Jadi, makna nikah yang sewajarnya
> benar-benar sulit.
>
>
>
> Nah, Islam memiliki solusi, yaitu nikah mut’ah. Nikah untuk masa
> tertentu (temporal). Islam menghalalkan bentuk nikah ini. Diriwayatkan,
> Rasulullah menghalalkan, kemudian konon mengharamkannya. Tetapi yang
> benar (al-rajih), Rasulullah tidak pernah mengharamkan karena nikah
> mut’ah ini masih dihalalkan pada masa Khalifah Abu Bakar, kemudian
> sebagian periode Khalifah Umar bin Khattab. Ibn Abbas dan beberapa
> sahabat juga berpendapat bahwa nikah ini halal. Jadi, yang melarang
> nikah mut’ah bukan Rasulullah, melainkan Umar bin Khattab. Kalau
> Rasulullah mengharamkan nikah ini secara mutlak maka tidak akan
> dipraktikkan pada periode Abu Bakr atau sebagian periode Umar.
>
>
>
> Kalau Rasulullah mengharamkan nikah ini secara mutlak, maka tidak akan
> dipraktekkan pada periode Abu Bakar atau sebagian periode Umar. Jadi,
> pengharaman nikah mut’ah lahir dari ijtihad Umar. Karena waktu itu,
> Umar tidak hanya melarang nikah mut’ah, melainkan juga haji tamattu’
> (haji dan umrah dalam waktu bersamaan). Cerai tiga dalam satu vonis
> (kesempatan) ditetapkan oleh Umar menjadi cerai tiga. Sedangkan waktu
> Rasulullah dan Abu Bakar masih dihitung cerai satu. Saya juga tidak
> menutup kemungkinan dispensasi (rukhsah) ini bisa disalahgunakan. Maka
> dari itu saya hanya bicara dalam kontek komunitas muslim di
> negara-negara Barat saja.
>
>
>
>
>
> Tapi nikah mut’ah itu merupakan ajaran Syiah?
>
>
>
> Saya tidak mau bicara tentang ajaran Syiah, karena saya tidak bicara
> tentang nikah mut’ah dalam versi mereka (Syiah). Saya terpaksa mengulas
> masalah nikah mut’ah ini sebagai solusi khusus bagi minoritas muslim di
> negara-negara Barat. Saya juga tegaskan dalam buku itu bahwa saya tidak
> setuju jika nikah mut’ah dipraktekkan di negara-negara muslim. Bisa
> jadi, dalam konteks zaman dulu, Umar benar ketika melarang nikah
> mut’ah. Tapi sekarang konteksnya kan berbeda. Lagi pula, kenapa kita
> apriori terhadap Syiah? Almarhum Syekh Syaltut â€"mantan Grand Syekh
> Al-Azharâ€" memperbolehkan kita mengamalkan mazhab Syiah, terutama mazhab
> Ja’fari.
>
>
>
> Anda juga dalam buku itu bicara tentang ciuman (al-qublah) dan pelukan (al-dlammu)?
>
>
>
> Benar. Tapi tolong konteksnya juga harus dipahami. Ciuman dan pelukan
> dalam masyarakat Barat sudah biasa. Seorang muslim yang diajak berdansa
> pada ajakan pertama bisa saja menolak. Tapi, kalau diminta
> berkali-kali, dia tidak bisa terus-menerus menolak. Apalagi tujuannya
> untuk penghormatan. Bagaimana menyikapi hal ini?
>
>
>
> Dalam Al-Quran surat Al-Najm 32 disebutkan, orang-orang yang menjauhi
> dosa-dosa besar (kaba’ir al-itsm) dan perbuatan keji (al-fawahisy)
> kecuali “al-lamam“. Al-lamam secara harfiah adalah sighar al-dzunub
> (dosa-dosa kecil). Para mufasir memberi makna al-lamam itu â€"seperti
> dalam tafsir Al-Jalalayn, Al-Qurthubi, dan lain-lainâ€" adalah pandangan
> (al-nadhar), ciuman (al-qublah), pegangan (al-lamsu), pelukan
> (al-dlammu), yang penting bukan hubungan seksual (ma duna zina).
>
>
>
> Dalam sebuah hadis diriwayatkan, seorang laki-laki mendatangi
> Rasulullah dan menceritakan perbuatan al-lamam itu dengan seorang
> perempuan tanpa mereka berhubungan seksual. Rasulullah diam dan tidak
> berkomentar. Kemudian datang waktu salat. Laki-laki itu salat berjamaah
> bersama Rasulullah. Selepas salat, laki-laki itu kembali mendatangi
> Rasulullah dan mengulang kemusykilannya. Rasulullah balik bertanya,
> “Bukankan kamu sudah salat bersama kami?” Kemudian Rasulullah
> membacakan sebait ayat Al-Quran (surat Hud ayat 114), Inna al-hasanat
> yudzhibna al-sayyi’at (sungguh perbuatan baik itu menghapus perbuatan
> buruk). Tapi bukan berarti saya memperbolehkan kamu berciuman dan
> berpelukan, ha, ha, ha. Konteksnya beda dan untuk kondisi tertentu.
>
>
>
> Sikap Anda terhadap keputusan pencekalan itu?
>
>
>
> Saya tidak peduli dan tetap akan terus menulis. Khusus buku itu,
> barusan Mahmud ke Madbuli (salah satu penerbit ternama di Mesir) minta
> menerbitkan buku itu lagi. Fatwa Al-Azhar itu promosi tidak langsung,
> ha, ha, ha. Tapi saya masih pikir-pikir untuk menerbitkan buku itu,
> meskipun saat ini buku itu hampir habis. Saya sedang menyiapkan buku
> lain yang jauh lebih penting dan serius. Jika mereka memaksa untuk
> mencekal, saya akan menghadapi mereka habis-habisan dalam pertempuran
> ini. (mimik Gamal sangat serius)
>
>
>
> Saya telah mengirim delapan karya saya yang terakhir kepada Majma’
> al-Buhuts al-Islamiyah. Seperti Nahw Fiqh Jadid, Tatswir Al-Qur’an,
> Al-Hijab, Al-Jihad, Tafsir Al-Qur’an, Al-Mar’ah al-Muslimah Bayna
> Tahrir Al-Qur’an wa Taqyid Al-Fuqaha’, Hurriyah Al-Fikr, dan Al-Islam
> Kama Taqaddamuhu Da’wah Al-Ihya’ al-Islami (Islam dalam Pandangan
> Revivalis Islam). Karya-karya itu lebih penting dan lebih kritis dari
> buku saya yang dicekal itu. Kalau ulama Al-Azhar serius ingin mengkaji
> pemikiran saya, maka karya-karya saya telah hadir di hadapan mereka.
> Apakah mereka akan tetap meneruskan profesi mereka, yang gemar mencekal
> karya-karya orang dan bertentangan dengan semangat Islam yang
> menghargai kebebasan? Kita tunggu saja!
>
>
>
> Selama ini Al-Azhar dikenal sebagai benteng akidah Islam?
>
>
>
> Tidak! Jika Al-Azhar kerjanya terus-menerus seperti ini (pembredelan
> dan pencekalan), maka akan merusak citra Islam. Al-Azhar adalah benteng
> aliran Islam salafi dan Islam mazhabi yang kaku. Dan ini bukan
> pemahaman yang ideal terhadap Islam. Karena Islam harus mampu menjawab
> persoalan-persoalan kontemporer. Al-Azhar memelihara tradisi-tradisi
> mazhab tersebut, baik dari Syafi’i, Mailiki, maupun Hanbali, secara
> fanatis. Sikap ini merusak nalar dan rasionalitas Islam.
>
>
>
>  Citated from  Agama, Gatra Nomor 42, beredar Jumat, 27 Agustus 2004.
>
>
>
>
>
>
>       New Email addresses available on Yahoo!
> Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
> Hurry before someone else does!
> http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/
>



Bls: Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat

by Adi Brama :: Rate this Message:

Reply to Author | View Threaded | Show Only this Message

Memang cawatnya diperiksa Mas ?????


--- In Spiritual-Indonesia@..., Bambang Kandoe <bamsdoe@...> wrote:

>
>
>
>
>
>
> ________________________________
> Dari: Frans <fransjsantoso@...>
> Kepada: Spiritual-Indonesia@...
> Terkirim: Kam, 8 Oktober, 2009 09:33:45
> Judul: [Spiritual-Indonesia] Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat
>
>  
> Pemakai Cawat Tak Boleh ke
>
> Almari milik Azhar
> By Hadi Suprapto, Harriska Farida Adiati - Rabu, Oktober 7
> *  Pemakai Cadar Tak Boleh ke Al Azhar
> VIVAnews - Tokoh Islam Mesir berencana melarang siswi dan mahasiswi yang mengenakan penutup muka atau cadar (niqab) untuk memasuki lokasi sekolah-sekolah Al Azhar di Mesir.
> Isu tersebut mencuat setelah sebuah surat kabar di Mesir yang terbit pekan ini melaporkan bahwa Mohammed Tantawi, kepala Universitas Al-Azhar, menyuruh seorang siswi untuk menanggalkan penutup niqab yang dikenakan saat siswi tersebut melakukan tur di SMA yang dibiayai institusi Al Azhar.
> Tantawi dengan marah memberi tahu siswi tersebut bahwa penutup wajah tidak ada kaitannya dengan Islam dan itu hanya adat istiadat. Tantawi kemudian mengeluarkan pengumuman bahwa dia akan segera mengeluarkan surat keputusan berisi larangan memasuki institusi sekolah Al Azhar bagi siswi-siswi yang mengenakan niqab.
> Selain SMP dan SMA Al Azhar, Tantawi yang merupakan tokoh agama terkemuka di Mesir ini juga dikabarkan bermaksud untuk melarang pemakaian niqab di Universitas Al Azhar.
> Kepolisian yang dihubungi Associated Press pada Senin lalu juga sudah memiliki perintah verbal untuk melarang perempuan dengan pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali mata, untuk tidak memasuki institusi-institusi Al-Azhar, termasuk sekolah tingkat menengah dan tingkat atas, asrama, dan beberapa universitas.
> Tindakan itu dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah Mesir dalam menumpas penyebaran ajaran ultra-konservatif Islam di Mesir. Para pemikir Islam di Mesir mengatakan, tutup wajah tidak diharuskan karena lebih merupakan kebiasaan yang berasal dari suku-suku dan masyarakat nomaden di masa lalu yang tinggal di gurun-gurun Arab sebelum agama Islam muncul.
> Keputusan melarang siswi atau mahasiswi mengenakan niqab kabarnya juga terjadi di asrama milik universitas negeri terkemuka, Universitas Kairo, meski pihak universitas menyangkalnya.
> Seorang mahasiswi yang menghuni asrama mengatakan, mereka dihentikan di gerbang universitas saat mereka hendak masuk ke lokasi universitas dengan mengenakan penutup wajah. (AP)
> hadi.suprapto@ vivanews. com
>
> --- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, "hera_gls20" <hera_gls20@ ..> wrote:
> >
> > Terimakasih Pak Leo.... :) Kado nya sangat mengena di hati hihihihi.. ^.^ Memang seharusnya wanita sudah tidak terbelenggu lagi dengan segala macam syariat arab..tapi sejujurnya sy sendiri untuk merdeka melepas kerudung juga tidak mudah karena stigma masyarakat yg sudah melekat sangat kuat..tapi dengan cara "kadang2" pakai, "kadang2" juga tidak dipakai..pelan2 melunturkan image cewek berkerudung. .klo mak bedunduk ganti ntar kaget hihihi.. Doi bilang sikap sy ini plintat plintut :( tapi mmg begitu kondisinya.. jiahhhhhhhhhhh kok malah curhat.. ^.^
> >
> > Tahun baru, Target baru ^.^
> >
> >
> > salam,
> > -hera-
> >
> >
> > --- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, leonardo rimba leonardo_rimba@ wrote:
> > >
> > > Artikel ini dipersembahkan untuk Herawati Kusumastuti yg hari ini berulang tahun. Semoga bermanfaat.
> > >
> > > +
> > >
> > > Diposting oleh Arief Rahman di facebook.
> > >
> > >
> > >
> > > Rambut Perempuan Bukan Aurat
> > >
> > >
> > >
> >
> > > Tapi, dalam buku Anda yang lain, Al-Hijab, Anda tidak mewajibkan hijab bagi perempuan?
> > >
> > >
> > >
> > > Benar. Bagi saya, hijab itu merupakan pakaian adat istiadat. Dan rambut
> > > perempuan bukan aurat. Al-Quran tidak pernah memakai kalimat aurat bagi
> > > perempuan. Istilah aurat bikinan ulama-ulama fikih yang cenderung
> > > menyesatkan. Sehingga bagi yang ekstrem, seluruh tubuh perempuan dari
> > > ujung kepala hingga kaki adalah aurat.. Maka, perempuan dipaksa memakai
> > > cadar (niqab), dan karena matanya juga dianggap aurat maka harus
> > > ditutupi juga dengan kacamata hitam, ha, ha, ha. Ada juga cadar yang
> > > menutupi seluruh wajahnya. Jadi tidak ada yang tersisa dari perempuan
> > > karena semuanya dianggap aurat. Sampai-sampai suara perempuan juga
> > > dianggap aurat. Selanjutnya, hijab yang dipahami secara ekstrim
> > > tersebut berpindah dari masalah pakaian menjadi “hijabisasi” perempuan
> > > dalam arti total, yaitu memasung perempuan di rumah. Perempuan tidak
> > > memikiki hak hidup di luar rumah. Hak pekerjaan, sosial, dan politik.
> > >
> >
>
>    
>
>
>       Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang Lebih Cepat hari ini! http://id.mail.yahoo.com
>



Bls: Bls: Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat

by Bambang Kandoe :: Rate this Message:

Reply to Author | View Threaded | Show Only this Message

mungkin juga soalnya kalau gak ya semrawut




________________________________
Dari: adibrama <adibrama@...>
Kepada: Spiritual-Indonesia@...
Terkirim: Kam, 8 Oktober, 2009 11:00:26
Judul: Bls: [Spiritual-Indonesia] Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat

 
Memang cawatnya diperiksa Mas ?????

--- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, Bambang Kandoe <bamsdoe@... > wrote:

>
>
>
>
>
>
> ____________ _________ _________ __
> Dari: Frans <fransjsantoso@ ...>
> Kepada: Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com
> Terkirim: Kam, 8 Oktober, 2009 09:33:45
> Judul: [Spiritual-Indonesi a] Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat
>
>
> Pemakai Cawat Tak Boleh ke
>
> Almari milik Azhar
> By Hadi Suprapto, Harriska Farida Adiati - Rabu, Oktober 7
> *  Pemakai Cadar Tak Boleh ke Al Azhar
> VIVAnews - Tokoh Islam Mesir berencana melarang siswi dan mahasiswi yang mengenakan penutup muka atau cadar (niqab) untuk memasuki lokasi sekolah-sekolah Al Azhar di Mesir.
> Isu tersebut mencuat setelah sebuah surat kabar di Mesir yang terbit pekan ini melaporkan bahwa Mohammed Tantawi, kepala Universitas Al-Azhar, menyuruh seorang siswi untuk menanggalkan penutup niqab yang dikenakan saat siswi tersebut melakukan tur di SMA yang dibiayai institusi Al Azhar.
> Tantawi dengan marah memberi tahu siswi tersebut bahwa penutup wajah tidak ada kaitannya dengan Islam dan itu hanya adat istiadat. Tantawi kemudian mengeluarkan pengumuman bahwa dia akan segera mengeluarkan surat keputusan berisi larangan memasuki institusi sekolah Al Azhar bagi siswi-siswi yang mengenakan niqab.
> Selain SMP dan SMA Al Azhar, Tantawi yang merupakan tokoh agama terkemuka di Mesir ini juga dikabarkan bermaksud untuk melarang pemakaian niqab di Universitas Al Azhar.
> Kepolisian yang dihubungi Associated Press pada Senin lalu juga sudah memiliki perintah verbal untuk melarang perempuan dengan pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali mata, untuk tidak memasuki institusi-institusi Al-Azhar, termasuk sekolah tingkat menengah dan tingkat atas, asrama, dan beberapa universitas.
> Tindakan itu dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah Mesir dalam menumpas penyebaran ajaran ultra-konservatif Islam di Mesir. Para pemikir Islam di Mesir mengatakan, tutup wajah tidak diharuskan karena lebih merupakan kebiasaan yang berasal dari suku-suku dan masyarakat nomaden di masa lalu yang tinggal di gurun-gurun Arab sebelum agama Islam muncul.
> Keputusan melarang siswi atau mahasiswi mengenakan niqab kabarnya juga terjadi di asrama milik universitas negeri terkemuka, Universitas Kairo, meski pihak universitas menyangkalnya.
> Seorang mahasiswi yang menghuni asrama mengatakan, mereka dihentikan di gerbang universitas saat mereka hendak masuk ke lokasi universitas dengan mengenakan penutup wajah. (AP)
> hadi.suprapto@ vivanews. com
>
> --- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, "hera_gls20" <hera_gls20@ ..> wrote:
> >
> > Terimakasih Pak Leo.... :) Kado nya sangat mengena di hati hihihihi.. ^.^ Memang seharusnya wanita sudah tidak terbelenggu lagi dengan segala macam syariat arab..tapi sejujurnya sy sendiri untuk merdeka melepas kerudung juga tidak mudah karena stigma masyarakat yg sudah melekat sangat kuat..tapi dengan cara "kadang2" pakai, "kadang2" juga tidak dipakai..pelan2 melunturkan image cewek berkerudung. .klo mak bedunduk ganti ntar kaget hihihi.. Doi bilang sikap sy ini plintat plintut :( tapi mmg begitu kondisinya.. jiahhhhhhhhhhh kok malah curhat.. ^.^
> >
> > Tahun baru, Target baru ^.^
> >
> >
> > salam,
> > -hera-
> >
> >
> > --- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, leonardo rimba leonardo_rimba@ wrote:
> > >
> > > Artikel ini dipersembahkan untuk Herawati Kusumastuti yg hari ini berulang tahun. Semoga bermanfaat.
> > >
> > > +
> > >
> > > Diposting oleh Arief Rahman di facebook.
> > >
> > >
> > >
> > > Rambut Perempuan Bukan Aurat
> > >
> > >
> > >
> >
> > > Tapi, dalam buku Anda yang lain, Al-Hijab, Anda tidak mewajibkan hijab bagi perempuan?
> > >
> > >
> > >
> > > Benar. Bagi saya, hijab itu merupakan pakaian adat istiadat. Dan rambut
> > > perempuan bukan aurat. Al-Quran tidak pernah memakai kalimat aurat bagi
> > > perempuan. Istilah aurat bikinan ulama-ulama fikih yang cenderung
> > > menyesatkan. Sehingga bagi yang ekstrem, seluruh tubuh perempuan dari
> > > ujung kepala hingga kaki adalah aurat.. Maka, perempuan dipaksa memakai
> > > cadar (niqab), dan karena matanya juga dianggap aurat maka harus
> > > ditutupi juga dengan kacamata hitam, ha, ha, ha. Ada juga cadar yang
> > > menutupi seluruh wajahnya. Jadi tidak ada yang tersisa dari perempuan
> > > karena semuanya dianggap aurat. Sampai-sampai suara perempuan juga
> > > dianggap aurat. Selanjutnya, hijab yang dipahami secara ekstrim
> > > tersebut berpindah dari masalah pakaian menjadi “hijabisasi” perempuan
> > > dalam arti total, yaitu memasung perempuan di rumah. Perempuan tidak
> > > memikiki hak hidup di luar rumah. Hak pekerjaan, sosial, dan politik.
> > >
> >
>
>
>
>
>       Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang Lebih Cepat hari ini! http://id.mail. yahoo.com
>


   


      __________________________________________________________
Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru. Kini dengan update real-time, panggilan video, dan banyak lagi! Kunjungi http://id.messenger.yahoo.com/

Bls: Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat

by Bambang Kandoe :: Rate this Message:

Reply to Author | View Threaded | Show Only this Message

emangnya di Indonesia ini ada badai pasir/debu...aneh aneh memang
kalau mukanya mrongos dicadari ya gak apa apa...kalau cantik dicadari
ya TUHAN mrengut abis cantik kok kelihatan cuma flat hitam...hahahah




________________________________
Dari: adibrama <adibrama@...>
Kepada: Spiritual-Indonesia@...
Terkirim: Kam, 8 Oktober, 2009 10:57:48
Judul: [Spiritual-Indonesia] Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat

 
Rambut doank ya bukan aurat.....
Tempat tumbuhnya yang mungkin bisa jadi aurat....

Kalo soal per'jilbab'an, secara pribadi kurang setuju karena rasanya kurang sesuai dengan budaya. Apalagi kalau pakai cadar penuh sampai seperti Ninja......
Tapi ada keuntungannya buat lelaki...., kalo gonta-ganti perempuan / hareem / istri, nggak ada yang tahu....

Salam,

--- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, "Sunmoon" <albertgo_2000@ ...> wrote:

>
> Doi yg mana tuh ? Sini suruh bicara aku ha ha ha
>
> --- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, "hera_gls20" <hera_gls20@ > wrote:
> >
> > Terimakasih Pak Leo... :) Kado nya sangat mengena di hati hihihihi.. ^.^ Memang seharusnya wanita sudah tidak terbelenggu lagi dengan segala macam syariat arab..tapi sejujurnya sy sendiri untuk merdeka melepas kerudung juga tidak mudah karena stigma masyarakat yg sudah melekat sangat kuat..tapi dengan cara "kadang2" pakai, "kadang2" juga tidak dipakai..pelan2 melunturkan image cewek berkerudung. .klo mak bedunduk ganti ntar kaget hihihi.. Doi bilang sikap sy ini plintat plintut :( tapi mmg begitu kondisinya.. jiahhhhhhhhhhh kok malah curhat.. ^.^
> >
> > Tahun baru, Target baru ^.^
> >
> >
> > salam,
> > -hera-
> >
> >
> > --- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, leonardo rimba <leonardo_rimba@ > wrote:
> > >
> > > Artikel ini dipersembahkan untuk Herawati Kusumastuti yg hari ini berulang tahun. Semoga bermanfaat.
> > >
> > > +
> > >
> > > Diposting oleh Arief Rahman di facebook.
> > >
> > >
> > >
> > > Rambut Perempuan Bukan Aurat
> > >
> > >
> > >
> >
> > > Tapi, dalam buku Anda yang lain, Al-Hijab, Anda tidak mewajibkan hijab bagi perempuan?
> > >
> > >
> > >
> > > Benar. Bagi saya, hijab itu merupakan pakaian adat istiadat. Dan rambut
> > > perempuan bukan aurat. Al-Quran tidak pernah memakai kalimat aurat bagi
> > > perempuan. Istilah aurat bikinan ulama-ulama fikih yang cenderung
> > > menyesatkan. Sehingga bagi yang ekstrem, seluruh tubuh perempuan dari
> > > ujung kepala hingga kaki adalah aurat. Maka, perempuan dipaksa memakai
> > > cadar (niqab), dan karena matanya juga dianggap aurat maka harus
> > > ditutupi juga dengan kacamata hitam, ha, ha, ha. Ada juga cadar yang
> > > menutupi seluruh wajahnya. Jadi tidak ada yang tersisa dari perempuan
> > > karena semuanya dianggap aurat. Sampai-sampai suara perempuan juga
> > > dianggap aurat. Selanjutnya, hijab yang dipahami secara ekstrim
> > > tersebut berpindah dari masalah pakaian menjadi “hijabisasi” perempuan
> > > dalam arti total, yaitu memasung perempuan di rumah. Perempuan tidak
> > > memikiki hak hidup di luar rumah. Hak pekerjaan, sosial, dan politik.
> > >
> >
>


   


      "Coba Yahoo! Mail baru yang LEBIH CEPAT. Rasakan bedanya sekarang!
http://id.mail.yahoo.com"

Bls: Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat

by Wal Suparmo :: Rate this Message:

Reply to Author | View Threaded | Show Only this Message

Salam,
Pokoknya NGARAB SUPAYA BISA NAIK SORGA. Yopoyo?
Wasalam,
Wal Suparmo

--- Pada Kam, 8/10/09, Bambang Kandoe <bamsdoe@...> menulis:

Dari: Bambang Kandoe <bamsdoe@...>
Judul: Bls: [Spiritual-Indonesia] Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat
Kepada: Spiritual-Indonesia@...
Tanggal: Kamis, 8 Oktober, 2009, 11:06 AM






 




   
                  emangnya di Indonesia ini ada badai pasir/debu.. .aneh aneh memang
kalau mukanya mrongos dicadari ya gak apa apa...kalau cantik dicadari
ya TUHAN mrengut abis cantik kok kelihatan cuma flat hitam...hahahah

Dari: adibrama <adibrama@yahoo. com>
Kepada: Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com
Terkirim: Kam, 8 Oktober, 2009 10:57:48
Judul: [Spiritual-Indonesi a] Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat







 

   
                  Rambut doank ya bukan aurat.....

Tempat tumbuhnya yang mungkin bisa jadi aurat....



Kalo soal per'jilbab'an, secara pribadi kurang setuju karena rasanya kurang sesuai dengan budaya. Apalagi kalau pakai cadar penuh sampai seperti Ninja......

Tapi ada keuntungannya buat lelaki...., kalo gonta-ganti perempuan / hareem / istri, nggak ada yang tahu....



Salam,



--- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, "Sunmoon" <albertgo_2000@ ...> wrote:

>

> Doi yg mana tuh ? Sini suruh bicara aku ha ha ha

>

> --- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, "hera_gls20" <hera_gls20@ > wrote:

> >

> > Terimakasih Pak Leo... :) Kado nya sangat mengena di hati hihihihi.. ^.^ Memang seharusnya wanita sudah tidak terbelenggu lagi dengan segala macam syariat arab..tapi sejujurnya sy sendiri untuk merdeka melepas kerudung juga tidak mudah karena stigma masyarakat yg sudah melekat sangat kuat..tapi dengan cara "kadang2" pakai, "kadang2" juga tidak dipakai..pelan2 melunturkan image cewek berkerudung. .klo mak bedunduk ganti ntar kaget hihihi.. Doi bilang sikap sy ini plintat plintut :( tapi mmg begitu kondisinya.. jiahhhhhhhhhhh kok malah curhat.. ^.^

> >

> > Tahun baru, Target baru ^.^

> >

> >

> > salam,

> > -hera-

> >

> >

> > --- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, leonardo rimba <leonardo_rimba@ > wrote:

> > >

> > > Artikel ini dipersembahkan untuk Herawati Kusumastuti yg hari ini berulang tahun. Semoga bermanfaat.

> > >

> > > +

> > >

> > > Diposting oleh Arief Rahman di facebook.

> > >

> > >

> > >

> > > Rambut Perempuan Bukan Aurat

> > >

> > >

> > >

> >

> > > Tapi, dalam buku Anda yang lain, Al-Hijab, Anda tidak mewajibkan hijab bagi perempuan?

> > >

> > >

> > >

> > > Benar. Bagi saya, hijab itu merupakan pakaian adat istiadat. Dan rambut

> > > perempuan bukan aurat. Al-Quran tidak pernah memakai kalimat aurat bagi

> > > perempuan. Istilah aurat bikinan ulama-ulama fikih yang cenderung

> > > menyesatkan. Sehingga bagi yang ekstrem, seluruh tubuh perempuan dari

> > > ujung kepala hingga kaki adalah aurat. Maka, perempuan dipaksa memakai

> > > cadar (niqab), dan karena matanya juga dianggap aurat maka harus

> > > ditutupi juga dengan kacamata hitam, ha, ha, ha. Ada juga cadar yang

> > > menutupi seluruh wajahnya. Jadi tidak ada yang tersisa dari perempuan

> > > karena semuanya dianggap aurat. Sampai-sampai suara perempuan juga

> > > dianggap aurat. Selanjutnya, hijab yang dipahami secara ekstrim

> > > tersebut berpindah dari masalah pakaian menjadi “hijabisasi” perempuan

> > > dalam arti total, yaitu memasung perempuan di rumah. Perempuan tidak

> > > memikiki hak hidup di luar rumah. Hak pekerjaan, sosial, dan politik.

> > >

> >

>




 

     


       
       

        Pemerintahan yang jujur  bersih? Mungkin nggak ya?  
 Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!
 

     

   
   
       
         
       
       








       


       
       


      Mencari semua teman di Yahoo! Messenger? Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger dengan mudah sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/

Bls: Bls: Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat

by Bambang Kandoe :: Rate this Message:

Reply to Author | View Threaded | Show Only this Message

tinggal biyak aja kali ya mas...trus kalau masukin surganya di lapangan atau mall
kan gak kelihatan rintihan dan pringisannya...kelihatan cuma angguk angguk dan geleng
geleng ama kedip kedip matanya.





________________________________
Dari: Wal Suparmo <wal.suparmo@...>
Kepada: Spiritual-Indonesia@...
Terkirim: Kam, 8 Oktober, 2009 11:09:58
Judul: Bls: [Spiritual-Indonesia] Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat

 
Salam,
Pokoknya NGARAB SUPAYA BISA NAIK SORGA. Yopoyo?
Wasalam,
Wal Suparmo

--- Pada Kam, 8/10/09, Bambang Kandoe <bamsdoe@yahoo. com> menulis:


>Dari: Bambang Kandoe <bamsdoe@yahoo. com>
>Judul: Bls: [Spiritual-Indonesi a] Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat
>Kepada: Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com
>Tanggal: Kamis, 8 Oktober, 2009, 11:06 AM
>
>
>>
>
>
>  >
>emangnya di Indonesia ini ada badai pasir/debu.. .aneh aneh memang
>kalau mukanya mrongos dicadari ya gak apa apa...kalau cantik dicadari
>ya TUHAN mrengut abis cantik kok kelihatan cuma flat hitam...hahahah
>
>
>
>
________________________________
Dari: adibrama <adibrama@yahoo. com>

>Kepada: Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com
>Terkirim: Kam, 8 Oktober, 2009 10:57:48
>Judul: [Spiritual-Indonesi a] Re: Rambut Perempuan Bukan
> Aurat
>
>  >
>Rambut doank ya bukan aurat.....
>>Tempat tumbuhnya yang mungkin bisa jadi aurat....
>
>>Kalo soal per'jilbab'an, secara pribadi kurang setuju karena rasanya kurang sesuai dengan budaya. Apalagi kalau pakai cadar penuh sampai seperti Ninja......
>>Tapi ada keuntungannya buat lelaki...., kalo gonta-ganti perempuan / hareem / istri, nggak ada yang tahu....
>
>>Salam,
>
>>--- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, "Sunmoon" <albertgo_2000@ ...> wrote:
>>>
>>> Doi yg mana tuh ? Sini suruh bicara aku ha ha ha
>>>
>>> --- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, "hera_gls20" <hera_gls20@ > wrote:
>>> >
>>> > Terimakasih Pak Leo... :) Kado nya sangat mengena di hati hihihihi.. ^.^ Memang seharusnya wanita sudah tidak terbelenggu lagi dengan segala macam syariat arab..tapi sejujurnya sy sendiri untuk merdeka melepas kerudung juga tidak mudah karena stigma masyarakat yg sudah melekat sangat kuat..tapi dengan cara "kadang2" pakai, "kadang2" juga tidak dipakai..pelan2 melunturkan image cewek berkerudung. .klo mak bedunduk ganti ntar kaget hihihi.. Doi bilang sikap sy ini plintat plintut :( tapi mmg begitu kondisinya.. jiahhhhhhhhhhh kok malah curhat.. ^.^
>>> >
>>> > Tahun baru, Target baru ^.^
>>> >
>>> >
>>> > salam,
>>> > -hera-
>>> >
>>> >
>>> > --- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, leonardo rimba <leonardo_rimba@ > wrote:
>>> > >
>>> > > Artikel ini dipersembahkan untuk Herawati Kusumastuti yg hari ini berulang tahun. Semoga bermanfaat.
>>> > >
>>> > > +
>>> > >
>>> > > Diposting oleh Arief Rahman di facebook.
>>> > >
>>> > >
>>> > >
>>> > > Rambut Perempuan Bukan Aurat
>>> > >
>>> > >
>>> > >
>>> >
>>> > > Tapi, dalam buku Anda yang lain, Al-Hijab, Anda tidak mewajibkan hijab bagi perempuan?
>>> > >
>>> > >
>>> > >
>>> > > Benar. Bagi saya, hijab itu merupakan pakaian adat istiadat. Dan rambut
>>> > > perempuan bukan aurat. Al-Quran tidak pernah memakai kalimat aurat bagi
>>> > > perempuan. Istilah aurat bikinan ulama-ulama fikih yang cenderung
>>> > > menyesatkan. Sehingga bagi yang ekstrem, seluruh tubuh perempuan dari
>>> > > ujung kepala hingga kaki adalah aurat. Maka, perempuan dipaksa memakai
>>> > > cadar (niqab), dan karena matanya juga dianggap aurat maka harus
>>> > > ditutupi juga dengan kacamata hitam, ha, ha, ha. Ada juga cadar yang
>>> > > menutupi seluruh wajahnya. Jadi tidak ada yang tersisa dari perempuan
>>> > > karena semuanya dianggap aurat. Sampai-sampai suara perempuan juga
>>> > > dianggap aurat. Selanjutnya, hijab yang dipahami secara ekstrim
>>> > > tersebut berpindah dari masalah pakaian menjadi “hijabisasi” perempuan
>>> > > dalam arti total, yaitu memasung perempuan di rumah. Perempuan tidak
>>> > > memikiki hak hidup di luar rumah. Hak pekerjaan, sosial, dan politik.
>>> > >
>>> >
>>>
>
>
>________________________________
 Pemerintahan yang jujur  bersih? Mungkin nggak ya?  
>Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!
>
>
>  

________________________________
 Wajib militer di Indonesia?  
Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!
   


      Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini!
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

Bls: Bls: Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat

by Wal Suparmo :: Rate this Message:

Reply to Author | View Threaded | Show Only this Message

Salam,
Matanya kedib-2 kalau barangnya sudah masuk.
Wasalam,
Wal Suparmo

--- Pada Kam, 8/10/09, Bambang Kandoe <bamsdoe@...> menulis:

Dari: Bambang Kandoe <bamsdoe@...>
Judul: Bls: Bls: [Spiritual-Indonesia] Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat
Kepada: Spiritual-Indonesia@...
Tanggal: Kamis, 8 Oktober, 2009, 11:12 AM






 




   
                  tinggal biyak aja kali ya mas...trus kalau masukin surganya di lapangan atau mall
kan gak kelihatan rintihan dan pringisannya. ..kelihatan cuma angguk angguk dan geleng
geleng ama kedip kedip matanya.


Dari: Wal Suparmo <wal.suparmo@ yahoo.com>
Kepada: Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com
Terkirim: Kam, 8 Oktober, 2009 11:09:58
Judul: Bls: [Spiritual-Indonesi a] Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat







 

   
                  Salam,
Pokoknya NGARAB SUPAYA BISA NAIK SORGA. Yopoyo?
Wasalam,
Wal Suparmo

--- Pada Kam, 8/10/09, Bambang Kandoe <bamsdoe@yahoo. com> menulis:

Dari: Bambang Kandoe <bamsdoe@yahoo. . com>
Judul: Bls: [Spiritual-Indonesi a] Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat
Kepada: Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com
Tanggal: Kamis, 8 Oktober, 2009, 11:06 AM






 

   
                  emangnya di Indonesia ini ada badai pasir/debu.. .aneh aneh memang
kalau mukanya mrongos dicadari ya gak apa apa...kalau cantik dicadari
ya TUHAN mrengut abis cantik kok kelihatan cuma flat hitam...hahahah

Dari: adibrama <adibrama@yahoo. com>
Kepada: Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com
Terkirim: Kam, 8 Oktober, 2009 10:57:48
Judul: [Spiritual-Indonesi a] Re: Rambut Perempuan Bukan
 Aurat







 

   
                  Rambut doank ya bukan aurat.....

Tempat tumbuhnya yang mungkin bisa jadi aurat....



Kalo soal per'jilbab'an, secara pribadi kurang setuju karena rasanya kurang sesuai dengan budaya. Apalagi kalau pakai cadar penuh sampai seperti Ninja......

Tapi ada keuntungannya buat lelaki...., kalo gonta-ganti perempuan / hareem / istri, nggak ada yang tahu....



Salam,



--- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, "Sunmoon" <albertgo_2000@ ...> wrote:

>

> Doi yg mana tuh ? Sini suruh bicara aku ha ha ha

>

> --- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, "hera_gls20" <hera_gls20@ > wrote:

> >

> > Terimakasih Pak Leo... :) Kado nya sangat mengena di hati hihihihi.. ^.^ Memang seharusnya wanita sudah tidak terbelenggu lagi dengan segala macam syariat arab..tapi sejujurnya sy sendiri untuk merdeka melepas kerudung juga tidak mudah karena stigma masyarakat yg sudah melekat sangat kuat..tapi dengan cara "kadang2" pakai, "kadang2" juga tidak dipakai..pelan2 melunturkan image cewek berkerudung. .klo mak bedunduk ganti ntar kaget hihihi.. Doi bilang sikap sy ini plintat plintut :( tapi mmg begitu kondisinya.. jiahhhhhhhhhhh kok malah curhat.. ^.^

> >

> > Tahun baru, Target baru ^.^

> >

> >

> > salam,

> > -hera-

> >

> >

> > --- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, leonardo rimba <leonardo_rimba@ > wrote:

> > >

> > > Artikel ini dipersembahkan untuk Herawati Kusumastuti yg hari ini berulang tahun. Semoga bermanfaat.

> > >

> > > +

> > >

> > > Diposting oleh Arief Rahman di facebook.

> > >

> > >

> > >

> > > Rambut Perempuan Bukan Aurat

> > >

> > >

> > >

> >

> > > Tapi, dalam buku Anda yang lain, Al-Hijab, Anda tidak mewajibkan hijab bagi perempuan?

> > >

> > >

> > >

> > > Benar. Bagi saya, hijab itu merupakan pakaian adat istiadat. Dan rambut

> > > perempuan bukan aurat. Al-Quran tidak pernah memakai kalimat aurat bagi

> > > perempuan. Istilah aurat bikinan ulama-ulama fikih yang cenderung

> > > menyesatkan. Sehingga bagi yang ekstrem, seluruh tubuh perempuan dari

> > > ujung kepala hingga kaki adalah aurat. Maka, perempuan dipaksa memakai

> > > cadar (niqab), dan karena matanya juga dianggap aurat maka harus

> > > ditutupi juga dengan kacamata hitam, ha, ha, ha. Ada juga cadar yang

> > > menutupi seluruh wajahnya. Jadi tidak ada yang tersisa dari perempuan

> > > karena semuanya dianggap aurat. Sampai-sampai suara perempuan juga

> > > dianggap aurat. Selanjutnya, hijab yang dipahami secara ekstrim

> > > tersebut berpindah dari masalah pakaian menjadi “hijabisasi” perempuan

> > > dalam arti total, yaitu memasung perempuan di rumah. Perempuan tidak

> > > memikiki hak hidup di luar rumah. Hak pekerjaan, sosial, dan politik.

> > >

> >

>




 

     


       
       

        Pemerintahan yang jujur  bersih? Mungkin nggak ya?  
 Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!
 

     


         
       
       

        Wajib militer di Indonesia?  
 Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!
 

     


       
       

        Kenapa BBM mesti naik? Apakah tidak ada solusi selain itu?  
 Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!
 

     

   
   
       
         
       
       








       


       
       


      Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini!
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

Bls: Bls: Bls: Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat

by Bambang Kandoe :: Rate this Message:

Reply to Author | View Threaded | Show Only this Message

otomatis ya pak de trus blalak kalau kebanteren mau teriak gak kelihatan
cuma ah uh ah uh saja ya....kalau seperti itu menurut pakde seru atau serem...sih...soalnya da konsep.
SERET SEREM LOGRO SERIK....




________________________________
Dari: Wal Suparmo <wal.suparmo@...>
Kepada: Spiritual-Indonesia@...
Terkirim: Kam, 8 Oktober, 2009 11:18:30
Judul: Bls: Bls: [Spiritual-Indonesia] Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat

 
Salam,
Matanya kedib-2 kalau barangnya sudah masuk.
Wasalam,
Wal Suparmo

--- Pada Kam, 8/10/09, Bambang Kandoe <bamsdoe@yahoo. com> menulis:


>Dari: Bambang Kandoe <bamsdoe@yahoo. com>
>Judul: Bls: Bls: [Spiritual-Indonesi a] Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat
>Kepada: Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com
>Tanggal: Kamis, 8 Oktober, 2009, 11:12 AM
>
>
>>
>
>
>  >
>tinggal biyak aja kali ya mas...trus kalau masukin surganya di lapangan atau mall
>kan gak kelihatan rintihan dan pringisannya. ..kelihatan cuma angguk angguk dan geleng
>geleng ama kedip kedip matanya.
>
>
>
>
>
________________________________
Dari: Wal Suparmo <wal.suparmo@ yahoo.com>

>Kepada: Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com
>Terkirim: Kam, 8 Oktober, 2009 11:09:58
>Judul: Bls: [Spiritual-Indonesi a] Re: Rambut Perempuan
> Bukan Aurat
>
>  >
>Salam,
>Pokoknya NGARAB SUPAYA BISA NAIK SORGA. Yopoyo?
>Wasalam,
>Wal Suparmo
>
>--- Pada Kam, 8/10/09, Bambang Kandoe <bamsdoe@yahoo. com> menulis:
>
>
>>Dari: Bambang Kandoe <bamsdoe@yahoo. . com>
>>Judul: Bls: [Spiritual-Indonesi a] Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat
>>Kepada: Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com
>>Tanggal: Kamis, 8 Oktober, 2009, 11:06 AM
>>
>>
>>>>
>>
>>
>>  >>
>>emangnya di Indonesia ini ada badai pasir/debu.. .aneh aneh memang
>>kalau mukanya mrongos dicadari ya gak apa apa...kalau cantik dicadari
>>ya TUHAN mrengut abis cantik kok kelihatan cuma flat hitam...hahahah
>>
>>
>>
>>
________________________________
Dari: adibrama <adibrama@yahoo. com>

>>Kepada: Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com
>>Terkirim: Kam, 8 Oktober, 2009 10:57:48
>>Judul: [Spiritual-Indonesi a] Re: Rambut Perempuan Bukan
>> Aurat
>>
>>  >>
>>Rambut doank ya bukan aurat.....
>>>>Tempat tumbuhnya yang mungkin bisa jadi aurat....
>>
>>>>Kalo soal per'jilbab'an, secara pribadi kurang setuju karena rasanya kurang sesuai dengan budaya. Apalagi kalau pakai cadar penuh sampai seperti Ninja......
>>>>Tapi ada keuntungannya buat lelaki...., kalo gonta-ganti perempuan / hareem / istri, nggak ada yang tahu....
>>
>>>>Salam,
>>
>>>>--- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, "Sunmoon" <albertgo_2000@ ...> wrote:
>>>>>
>>>>> Doi yg mana tuh ? Sini suruh bicara aku ha ha ha
>>>>>
>>>>> --- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, "hera_gls20" <hera_gls20@ > wrote:
>>>>> >
>>>>> > Terimakasih Pak Leo... :) Kado nya sangat mengena di hati hihihihi.. ^.^ Memang seharusnya wanita sudah tidak terbelenggu lagi dengan segala macam syariat arab..tapi sejujurnya sy sendiri untuk merdeka melepas kerudung juga tidak mudah karena stigma masyarakat yg sudah melekat sangat kuat..tapi dengan cara "kadang2" pakai, "kadang2" juga tidak dipakai..pelan2 melunturkan image cewek berkerudung. .klo mak bedunduk ganti ntar kaget hihihi.. Doi bilang sikap sy ini plintat plintut :( tapi mmg begitu kondisinya.. jiahhhhhhhhhhh kok malah curhat.. ^.^
>>>>> >
>>>>> > Tahun baru, Target baru ^.^
>>>>> >
>>>>> >
>>>>> > salam,
>>>>> > -hera-
>>>>> >
>>>>> >
>>>>> > --- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, leonardo rimba <leonardo_rimba@ > wrote:
>>>>> > >
>>>>> > > Artikel ini dipersembahkan untuk Herawati Kusumastuti yg hari ini berulang tahun. Semoga bermanfaat.
>>>>> > >
>>>>> > > +
>>>>> > >
>>>>> > > Diposting oleh Arief Rahman di facebook.
>>>>> > >
>>>>> > >
>>>>> > >
>>>>> > > Rambut Perempuan Bukan Aurat
>>>>> > >
>>>>> > >
>>>>> > >
>>>>> >
>>>>> > > Tapi, dalam buku Anda yang lain, Al-Hijab, Anda tidak mewajibkan hijab bagi perempuan?
>>>>> > >
>>>>> > >
>>>>> > >
>>>>> > > Benar. Bagi saya, hijab itu merupakan pakaian adat istiadat. Dan rambut
>>>>> > > perempuan bukan aurat. Al-Quran tidak pernah memakai kalimat aurat bagi
>>>>> > > perempuan. Istilah aurat bikinan ulama-ulama fikih yang cenderung
>>>>> > > menyesatkan. Sehingga bagi yang ekstrem, seluruh tubuh perempuan dari
>>>>> > > ujung kepala hingga kaki adalah aurat. Maka, perempuan dipaksa memakai
>>>>> > > cadar (niqab), dan karena matanya juga dianggap aurat maka harus
>>>>> > > ditutupi juga dengan kacamata hitam, ha, ha, ha. Ada juga cadar yang
>>>>> > > menutupi seluruh wajahnya. Jadi tidak ada yang tersisa dari perempuan
>>>>> > > karena semuanya dianggap aurat. Sampai-sampai suara perempuan juga
>>>>> > > dianggap aurat. Selanjutnya, hijab yang dipahami secara ekstrim
>>>>> > > tersebut berpindah dari masalah pakaian menjadi “hijabisasi” perempuan
>>>>> > > dalam arti total, yaitu memasung perempuan di rumah. Perempuan tidak
>>>>> > > memikiki hak hidup di luar rumah. Hak pekerjaan, sosial, dan politik.
>>>>> > >
>>>>> >
>>>>>
>>
>>
>>________________________________
 Pemerintahan yang jujur  bersih? Mungkin nggak ya?  
>>Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!
>>
>>
>>  
>
________________________________
 Wajib militer di Indonesia?  
>Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!
>________________________________
 Kenapa BBM mesti naik? Apakah tidak ada solusi selain itu?  
>Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!
>
>
>  

________________________________
Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang Lebih Cepat hari ini!
   


      Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! http://id.mail.yahoo.com

Re: Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat

by Djoko Prasetyo :: Rate this Message:

Reply to Author | View Threaded | Show Only this Message

Hera met ultah yah...

Saya rasa bicara soal jilbab dari dulu istri saya juga tidak pernah memakainya...
Saya sendiri juga tidak pernah menyuruh untuk memakai jilbab..
Bahkan soal jilbab saya juga pernah nulis itu hanya pakaian adat disana, biarpun ada aturan di alquran.
Kalau Hera dulu belum memakai, lalu pakai dan sekarang ga pakai lagi itu adalah hak Hera sendiri...:)

Tapi ada orang2 yang memanfaatken dan bahkan merasa berjasa bahwa sudah bisa memoengaruhi Hera gak pakai jilbab? biarkan saja..
Yang bisa mengambil keputusan untuk pakai atow tidak adalah Hera sendiri dan bukan dari orang lain dan apalagi merasa berjasa?

Ingat dengan kata: "Tidak ada hubungan guru dengan murid" "Yang ada cuma belum tahu dan sudah mengetahui"
Jadi kalau sudah sama-sama mengerti, maka tidak ada lagi istilah hubungan guru dengan murid...
#Jadi tidak ada istilah hutang budi#

Salam, dipo
Powered by S9®

-----Original Message-----
From: "hera_gls20" <hera_gls20@...>
Date: Thu, 08 Oct 2009 01:58:49
To: <Spiritual-Indonesia@...>
Subject: [Spiritual-Indonesia] Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat

Terimakasih Pak Leo... :) Kado nya sangat mengena di hati hihihihi.. ^.^ Memang seharusnya wanita sudah tidak terbelenggu lagi dengan segala macam syariat arab..tapi sejujurnya sy sendiri untuk merdeka melepas kerudung juga tidak mudah karena stigma masyarakat yg sudah melekat sangat kuat..tapi dengan cara "kadang2" pakai, "kadang2" juga tidak dipakai..pelan2 melunturkan image cewek berkerudung..klo mak bedunduk ganti ntar kaget hihihi.. Doi bilang sikap sy ini plintat plintut :( tapi mmg begitu kondisinya.. jiahhhhhhhhhhh kok malah curhat.. ^.^

Tahun baru, Target baru ^.^


salam,
-hera-


--- In Spiritual-Indonesia@..., leonardo rimba <leonardo_rimba@...> wrote:

>
> Artikel ini dipersembahkan untuk Herawati Kusumastuti yg hari ini berulang tahun. Semoga bermanfaat.
>
> +
>
> Diposting oleh Arief Rahman di facebook.
>
>
>
> Rambut Perempuan Bukan Aurat
>
>
>

> Tapi, dalam buku Anda yang lain, Al-Hijab, Anda tidak mewajibkan hijab bagi perempuan?
>
>
>
> Benar. Bagi saya, hijab itu merupakan pakaian adat istiadat. Dan rambut
> perempuan bukan aurat. Al-Quran tidak pernah memakai kalimat aurat bagi
> perempuan. Istilah aurat bikinan ulama-ulama fikih yang cenderung
> menyesatkan. Sehingga bagi yang ekstrem, seluruh tubuh perempuan dari
> ujung kepala hingga kaki adalah aurat. Maka, perempuan dipaksa memakai
> cadar (niqab), dan karena matanya juga dianggap aurat maka harus
> ditutupi juga dengan kacamata hitam, ha, ha, ha. Ada juga cadar yang
> menutupi seluruh wajahnya. Jadi tidak ada yang tersisa dari perempuan
> karena semuanya dianggap aurat. Sampai-sampai suara perempuan juga
> dianggap aurat. Selanjutnya, hijab yang dipahami secara ekstrim
> tersebut berpindah dari masalah pakaian menjadi “hijabisasi� perempuan
> dalam arti total, yaitu memasung perempuan di rumah. Perempuan tidak
> memikiki hak hidup di luar rumah. Hak pekerjaan, sosial, dan politik.
>



< Prev | 1 - 2 - 3 | Next >