|
View:
New views
20 Messages
—
Rating Filter:
Alert me
|
| < Prev | 1 - 2 - 3 | Next > |
|
|
Rambut Perempuan Bukan AuratArtikel ini dipersembahkan untuk Herawati Kusumastuti yg hari ini berulang tahun. Semoga bermanfaat.
+ Diposting oleh Arief Rahman di facebook. Rambut Perempuan Bukan Aurat MAJMA’ al-Buhuts al-Islamiyah kembali memakan “korban”. Setelah Juni lalu membredel karya Nawal El-Saadawi, Suquth al-Imam, kini lembaga penelitian milik Al-Azhar itu membredel karya Gamal al-Banna. Pemikir gaek berusia 84 tahun ini adalah satu-satunya saudara kandung pendiri dan mursyid pertama Ikhwan Muslimin Hasan al-Banna yang masih hidup. Buku yang dibredel berjudul Mas’uliyah Fasyl al-Dawlah al-Islamiyah (Tanggung Jawab Kegagalan Negara Islam), terbit 10 tahun lalu. Menurut Majma’ Buhuts, karya Gamal al-Banna itu bertentangan dengan akidah Islam karena tidak mewajibkan hijab (jilbab) dan menghalalkan nikah mut’ah (nikah kontrak). Gamal al-Banna adalah penulis produktif. Selain karya yang dibredel itu, ia masih memiliki koleksi karya lain yang mencapai 100 buku dan lebih berani. Karya terpenting seperti Menuju Fikih Baru (Nahw Fiqh Jadid) tiga volume. Hijab (Al-Hijab), Jihad (Al-Jihad), Pluralisme dalam Masyarakat Islam (Al-Ta’addusiah fi al-Mujtama’ al-Islami), Kebebasan Berpikir dalam Islam (Hurriayh al-Fikr fi al-Islam), Islam adalah Agama dan Umat Bukan Agama dan Negara (Al-Islam Din wa Ummah Laysa Din wa Dawlah), Neo-Demokrasi (Dimuqrathiyah Jadidah), Merevolusi Al-Quran (Tastwir al-Qur’an), Perempuan Muslimah antara Pembebasan Al-Quran dan Pemasungan Ahli Fikih (Al-Mar’ah al-Muslimah Bayna Tahrir al-Qur’an wa Taqyid al-Fuqaha), dan lain-lain. Gamal al-Banna lahir pada 15 Desember 1920. Dikenal gemar menulis sejak masa muda. Meskipun adik kandung sekaligus murid Hasan al-Banna, Gamal al-Banna memiliki pemikiran yang independen dari Ikhwan Muslimin. Pada era Gamal Abd. Naseer, ia menerima penindasan dari pemerintah. Gamal al-Banna juga aktif di LSM-LSM Mesir. Pada 953, ia mendirikan Asosiasi Mesir untuk Bantuan Narapidana. Tahun 1981, ia mendirikan Persatuan Buruh Islam Internasional, bersekutu dengan persatuan-persatuan buruh di Yordania, Maroko, Pakistan, Sudan, dan Bangladesh, yang kantornya di Jenewa, kemudian pindah ke Rabat, Maroko. Ia juga mendirikan Fawziyya and Gamal El-Banna Foundation for Islamic Culture and Information dengan adik bungsunya, almarhumah Fawziyya al-Banna, pada 1997. Hashim Sholeh, spesialis penerjemah karya-karya Mohamed Arkoun, sangat terkesan oleh ide-ide Gamal al-Banna di Paris. Dalam tulisannya di Al-Syarq al-Awsat, Hashim membandingkan Gamal al-Banna dengan tokoh reformis Protestan, Martin Luther. Pasalnya, menurut Hashim, Gamal al-Banna mampu menggali rasionalitas, pencerahan, dan reformasi agama dari akar ajaran Islam: Al-Quran. Berikut wawancara wartawan Gatra M. Guntur Romli dengan Gamal al-Banna yang baru menjalani operasi katarak di kediamannya, Jalan Al-Geish Abbasea. Flat bernomor 195 itu berada di lantai I, merangkap ruang Penerbit Dar al-Fikr al-Islami yang menerbitkan karya-karya Gamal al-Banna. Bagaimana cerita pembredelan buku itu? Beberapa waktu lalu, saya menerima kiriman faks dari Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah yang berisi pencekalan buku saya. Menurut isi faks itu, buku saya telah diperiksa oleh Prof. Dr. Ahmad Hasan Ghunaym, dosen Universitas Al-Azhar di Provinsi Assyut yang merekomendasikan agar buku itu dilarang beredar karena bertentangan dengan akidah Islam. Yang saya sayangkan, pencekalan buku itu hanya berasal dari pendapat satu orang Al-Azhar. Bukan berasal dari rekomendasi tim. Alasannya juga tidak kuat dan cenderung tak serius. Saya akan melawan pencekalan ini sampai kapan pun! Tapi Al-Azhar, terutama Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah, memiliki hak untuk membentengi akidah Islam? Bukan seperti itu caranya. Berlagak seperti militer atau hakim mengeluarkan keputusan dengan kekuatan dan paksaan. Buku itu harus dibaca oleh semua anggota Majma’, bukan hanya berdasarkan pertimbangan pendapat seseorang. Saya menulis tentang Islam sejak 1946. Waktu itu, saya menulis buku berjudul Neo-Demokrasi yang salah satu babnya berbicara pentingnya melahirkan pemahaman baru terhadap agama. Saya mengutip pendapat Imam Al-Thufi tentang kaidah kemaslahatan dalam agama. Ide-ide penting itu lahir sebelum mayoritas anggota Majma’ sekarang ini lahir atau mereka masih kanak-kanak. Salah satu alasan pembredelan itu adalah pendapat Anda tentang “hijab” yang menurut ulama Al-Azhar bertentangan dengan Al-Quran? Buku itu terdiri dari 10 bab. Ulama Al-Azhar hanya menentang satu bab yang berjudul Bayna al-Taqawqu’ wa al-Tamayyu’, yang mengulas tentang muslim minoritas di negara-negara Eropa dan Barat. Menurut saya, komunitas muslim minoritas itu ada yang memilih sikap al-taqawqu’ (isolasi), menutup diri, seperti orang-orang muslim Turki di Jerman. Masyarakat Jerman pun mengabaikan keberadaan mereka. Sehingga orang-orang Turki di Jerman seperti hidup di gheto (permukiman terisolasi) dari masyarakat Jerman. Selain itu, ada komunitas muslim yang kehilangan identitas, seperti orang-orang Maroko dan Aljazair di Prancis. Sikap ini disebut al-tamayyu’ (melebur atau mencair). Dua sikap komunitas muslim minoritas tersebut merupakan pilihan yang berbahaya. Nah, buku itu mengulas bagaimana masyarakat muslim minoritas beradaptasi dalam komunitas tersebut. Beradaptasi berarti tidak mengisolasi diri, dan juga tidak melebur sehingga kehilangan identitas. Dalam soal makanan, mereka secara mudah menampik makanan-makanan haram seperti daging babi dan khamar. Tapi dalam masalah sosial, budaya dan pergaulan, jauh lebih rumit. Dalam konteks ini, saya berpendapat, perempuan muslimah boleh beradaptasi dalam masalah pakaian. Dalam arti, boleh tidak memakai jilbab. Jika mereka masih ingin menutup rambut, bisa mencari model penutup rambut lain, misalnya memakai topi (al-qub’ah), tidak harus jilbab. Tapi, dalam buku Anda yang lain, Al-Hijab, Anda tidak mewajibkan hijab bagi perempuan? Benar. Bagi saya, hijab itu merupakan pakaian adat istiadat. Dan rambut perempuan bukan aurat. Al-Quran tidak pernah memakai kalimat aurat bagi perempuan. Istilah aurat bikinan ulama-ulama fikih yang cenderung menyesatkan. Sehingga bagi yang ekstrem, seluruh tubuh perempuan dari ujung kepala hingga kaki adalah aurat. Maka, perempuan dipaksa memakai cadar (niqab), dan karena matanya juga dianggap aurat maka harus ditutupi juga dengan kacamata hitam, ha, ha, ha. Ada juga cadar yang menutupi seluruh wajahnya. Jadi tidak ada yang tersisa dari perempuan karena semuanya dianggap aurat. Sampai-sampai suara perempuan juga dianggap aurat. Selanjutnya, hijab yang dipahami secara ekstrim tersebut berpindah dari masalah pakaian menjadi “hijabisasi” perempuan dalam arti total, yaitu memasung perempuan di rumah. Perempuan tidak memikiki hak hidup di luar rumah. Hak pekerjaan, sosial, dan politik. Anda juga dalam buku itu menghalalkan nikah mut’ah (nikah kontrak)? Benar. Tapi konteks pembicaraan saya juga harus dipahami. Saya berbicara nikah mut’ah tersebut untuk mahasiswa/pekerja muslim yang hidup di negara-negara Barat. Menghadapi libido seks yang sangat tinggi, baik karena mereka masih muda maupun lantaran lingkungan yang mendukung. Mereka hanya memiliki dua pilihan: melakukan seks di luar syariat (berzina) atau nikah. Karena memiliki iman yang kuat, mereka tidak mau berzina. Pilihannya hanya menikah. Sedangkan menikah dengan perempuan asing sulit. Jika menikah maka dia memiliki beberapa konsekwensi-seperti dia harus menetap sedangkan ia masih ingin kembali ke tanah airnya atau jika terjadi cerai (talak) maka pembagian harta antara keduanya sangat sulit. Jadi, makna nikah yang sewajarnya benar-benar sulit. Nah, Islam memiliki solusi, yaitu nikah mut’ah. Nikah untuk masa tertentu (temporal). Islam menghalalkan bentuk nikah ini. Diriwayatkan, Rasulullah menghalalkan, kemudian konon mengharamkannya. Tetapi yang benar (al-rajih), Rasulullah tidak pernah mengharamkan karena nikah mut’ah ini masih dihalalkan pada masa Khalifah Abu Bakar, kemudian sebagian periode Khalifah Umar bin Khattab. Ibn Abbas dan beberapa sahabat juga berpendapat bahwa nikah ini halal. Jadi, yang melarang nikah mut’ah bukan Rasulullah, melainkan Umar bin Khattab. Kalau Rasulullah mengharamkan nikah ini secara mutlak maka tidak akan dipraktikkan pada periode Abu Bakr atau sebagian periode Umar. Kalau Rasulullah mengharamkan nikah ini secara mutlak, maka tidak akan dipraktekkan pada periode Abu Bakar atau sebagian periode Umar. Jadi, pengharaman nikah mut’ah lahir dari ijtihad Umar. Karena waktu itu, Umar tidak hanya melarang nikah mut’ah, melainkan juga haji tamattu’ (haji dan umrah dalam waktu bersamaan). Cerai tiga dalam satu vonis (kesempatan) ditetapkan oleh Umar menjadi cerai tiga. Sedangkan waktu Rasulullah dan Abu Bakar masih dihitung cerai satu. Saya juga tidak menutup kemungkinan dispensasi (rukhsah) ini bisa disalahgunakan. Maka dari itu saya hanya bicara dalam kontek komunitas muslim di negara-negara Barat saja. Tapi nikah mut’ah itu merupakan ajaran Syiah? Saya tidak mau bicara tentang ajaran Syiah, karena saya tidak bicara tentang nikah mut’ah dalam versi mereka (Syiah). Saya terpaksa mengulas masalah nikah mut’ah ini sebagai solusi khusus bagi minoritas muslim di negara-negara Barat. Saya juga tegaskan dalam buku itu bahwa saya tidak setuju jika nikah mut’ah dipraktekkan di negara-negara muslim. Bisa jadi, dalam konteks zaman dulu, Umar benar ketika melarang nikah mut’ah. Tapi sekarang konteksnya kan berbeda. Lagi pula, kenapa kita apriori terhadap Syiah? Almarhum Syekh Syaltut –mantan Grand Syekh Al-Azhar– memperbolehkan kita mengamalkan mazhab Syiah, terutama mazhab Ja’fari. Anda juga dalam buku itu bicara tentang ciuman (al-qublah) dan pelukan (al-dlammu)? Benar. Tapi tolong konteksnya juga harus dipahami. Ciuman dan pelukan dalam masyarakat Barat sudah biasa. Seorang muslim yang diajak berdansa pada ajakan pertama bisa saja menolak. Tapi, kalau diminta berkali-kali, dia tidak bisa terus-menerus menolak. Apalagi tujuannya untuk penghormatan. Bagaimana menyikapi hal ini? Dalam Al-Quran surat Al-Najm 32 disebutkan, orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar (kaba’ir al-itsm) dan perbuatan keji (al-fawahisy) kecuali “al-lamam“. Al-lamam secara harfiah adalah sighar al-dzunub (dosa-dosa kecil). Para mufasir memberi makna al-lamam itu –seperti dalam tafsir Al-Jalalayn, Al-Qurthubi, dan lain-lain– adalah pandangan (al-nadhar), ciuman (al-qublah), pegangan (al-lamsu), pelukan (al-dlammu), yang penting bukan hubungan seksual (ma duna zina). Dalam sebuah hadis diriwayatkan, seorang laki-laki mendatangi Rasulullah dan menceritakan perbuatan al-lamam itu dengan seorang perempuan tanpa mereka berhubungan seksual. Rasulullah diam dan tidak berkomentar. Kemudian datang waktu salat. Laki-laki itu salat berjamaah bersama Rasulullah. Selepas salat, laki-laki itu kembali mendatangi Rasulullah dan mengulang kemusykilannya. Rasulullah balik bertanya, “Bukankan kamu sudah salat bersama kami?” Kemudian Rasulullah membacakan sebait ayat Al-Quran (surat Hud ayat 114), Inna al-hasanat yudzhibna al-sayyi’at (sungguh perbuatan baik itu menghapus perbuatan buruk). Tapi bukan berarti saya memperbolehkan kamu berciuman dan berpelukan, ha, ha, ha. Konteksnya beda dan untuk kondisi tertentu. Sikap Anda terhadap keputusan pencekalan itu? Saya tidak peduli dan tetap akan terus menulis. Khusus buku itu, barusan Mahmud ke Madbuli (salah satu penerbit ternama di Mesir) minta menerbitkan buku itu lagi. Fatwa Al-Azhar itu promosi tidak langsung, ha, ha, ha. Tapi saya masih pikir-pikir untuk menerbitkan buku itu, meskipun saat ini buku itu hampir habis. Saya sedang menyiapkan buku lain yang jauh lebih penting dan serius. Jika mereka memaksa untuk mencekal, saya akan menghadapi mereka habis-habisan dalam pertempuran ini. (mimik Gamal sangat serius) Saya telah mengirim delapan karya saya yang terakhir kepada Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah. Seperti Nahw Fiqh Jadid, Tatswir Al-Qur’an, Al-Hijab, Al-Jihad, Tafsir Al-Qur’an, Al-Mar’ah al-Muslimah Bayna Tahrir Al-Qur’an wa Taqyid Al-Fuqaha’, Hurriyah Al-Fikr, dan Al-Islam Kama Taqaddamuhu Da’wah Al-Ihya’ al-Islami (Islam dalam Pandangan Revivalis Islam). Karya-karya itu lebih penting dan lebih kritis dari buku saya yang dicekal itu. Kalau ulama Al-Azhar serius ingin mengkaji pemikiran saya, maka karya-karya saya telah hadir di hadapan mereka. Apakah mereka akan tetap meneruskan profesi mereka, yang gemar mencekal karya-karya orang dan bertentangan dengan semangat Islam yang menghargai kebebasan? Kita tunggu saja! Selama ini Al-Azhar dikenal sebagai benteng akidah Islam? Tidak! Jika Al-Azhar kerjanya terus-menerus seperti ini (pembredelan dan pencekalan), maka akan merusak citra Islam. Al-Azhar adalah benteng aliran Islam salafi dan Islam mazhabi yang kaku. Dan ini bukan pemahaman yang ideal terhadap Islam. Karena Islam harus mampu menjawab persoalan-persoalan kontemporer. Al-Azhar memelihara tradisi-tradisi mazhab tersebut, baik dari Syafi’i, Mailiki, maupun Hanbali, secara fanatis. Sikap ini merusak nalar dan rasionalitas Islam. Citated from Agama, Gatra Nomor 42, beredar Jumat, 27 Agustus 2004. New Email addresses available on Yahoo! Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. Hurry before someone else does! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/ |
|
|
Re: Rambut Perempuan Bukan AuratWow kadonya keren , dapat jilbab baru ya
Selamat ulang tahun Hera, Cinta dan Doa terus mengalir untukmu Rahayu....Dirgahayu. --- In Spiritual-Indonesia@..., leonardo rimba <leonardo_rimba@...> wrote: > > Artikel ini dipersembahkan untuk Herawati Kusumastuti yg hari ini berulang tahun. Semoga bermanfaat. > > + > > Diposting oleh Arief Rahman di facebook. > > > > Rambut Perempuan Bukan Aurat > > > > > > MAJMAâ al-Buhuts al-Islamiyah kembali memakan âkorbanâ. Setelah > Juni lalu membredel karya Nawal El-Saadawi, Suquth al-Imam, kini > lembaga penelitian milik Al-Azhar itu membredel karya Gamal al-Banna. > Pemikir gaek berusia 84 tahun ini adalah satu-satunya saudara kandung > pendiri dan mursyid pertama Ikhwan Muslimin Hasan al-Banna yang masih > hidup. Buku yang dibredel berjudul Masâuliyah Fasyl al-Dawlah > al-Islamiyah (Tanggung Jawab Kegagalan Negara Islam), terbit 10 tahun > lalu. Menurut Majmaâ Buhuts, karya Gamal al-Banna itu bertentangan > dengan akidah Islam karena tidak mewajibkan hijab (jilbab) dan > menghalalkan nikah mutâah (nikah kontrak). > > > > Gamal al-Banna adalah penulis produktif. Selain karya yang dibredel > itu, ia masih memiliki koleksi karya lain yang mencapai 100 buku dan > lebih berani. Karya terpenting seperti Menuju Fikih Baru (Nahw Fiqh > Jadid) tiga volume. > > > > Hijab (Al-Hijab), Jihad (Al-Jihad), Pluralisme dalam Masyarakat Islam > (Al-Taâaddusiah fi al-Mujtamaâ al-Islami), Kebebasan Berpikir dalam > Islam (Hurriayh al-Fikr fi al-Islam), Islam adalah Agama dan Umat Bukan > Agama dan Negara (Al-Islam Din wa Ummah Laysa Din wa Dawlah), > Neo-Demokrasi (Dimuqrathiyah Jadidah), Merevolusi Al-Quran (Tastwir > al-Qurâan), Perempuan Muslimah antara Pembebasan Al-Quran dan > Pemasungan Ahli Fikih (Al-Marâah al-Muslimah Bayna Tahrir al-Qurâan wa > Taqyid al-Fuqaha), dan lain-lain. > > > > Gamal al-Banna lahir pada 15 Desember 1920. Dikenal gemar menulis sejak > masa muda. Meskipun adik kandung sekaligus murid Hasan al-Banna, Gamal > al-Banna memiliki pemikiran yang independen dari Ikhwan Muslimin. Pada > era Gamal Abd. Naseer, ia menerima penindasan dari pemerintah. Gamal > al-Banna juga aktif di LSM-LSM Mesir. Pada 953, ia mendirikan Asosiasi > Mesir untuk Bantuan Narapidana. > > Tahun 1981, ia mendirikan Persatuan Buruh Islam Internasional, > bersekutu dengan persatuan-persatuan buruh di Yordania, Maroko, > Pakistan, Sudan, dan Bangladesh, yang kantornya di Jenewa, kemudian > pindah ke Rabat, Maroko. Ia juga mendirikan Fawziyya and Gamal El-Banna > Foundation for Islamic Culture and Information dengan adik bungsunya, > almarhumah Fawziyya al-Banna, pada 1997. > > > > Hashim Sholeh, spesialis penerjemah karya-karya Mohamed Arkoun, sangat > terkesan oleh ide-ide Gamal al-Banna di Paris. Dalam tulisannya di > Al-Syarq al-Awsat, Hashim membandingkan Gamal al-Banna dengan tokoh > reformis Protestan, Martin Luther. Pasalnya, menurut Hashim, Gamal > al-Banna mampu menggali rasionalitas, pencerahan, dan reformasi agama > dari akar ajaran Islam: Al-Quran. > > Berikut wawancara wartawan Gatra M. Guntur Romli dengan Gamal al-Banna > yang baru menjalani operasi katarak di kediamannya, Jalan Al-Geish > Abbasea. Flat bernomor 195 itu berada di lantai I, merangkap ruang > Penerbit Dar al-Fikr al-Islami yang menerbitkan karya-karya Gamal > al-Banna. > > > > Bagaimana cerita pembredelan buku itu? > > > > Beberapa waktu lalu, saya menerima kiriman faks dari Majmaâ al-Buhuts > al-Islamiyah yang berisi pencekalan buku saya. Menurut isi faks itu, > buku saya telah diperiksa oleh Prof. Dr. Ahmad Hasan Ghunaym, dosen > Universitas Al-Azhar di Provinsi Assyut yang merekomendasikan agar buku > itu dilarang beredar karena bertentangan dengan akidah Islam. Yang saya > sayangkan, pencekalan buku itu hanya berasal dari pendapat satu orang > Al-Azhar. Bukan berasal dari rekomendasi tim. Alasannya juga tidak kuat > dan cenderung tak serius. Saya akan melawan pencekalan ini sampai kapan > pun! > > > > Tapi Al-Azhar, terutama Majmaâ al-Buhuts al-Islamiyah, memiliki hak untuk membentengi akidah Islam? > > > > Bukan seperti itu caranya. Berlagak seperti militer atau hakim > mengeluarkan keputusan dengan kekuatan dan paksaan. Buku itu harus > dibaca oleh semua anggota Majmaâ, bukan hanya berdasarkan pertimbangan > pendapat seseorang. Saya menulis tentang Islam sejak 1946. Waktu itu, > saya menulis buku berjudul Neo-Demokrasi yang salah satu babnya > berbicara pentingnya melahirkan pemahaman baru terhadap agama. Saya > mengutip pendapat Imam Al-Thufi tentang kaidah kemaslahatan dalam > agama. Ide-ide penting itu lahir sebelum mayoritas anggota Majmaâ > sekarang ini lahir atau mereka masih kanak-kanak. > > > > Salah satu alasan pembredelan itu adalah pendapat Anda tentang âhijabâ yang menurut ulama Al-Azhar bertentangan dengan Al-Quran? > > > > Buku itu terdiri dari 10 bab. Ulama Al-Azhar hanya menentang satu bab > yang berjudul Bayna al-Taqawquâ wa al-Tamayyuâ, yang mengulas tentang > muslim minoritas di negara-negara Eropa dan Barat. Menurut saya, > komunitas muslim minoritas itu ada yang memilih sikap al-taqawquâ > (isolasi), menutup diri, seperti orang-orang muslim Turki di Jerman. > Masyarakat Jerman pun mengabaikan keberadaan mereka. Sehingga > orang-orang Turki di Jerman seperti hidup di gheto (permukiman > terisolasi) dari masyarakat Jerman. Selain itu, ada komunitas muslim > yang kehilangan identitas, seperti orang-orang Maroko dan Aljazair di > Prancis. Sikap ini disebut al-tamayyuâ (melebur atau mencair). Dua > sikap komunitas muslim minoritas tersebut merupakan pilihan yang > berbahaya. > > Nah, buku itu mengulas bagaimana masyarakat muslim minoritas > beradaptasi dalam komunitas tersebut. Beradaptasi berarti tidak > mengisolasi diri, dan juga tidak melebur sehingga kehilangan identitas. > Dalam soal makanan, mereka secara mudah menampik makanan-makanan haram > seperti daging babi dan khamar. Tapi dalam masalah sosial, budaya dan > pergaulan, jauh lebih rumit. Dalam konteks ini, saya berpendapat, > perempuan muslimah boleh beradaptasi dalam masalah pakaian. Dalam arti, > boleh tidak memakai jilbab. Jika mereka masih ingin menutup rambut, > bisa mencari model penutup rambut lain, misalnya memakai topi > (al-qubâah), tidak harus jilbab. > > > > > > Tapi, dalam buku Anda yang lain, Al-Hijab, Anda tidak mewajibkan hijab bagi perempuan? > > > > Benar. Bagi saya, hijab itu merupakan pakaian adat istiadat. Dan rambut > perempuan bukan aurat. Al-Quran tidak pernah memakai kalimat aurat bagi > perempuan. Istilah aurat bikinan ulama-ulama fikih yang cenderung > menyesatkan. Sehingga bagi yang ekstrem, seluruh tubuh perempuan dari > ujung kepala hingga kaki adalah aurat. Maka, perempuan dipaksa memakai > cadar (niqab), dan karena matanya juga dianggap aurat maka harus > ditutupi juga dengan kacamata hitam, ha, ha, ha. Ada juga cadar yang > menutupi seluruh wajahnya. Jadi tidak ada yang tersisa dari perempuan > karena semuanya dianggap aurat. Sampai-sampai suara perempuan juga > dianggap aurat. Selanjutnya, hijab yang dipahami secara ekstrim > tersebut berpindah dari masalah pakaian menjadi âhijabisasiâ perempuan > dalam arti total, yaitu memasung perempuan di rumah. Perempuan tidak > memikiki hak hidup di luar rumah. Hak pekerjaan, sosial, dan politik. > > > > Anda juga dalam buku itu menghalalkan nikah mutâah (nikah kontrak)? > > > > Benar. Tapi konteks pembicaraan saya juga harus dipahami. Saya > berbicara nikah mutâah tersebut untuk mahasiswa/pekerja muslim yang > hidup di negara-negara Barat. Menghadapi libido seks yang sangat > tinggi, baik karena mereka masih muda maupun lantaran lingkungan yang > mendukung. Mereka hanya memiliki dua pilihan: melakukan seks di luar > syariat (berzina) atau nikah. Karena memiliki iman yang kuat, mereka > tidak mau berzina. Pilihannya hanya menikah. Sedangkan menikah dengan > perempuan asing sulit. Jika menikah maka dia memiliki beberapa > konsekwensi-seperti dia harus menetap sedangkan ia masih ingin kembali > ke tanah airnya atau jika terjadi cerai (talak) maka pembagian harta > antara keduanya sangat sulit. Jadi, makna nikah yang sewajarnya > benar-benar sulit. > > > > Nah, Islam memiliki solusi, yaitu nikah mutâah. Nikah untuk masa > tertentu (temporal). Islam menghalalkan bentuk nikah ini. Diriwayatkan, > Rasulullah menghalalkan, kemudian konon mengharamkannya. Tetapi yang > benar (al-rajih), Rasulullah tidak pernah mengharamkan karena nikah > mutâah ini masih dihalalkan pada masa Khalifah Abu Bakar, kemudian > sebagian periode Khalifah Umar bin Khattab. Ibn Abbas dan beberapa > sahabat juga berpendapat bahwa nikah ini halal. Jadi, yang melarang > nikah mutâah bukan Rasulullah, melainkan Umar bin Khattab. Kalau > Rasulullah mengharamkan nikah ini secara mutlak maka tidak akan > dipraktikkan pada periode Abu Bakr atau sebagian periode Umar. > > > > Kalau Rasulullah mengharamkan nikah ini secara mutlak, maka tidak akan > dipraktekkan pada periode Abu Bakar atau sebagian periode Umar. Jadi, > pengharaman nikah mutâah lahir dari ijtihad Umar. Karena waktu itu, > Umar tidak hanya melarang nikah mutâah, melainkan juga haji tamattuâ > (haji dan umrah dalam waktu bersamaan). Cerai tiga dalam satu vonis > (kesempatan) ditetapkan oleh Umar menjadi cerai tiga. Sedangkan waktu > Rasulullah dan Abu Bakar masih dihitung cerai satu. Saya juga tidak > menutup kemungkinan dispensasi (rukhsah) ini bisa disalahgunakan. Maka > dari itu saya hanya bicara dalam kontek komunitas muslim di > negara-negara Barat saja. > > > > > > Tapi nikah mutâah itu merupakan ajaran Syiah? > > > > Saya tidak mau bicara tentang ajaran Syiah, karena saya tidak bicara > tentang nikah mutâah dalam versi mereka (Syiah). Saya terpaksa mengulas > masalah nikah mutâah ini sebagai solusi khusus bagi minoritas muslim di > negara-negara Barat. Saya juga tegaskan dalam buku itu bahwa saya tidak > setuju jika nikah mutâah dipraktekkan di negara-negara muslim. Bisa > jadi, dalam konteks zaman dulu, Umar benar ketika melarang nikah > mutâah. Tapi sekarang konteksnya kan berbeda. Lagi pula, kenapa kita > apriori terhadap Syiah? Almarhum Syekh Syaltut â"mantan Grand Syekh > Al-Azharâ" memperbolehkan kita mengamalkan mazhab Syiah, terutama mazhab > Jaâfari. > > > > Anda juga dalam buku itu bicara tentang ciuman (al-qublah) dan pelukan (al-dlammu)? > > > > Benar. Tapi tolong konteksnya juga harus dipahami. Ciuman dan pelukan > dalam masyarakat Barat sudah biasa. Seorang muslim yang diajak berdansa > pada ajakan pertama bisa saja menolak. Tapi, kalau diminta > berkali-kali, dia tidak bisa terus-menerus menolak. Apalagi tujuannya > untuk penghormatan. Bagaimana menyikapi hal ini? > > > > Dalam Al-Quran surat Al-Najm 32 disebutkan, orang-orang yang menjauhi > dosa-dosa besar (kabaâir al-itsm) dan perbuatan keji (al-fawahisy) > kecuali âal-lamamâ. Al-lamam secara harfiah adalah sighar al-dzunub > (dosa-dosa kecil). Para mufasir memberi makna al-lamam itu â"seperti > dalam tafsir Al-Jalalayn, Al-Qurthubi, dan lain-lainâ" adalah pandangan > (al-nadhar), ciuman (al-qublah), pegangan (al-lamsu), pelukan > (al-dlammu), yang penting bukan hubungan seksual (ma duna zina). > > > > Dalam sebuah hadis diriwayatkan, seorang laki-laki mendatangi > Rasulullah dan menceritakan perbuatan al-lamam itu dengan seorang > perempuan tanpa mereka berhubungan seksual. Rasulullah diam dan tidak > berkomentar. Kemudian datang waktu salat. Laki-laki itu salat berjamaah > bersama Rasulullah. Selepas salat, laki-laki itu kembali mendatangi > Rasulullah dan mengulang kemusykilannya. Rasulullah balik bertanya, > âBukankan kamu sudah salat bersama kami?â Kemudian Rasulullah > membacakan sebait ayat Al-Quran (surat Hud ayat 114), Inna al-hasanat > yudzhibna al-sayyiâat (sungguh perbuatan baik itu menghapus perbuatan > buruk). Tapi bukan berarti saya memperbolehkan kamu berciuman dan > berpelukan, ha, ha, ha. Konteksnya beda dan untuk kondisi tertentu. > > > > Sikap Anda terhadap keputusan pencekalan itu? > > > > Saya tidak peduli dan tetap akan terus menulis. Khusus buku itu, > barusan Mahmud ke Madbuli (salah satu penerbit ternama di Mesir) minta > menerbitkan buku itu lagi. Fatwa Al-Azhar itu promosi tidak langsung, > ha, ha, ha. Tapi saya masih pikir-pikir untuk menerbitkan buku itu, > meskipun saat ini buku itu hampir habis. Saya sedang menyiapkan buku > lain yang jauh lebih penting dan serius. Jika mereka memaksa untuk > mencekal, saya akan menghadapi mereka habis-habisan dalam pertempuran > ini. (mimik Gamal sangat serius) > > > > Saya telah mengirim delapan karya saya yang terakhir kepada Majmaâ > al-Buhuts al-Islamiyah. Seperti Nahw Fiqh Jadid, Tatswir Al-Qurâan, > Al-Hijab, Al-Jihad, Tafsir Al-Qurâan, Al-Marâah al-Muslimah Bayna > Tahrir Al-Qurâan wa Taqyid Al-Fuqahaâ, Hurriyah Al-Fikr, dan Al-Islam > Kama Taqaddamuhu Daâwah Al-Ihyaâ al-Islami (Islam dalam Pandangan > Revivalis Islam). Karya-karya itu lebih penting dan lebih kritis dari > buku saya yang dicekal itu. Kalau ulama Al-Azhar serius ingin mengkaji > pemikiran saya, maka karya-karya saya telah hadir di hadapan mereka. > Apakah mereka akan tetap meneruskan profesi mereka, yang gemar mencekal > karya-karya orang dan bertentangan dengan semangat Islam yang > menghargai kebebasan? Kita tunggu saja! > > > > Selama ini Al-Azhar dikenal sebagai benteng akidah Islam? > > > > Tidak! Jika Al-Azhar kerjanya terus-menerus seperti ini (pembredelan > dan pencekalan), maka akan merusak citra Islam. Al-Azhar adalah benteng > aliran Islam salafi dan Islam mazhabi yang kaku. Dan ini bukan > pemahaman yang ideal terhadap Islam. Karena Islam harus mampu menjawab > persoalan-persoalan kontemporer. Al-Azhar memelihara tradisi-tradisi > mazhab tersebut, baik dari Syafiâi, Mailiki, maupun Hanbali, secara > fanatis. Sikap ini merusak nalar dan rasionalitas Islam. > > > > Citated from Agama, Gatra Nomor 42, beredar Jumat, 27 Agustus 2004. > > > > > > > New Email addresses available on Yahoo! > Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. > Hurry before someone else does! > http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/ > |
|
|
Re: Rambut Perempuan Bukan AuratTerimakasih Pak Leo... :) Kado nya sangat mengena di hati hihihihi.. ^.^ Memang seharusnya wanita sudah tidak terbelenggu lagi dengan segala macam syariat arab..tapi sejujurnya sy sendiri untuk merdeka melepas kerudung juga tidak mudah karena stigma masyarakat yg sudah melekat sangat kuat..tapi dengan cara "kadang2" pakai, "kadang2" juga tidak dipakai..pelan2 melunturkan image cewek berkerudung..klo mak bedunduk ganti ntar kaget hihihi.. Doi bilang sikap sy ini plintat plintut :( tapi mmg begitu kondisinya.. jiahhhhhhhhhhh kok malah curhat.. ^.^
Tahun baru, Target baru ^.^ salam, -hera- --- In Spiritual-Indonesia@..., leonardo rimba <leonardo_rimba@...> wrote: > > Artikel ini dipersembahkan untuk Herawati Kusumastuti yg hari ini berulang tahun. Semoga bermanfaat. > > + > > Diposting oleh Arief Rahman di facebook. > > > > Rambut Perempuan Bukan Aurat > > > > Tapi, dalam buku Anda yang lain, Al-Hijab, Anda tidak mewajibkan hijab bagi perempuan? > > > > Benar. Bagi saya, hijab itu merupakan pakaian adat istiadat. Dan rambut > perempuan bukan aurat. Al-Quran tidak pernah memakai kalimat aurat bagi > perempuan. Istilah aurat bikinan ulama-ulama fikih yang cenderung > menyesatkan. Sehingga bagi yang ekstrem, seluruh tubuh perempuan dari > ujung kepala hingga kaki adalah aurat. Maka, perempuan dipaksa memakai > cadar (niqab), dan karena matanya juga dianggap aurat maka harus > ditutupi juga dengan kacamata hitam, ha, ha, ha. Ada juga cadar yang > menutupi seluruh wajahnya. Jadi tidak ada yang tersisa dari perempuan > karena semuanya dianggap aurat. Sampai-sampai suara perempuan juga > dianggap aurat. Selanjutnya, hijab yang dipahami secara ekstrim > tersebut berpindah dari masalah pakaian menjadi âhijabisasiâ perempuan > dalam arti total, yaitu memasung perempuan di rumah. Perempuan tidak > memikiki hak hidup di luar rumah. Hak pekerjaan, sosial, dan politik. > |
|
|
Re: Rambut Perempuan Bukan AuratDoi yg mana tuh ? Sini suruh bicara aku ha ha ha
--- In Spiritual-Indonesia@..., "hera_gls20" <hera_gls20@...> wrote: > > Terimakasih Pak Leo... :) Kado nya sangat mengena di hati hihihihi.. ^.^ Memang seharusnya wanita sudah tidak terbelenggu lagi dengan segala macam syariat arab..tapi sejujurnya sy sendiri untuk merdeka melepas kerudung juga tidak mudah karena stigma masyarakat yg sudah melekat sangat kuat..tapi dengan cara "kadang2" pakai, "kadang2" juga tidak dipakai..pelan2 melunturkan image cewek berkerudung..klo mak bedunduk ganti ntar kaget hihihi.. Doi bilang sikap sy ini plintat plintut :( tapi mmg begitu kondisinya.. jiahhhhhhhhhhh kok malah curhat.. ^.^ > > Tahun baru, Target baru ^.^ > > > salam, > -hera- > > > --- In Spiritual-Indonesia@..., leonardo rimba <leonardo_rimba@> wrote: > > > > Artikel ini dipersembahkan untuk Herawati Kusumastuti yg hari ini berulang tahun. Semoga bermanfaat. > > > > + > > > > Diposting oleh Arief Rahman di facebook. > > > > > > > > Rambut Perempuan Bukan Aurat > > > > > > > > > Tapi, dalam buku Anda yang lain, Al-Hijab, Anda tidak mewajibkan hijab bagi perempuan? > > > > > > > > Benar. Bagi saya, hijab itu merupakan pakaian adat istiadat. Dan rambut > > perempuan bukan aurat. Al-Quran tidak pernah memakai kalimat aurat bagi > > perempuan. Istilah aurat bikinan ulama-ulama fikih yang cenderung > > menyesatkan. Sehingga bagi yang ekstrem, seluruh tubuh perempuan dari > > ujung kepala hingga kaki adalah aurat. Maka, perempuan dipaksa memakai > > cadar (niqab), dan karena matanya juga dianggap aurat maka harus > > ditutupi juga dengan kacamata hitam, ha, ha, ha. Ada juga cadar yang > > menutupi seluruh wajahnya. Jadi tidak ada yang tersisa dari perempuan > > karena semuanya dianggap aurat. Sampai-sampai suara perempuan juga > > dianggap aurat. Selanjutnya, hijab yang dipahami secara ekstrim > > tersebut berpindah dari masalah pakaian menjadi âhijabisasiâ perempuan > > dalam arti total, yaitu memasung perempuan di rumah. Perempuan tidak > > memikiki hak hidup di luar rumah. Hak pekerjaan, sosial, dan politik. > > > |
|
|
Re: Rambut Perempuan Bukan AuratPemakai Cadar Tak Boleh ke Al Azhar [VIVAnews]
<http://sg.rd.yahoo.com/sea/news/article/VIVAlogo/SIG=10vc6gd7e/**http%3\ A%2F%2Fvivanews.com%2F> By Hadi Suprapto, Harriska Farida Adiati - Rabu, Oktober 7 * <http://id.news.yahoo.com/viva/20091007/img/pwl-1254883158-2009-4-viva-2\ 3b5fdab02490.html> Pemakai Cadar Tak Boleh ke Al Azhar VIVAnews - Tokoh Islam Mesir berencana melarang siswi dan mahasiswi yang mengenakan penutup muka atau cadar (niqab) untuk memasuki lokasi sekolah-sekolah Al Azhar di Mesir. Isu tersebut mencuat setelah sebuah surat kabar di Mesir yang terbit pekan ini melaporkan bahwa Mohammed Tantawi, kepala Universitas Al-Azhar, menyuruh seorang siswi untuk menanggalkan penutup niqab yang dikenakan saat siswi tersebut melakukan tur di SMA yang dibiayai institusi Al Azhar. Tantawi dengan marah memberi tahu siswi tersebut bahwa penutup wajah tidak ada kaitannya dengan Islam dan itu hanya adat istiadat. Tantawi kemudian mengeluarkan pengumuman bahwa dia akan segera mengeluarkan surat keputusan berisi larangan memasuki institusi sekolah Al Azhar bagi siswi-siswi yang mengenakan niqab. Selain SMP dan SMA Al Azhar, Tantawi yang merupakan tokoh agama terkemuka di Mesir ini juga dikabarkan bermaksud untuk melarang pemakaian niqab di Universitas Al Azhar. Kepolisian yang dihubungi Associated Press pada Senin lalu juga sudah memiliki perintah verbal untuk melarang perempuan dengan pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali mata, untuk tidak memasuki institusi-institusi Al-Azhar, termasuk sekolah tingkat menengah dan tingkat atas, asrama, dan beberapa universitas. Tindakan itu dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah Mesir dalam menumpas penyebaran ajaran ultra-konservatif Islam di Mesir. Para pemikir Islam di Mesir mengatakan, tutup wajah tidak diharuskan karena lebih merupakan kebiasaan yang berasal dari suku-suku dan masyarakat nomaden di masa lalu yang tinggal di gurun-gurun Arab sebelum agama Islam muncul. Keputusan melarang siswi atau mahasiswi mengenakan niqab kabarnya juga terjadi di asrama milik universitas negeri terkemuka, Universitas Kairo, meski pihak universitas menyangkalnya. Seorang mahasiswi yang menghuni asrama mengatakan, mereka dihentikan di gerbang universitas saat mereka hendak masuk ke lokasi universitas dengan mengenakan penutup wajah. (AP) hadi.suprapto@... <mailto:hadi.suprapto@...> --- In Spiritual-Indonesia@..., "hera_gls20" <hera_gls20@...> wrote: > > Terimakasih Pak Leo... :) Kado nya sangat mengena di hati hihihihi.. ^.^ Memang seharusnya wanita sudah tidak terbelenggu lagi dengan segala macam syariat arab..tapi sejujurnya sy sendiri untuk merdeka melepas kerudung juga tidak mudah karena stigma masyarakat yg sudah melekat sangat kuat..tapi dengan cara "kadang2" pakai, "kadang2" juga tidak dipakai..pelan2 melunturkan image cewek berkerudung..klo mak bedunduk ganti ntar kaget hihihi.. Doi bilang sikap sy ini plintat plintut :( tapi mmg begitu kondisinya.. jiahhhhhhhhhhh kok malah curhat.. ^.^ > > Tahun baru, Target baru ^.^ > > > salam, > -hera- > > > --- In Spiritual-Indonesia@..., leonardo rimba leonardo_rimba@ wrote: > > > > Artikel ini dipersembahkan untuk Herawati Kusumastuti yg hari ini berulang tahun. Semoga bermanfaat. > > > > + > > > > Diposting oleh Arief Rahman di facebook. > > > > > > > > Rambut Perempuan Bukan Aurat > > > > > > > > > Tapi, dalam buku Anda yang lain, Al-Hijab, Anda tidak mewajibkan > > > > > > > > Benar. Bagi saya, hijab itu merupakan pakaian adat istiadat. Dan rambut > > perempuan bukan aurat. Al-Quran tidak pernah memakai kalimat aurat bagi > > perempuan. Istilah aurat bikinan ulama-ulama fikih yang cenderung > > menyesatkan. Sehingga bagi yang ekstrem, seluruh tubuh perempuan dari > > ujung kepala hingga kaki adalah aurat. Maka, perempuan dipaksa memakai > > cadar (niqab), dan karena matanya juga dianggap aurat maka harus > > ditutupi juga dengan kacamata hitam, ha, ha, ha. Ada juga cadar yang > > menutupi seluruh wajahnya. Jadi tidak ada yang tersisa dari perempuan > > karena semuanya dianggap aurat. Sampai-sampai suara perempuan juga > > dianggap aurat. Selanjutnya, hijab yang dipahami secara ekstrim > > tersebut berpindah dari masalah pakaian menjadi âhijabisasiâ perempuan > > dalam arti total, yaitu memasung perempuan di rumah. Perempuan tidak > > memikiki hak hidup di luar rumah. Hak pekerjaan, sosial, dan politik. > > > |
|
|
Bls: Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat________________________________ Dari: Frans <fransjsantoso@...> Kepada: Spiritual-Indonesia@... Terkirim: Kam, 8 Oktober, 2009 09:33:45 Judul: [Spiritual-Indonesia] Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat Pemakai Cawat Tak Boleh ke Almari milik Azhar By Hadi Suprapto, Harriska Farida Adiati - Rabu, Oktober 7 * Pemakai Cadar Tak Boleh ke Al Azhar VIVAnews - Tokoh Islam Mesir berencana melarang siswi dan mahasiswi yang mengenakan penutup muka atau cadar (niqab) untuk memasuki lokasi sekolah-sekolah Al Azhar di Mesir. Isu tersebut mencuat setelah sebuah surat kabar di Mesir yang terbit pekan ini melaporkan bahwa Mohammed Tantawi, kepala Universitas Al-Azhar, menyuruh seorang siswi untuk menanggalkan penutup niqab yang dikenakan saat siswi tersebut melakukan tur di SMA yang dibiayai institusi Al Azhar. Tantawi dengan marah memberi tahu siswi tersebut bahwa penutup wajah tidak ada kaitannya dengan Islam dan itu hanya adat istiadat. Tantawi kemudian mengeluarkan pengumuman bahwa dia akan segera mengeluarkan surat keputusan berisi larangan memasuki institusi sekolah Al Azhar bagi siswi-siswi yang mengenakan niqab. Selain SMP dan SMA Al Azhar, Tantawi yang merupakan tokoh agama terkemuka di Mesir ini juga dikabarkan bermaksud untuk melarang pemakaian niqab di Universitas Al Azhar. Kepolisian yang dihubungi Associated Press pada Senin lalu juga sudah memiliki perintah verbal untuk melarang perempuan dengan pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali mata, untuk tidak memasuki institusi-institusi Al-Azhar, termasuk sekolah tingkat menengah dan tingkat atas, asrama, dan beberapa universitas. Tindakan itu dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah Mesir dalam menumpas penyebaran ajaran ultra-konservatif Islam di Mesir. Para pemikir Islam di Mesir mengatakan, tutup wajah tidak diharuskan karena lebih merupakan kebiasaan yang berasal dari suku-suku dan masyarakat nomaden di masa lalu yang tinggal di gurun-gurun Arab sebelum agama Islam muncul. Keputusan melarang siswi atau mahasiswi mengenakan niqab kabarnya juga terjadi di asrama milik universitas negeri terkemuka, Universitas Kairo, meski pihak universitas menyangkalnya. Seorang mahasiswi yang menghuni asrama mengatakan, mereka dihentikan di gerbang universitas saat mereka hendak masuk ke lokasi universitas dengan mengenakan penutup wajah. (AP) hadi.suprapto@ vivanews. com --- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, "hera_gls20" <hera_gls20@. ..> wrote: > > Terimakasih Pak Leo.... :) Kado nya sangat mengena di hati hihihihi.. ^.^ Memang seharusnya wanita sudah tidak terbelenggu lagi dengan segala macam syariat arab..tapi sejujurnya sy sendiri untuk merdeka melepas kerudung juga tidak mudah karena stigma masyarakat yg sudah melekat sangat kuat..tapi dengan cara "kadang2" pakai, "kadang2" juga tidak dipakai..pelan2 melunturkan image cewek berkerudung. .klo mak bedunduk ganti ntar kaget hihihi.. Doi bilang sikap sy ini plintat plintut :( tapi mmg begitu kondisinya.. jiahhhhhhhhhhh kok malah curhat.. ^.^ > > Tahun baru, Target baru ^.^ > > > salam, > -hera- > > > --- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, leonardo rimba leonardo_rimba@ wrote: > > > > Artikel ini dipersembahkan untuk Herawati Kusumastuti yg hari ini berulang tahun. Semoga bermanfaat. > > > > + > > > > Diposting oleh Arief Rahman di facebook. > > > > > > > > Rambut Perempuan Bukan Aurat > > > > > > > > > Tapi, dalam buku Anda yang lain, Al-Hijab, Anda tidak mewajibkan hijab bagi perempuan? > > > > > > > > Benar. Bagi saya, hijab itu merupakan pakaian adat istiadat. Dan rambut > > perempuan bukan aurat. Al-Quran tidak pernah memakai kalimat aurat bagi > > perempuan. Istilah aurat bikinan ulama-ulama fikih yang cenderung > > menyesatkan. Sehingga bagi yang ekstrem, seluruh tubuh perempuan dari > > ujung kepala hingga kaki adalah aurat.. Maka, perempuan dipaksa memakai > > cadar (niqab), dan karena matanya juga dianggap aurat maka harus > > ditutupi juga dengan kacamata hitam, ha, ha, ha. Ada juga cadar yang > > menutupi seluruh wajahnya. Jadi tidak ada yang tersisa dari perempuan > > karena semuanya dianggap aurat. Sampai-sampai suara perempuan juga > > dianggap aurat. Selanjutnya, hijab yang dipahami secara ekstrim > > tersebut berpindah dari masalah pakaian menjadi “hijabisasi” perempuan > > dalam arti total, yaitu memasung perempuan di rumah. Perempuan tidak > > memikiki hak hidup di luar rumah. Hak pekerjaan, sosial, dan politik. > > > Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang Lebih Cepat hari ini! http://id.mail.yahoo.com |
|
|
Re: Rambut Perempuan Bukan Auratdrifting out from thr thread... mas Frans , could you please IM me , a s a p. shanti , ty and sorry ngelantur. --- In Spiritual-Indonesia@..., "Frans" <fransjsantoso@...> wrote: > > Pemakai Cadar Tak Boleh ke Al Azhar [VIVAnews] > <http://sg.rd.yahoo.com/sea/news/article/VIVAlogo/SIG=10vc6gd7e/**http%3\ > A%2F%2Fvivanews.com%2F> By Hadi Suprapto, Harriska Farida Adiati - > Rabu, Oktober 7 > * > <http://id.news.yahoo.com/viva/20091007/img/pwl-1254883158-2009-4-viva-2\ > 3b5fdab02490.html> Pemakai Cadar Tak Boleh ke Al Azhar > > VIVAnews - Tokoh Islam Mesir berencana melarang siswi dan mahasiswi yang > mengenakan penutup muka atau cadar (niqab) untuk memasuki lokasi > sekolah-sekolah Al Azhar di Mesir. > > Isu tersebut mencuat setelah sebuah surat kabar di Mesir yang terbit > pekan ini melaporkan bahwa Mohammed Tantawi, kepala Universitas > Al-Azhar, menyuruh seorang siswi untuk menanggalkan penutup niqab yang > dikenakan saat siswi tersebut melakukan tur di SMA yang dibiayai > institusi Al Azhar. > > Tantawi dengan marah memberi tahu siswi tersebut bahwa penutup wajah > tidak ada kaitannya dengan Islam dan itu hanya adat istiadat. Tantawi > kemudian mengeluarkan pengumuman bahwa dia akan segera mengeluarkan > surat keputusan berisi larangan memasuki institusi sekolah Al Azhar bagi > siswi-siswi yang mengenakan niqab. > > Selain SMP dan SMA Al Azhar, Tantawi yang merupakan tokoh agama > terkemuka di Mesir ini juga dikabarkan bermaksud untuk melarang > pemakaian niqab di Universitas Al Azhar. > > Kepolisian yang dihubungi Associated Press pada Senin lalu juga sudah > memiliki perintah verbal untuk melarang perempuan dengan pakaian yang > menutupi seluruh tubuh kecuali mata, untuk tidak memasuki > institusi-institusi Al-Azhar, termasuk sekolah tingkat menengah dan > tingkat atas, asrama, dan beberapa universitas. > > Tindakan itu dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah Mesir dalam > menumpas penyebaran ajaran ultra-konservatif Islam di Mesir. Para > pemikir Islam di Mesir mengatakan, tutup wajah tidak diharuskan karena > lebih merupakan kebiasaan yang berasal dari suku-suku dan masyarakat > nomaden di masa lalu yang tinggal di gurun-gurun Arab sebelum agama > Islam muncul. > > Keputusan melarang siswi atau mahasiswi mengenakan niqab kabarnya juga > terjadi di asrama milik universitas negeri terkemuka, Universitas Kairo, > meski pihak universitas menyangkalnya. > > Seorang mahasiswi yang menghuni asrama mengatakan, mereka dihentikan di > gerbang universitas saat mereka hendak masuk ke lokasi universitas > dengan mengenakan penutup wajah. (AP) > > hadi.suprapto@... <mailto:hadi.suprapto@...> > > > --- In Spiritual-Indonesia@..., "hera_gls20" > <hera_gls20@> wrote: > > > > Terimakasih Pak Leo... :) Kado nya sangat mengena di hati hihihihi.. > ^.^ Memang seharusnya wanita sudah tidak terbelenggu lagi dengan segala > macam syariat arab..tapi sejujurnya sy sendiri untuk merdeka melepas > kerudung juga tidak mudah karena stigma masyarakat yg sudah melekat > sangat kuat..tapi dengan cara "kadang2" pakai, "kadang2" juga tidak > dipakai..pelan2 melunturkan image cewek berkerudung..klo mak bedunduk > ganti ntar kaget hihihi.. Doi bilang sikap sy ini plintat plintut :( > tapi mmg begitu kondisinya.. jiahhhhhhhhhhh kok malah curhat.. ^.^ > > > > Tahun baru, Target baru ^.^ > > > > > > salam, > > -hera- > > > > > > --- In Spiritual-Indonesia@..., leonardo rimba > leonardo_rimba@ wrote: > > > > > > Artikel ini dipersembahkan untuk Herawati Kusumastuti yg hari ini > berulang tahun. Semoga bermanfaat. > > > > > > + > > > > > > Diposting oleh Arief Rahman di facebook. > > > > > > > > > > > > Rambut Perempuan Bukan Aurat > > > > > > > > > > > > > > Tapi, dalam buku Anda yang lain, Al-Hijab, Anda tidak mewajibkan > hijab bagi perempuan? > > > > > > > > > > > > Benar. Bagi saya, hijab itu merupakan pakaian adat istiadat. Dan > rambut > > > perempuan bukan aurat. Al-Quran tidak pernah memakai kalimat aurat > bagi > > > perempuan. Istilah aurat bikinan ulama-ulama fikih yang cenderung > > > menyesatkan. Sehingga bagi yang ekstrem, seluruh tubuh perempuan > dari > > > ujung kepala hingga kaki adalah aurat. Maka, perempuan dipaksa > memakai > > > cadar (niqab), dan karena matanya juga dianggap aurat maka harus > > > ditutupi juga dengan kacamata hitam, ha, ha, ha. Ada juga cadar yang > > > menutupi seluruh wajahnya. Jadi tidak ada yang tersisa dari > perempuan > > > karena semuanya dianggap aurat. Sampai-sampai suara perempuan juga > > > dianggap aurat. Selanjutnya, hijab yang dipahami secara ekstrim > > > tersebut berpindah dari masalah pakaian menjadi > âhijabisasiâ perempuan > > > dalam arti total, yaitu memasung perempuan di rumah. Perempuan tidak > > > memikiki hak hidup di luar rumah. Hak pekerjaan, sosial, dan > politik. > > > > > > |
|
|
Re: Rambut Perempuan Bukan Aurattulisan bagus! Bravo.
2009/10/8 leonardo rimba <leonardo_rimba@...> > > > Artikel ini dipersembahkan untuk Herawati Kusumastuti yg hari ini berulang > tahun. Semoga bermanfaat. > > + > > Diposting oleh Arief Rahman di facebook. > > > > Rambut Perempuan Bukan Aurat > > > MAJMA’ al-Buhuts al-Islamiyah kembali memakan “korban”. Setelah Juni lalu > membredel karya Nawal El-Saadawi, Suquth al-Imam, kini lembaga penelitian > milik Al-Azhar itu membredel karya Gamal al-Banna. Pemikir gaek berusia 84 > tahun ini adalah satu-satunya saudara kandung pendiri dan mursyid pertama > Ikhwan Muslimin Hasan al-Banna yang masih hidup. Buku yang dibredel berjudul > Mas’uliyah Fasyl al-Dawlah al-Islamiyah (Tanggung Jawab Kegagalan Negara > Islam), terbit 10 tahun lalu. Menurut Majma’ Buhuts, karya Gamal al-Banna > itu bertentangan dengan akidah Islam karena tidak mewajibkan hijab (jilbab) > dan menghalalkan nikah mut’ah (nikah kontrak). > > Gamal al-Banna adalah penulis produktif. Selain karya yang dibredel itu, ia > masih memiliki koleksi karya lain yang mencapai 100 buku dan lebih berani. > Karya terpenting seperti Menuju Fikih Baru (Nahw Fiqh Jadid) tiga volume. > > Hijab (Al-Hijab), Jihad (Al-Jihad), Pluralisme dalam Masyarakat Islam > (Al-Ta’addusiah fi al-Mujtama’ al-Islami), Kebebasan Berpikir dalam Islam > (Hurriayh al-Fikr fi al-Islam), Islam adalah Agama dan Umat Bukan Agama dan > Negara (Al-Islam Din wa Ummah Laysa Din wa Dawlah), Neo-Demokrasi > (Dimuqrathiyah Jadidah), Merevolusi Al-Quran (Tastwir al-Qur’an), Perempuan > Muslimah antara Pembebasan Al-Quran dan Pemasungan Ahli Fikih (Al-Mar’ah > al-Muslimah Bayna Tahrir al-Qur’an wa Taqyid al-Fuqaha), dan lain-lain. > > Gamal al-Banna lahir pada 15 Desember 1920. Dikenal gemar menulis sejak > masa muda. Meskipun adik kandung sekaligus murid Hasan al-Banna, Gamal > al-Banna memiliki pemikiran yang independen dari Ikhwan Muslimin. Pada era > Gamal Abd. Naseer, ia menerima penindasan dari pemerintah. Gamal al-Banna > juga aktif di LSM-LSM Mesir. Pada 953, ia mendirikan Asosiasi Mesir untuk > Bantuan Narapidana. > Tahun 1981, ia mendirikan Persatuan Buruh Islam Internasional, bersekutu > dengan persatuan-persatuan buruh di Yordania, Maroko, Pakistan, Sudan, dan > Bangladesh, yang kantornya di Jenewa, kemudian pindah ke Rabat, Maroko. Ia > juga mendirikan Fawziyya and Gamal El-Banna Foundation for Islamic Culture > and Information dengan adik bungsunya, almarhumah Fawziyya al-Banna, pada > 1997. > > Hashim Sholeh, spesialis penerjemah karya-karya Mohamed Arkoun, sangat > terkesan oleh ide-ide Gamal al-Banna di Paris. Dalam tulisannya di Al-Syarq > al-Awsat, Hashim membandingkan Gamal al-Banna dengan tokoh reformis > Protestan, Martin Luther. Pasalnya, menurut Hashim, Gamal al-Banna mampu > menggali rasionalitas, pencerahan, dan reformasi agama dari akar ajaran > Islam: Al-Quran. > Berikut wawancara wartawan Gatra M. Guntur Romli dengan Gamal al-Banna yang > baru menjalani operasi katarak di kediamannya, Jalan Al-Geish Abbasea. Flat > bernomor 195 itu berada di lantai I, merangkap ruang Penerbit Dar al-Fikr > al-Islami yang menerbitkan karya-karya Gamal al-Banna. > > *Bagaimana cerita pembredelan buku itu?* > > Beberapa waktu lalu, saya menerima kiriman faks dari Majma’ al-Buhuts > al-Islamiyah yang berisi pencekalan buku saya. Menurut isi faks itu, buku > saya telah diperiksa oleh Prof. Dr. Ahmad Hasan Ghunaym, dosen Universitas > Al-Azhar di Provinsi Assyut yang merekomendasikan agar buku itu dilarang > beredar karena bertentangan dengan akidah Islam. Yang saya sayangkan, > pencekalan buku itu hanya berasal dari pendapat satu orang Al-Azhar. Bukan > berasal dari rekomendasi tim. Alasannya juga tidak kuat dan cenderung tak > serius. Saya akan melawan pencekalan ini sampai kapan pun! > > *Tapi Al-Azhar, terutama Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah, memiliki hak untuk > membentengi akidah Islam?* > > Bukan seperti itu caranya. Berlagak seperti militer atau hakim mengeluarkan > keputusan dengan kekuatan dan paksaan. Buku itu harus dibaca oleh semua > anggota Majma’, bukan hanya berdasarkan pertimbangan pendapat seseorang. > Saya menulis tentang Islam sejak 1946. Waktu itu, saya menulis buku berjudul > Neo-Demokrasi yang salah satu babnya berbicara pentingnya melahirkan > pemahaman baru terhadap agama. Saya mengutip pendapat Imam Al-Thufi tentang > kaidah kemaslahatan dalam agama. Ide-ide penting itu lahir sebelum mayoritas > anggota Majma’ sekarang ini lahir atau mereka masih kanak-kanak. > > *Salah satu alasan pembredelan itu adalah pendapat Anda tentang “hijab” > yang menurut ulama Al-Azhar bertentangan dengan Al-Quran?* > > Buku itu terdiri dari 10 bab. Ulama Al-Azhar hanya menentang satu bab yang > berjudul Bayna al-Taqawqu’ wa al-Tamayyu’, yang mengulas tentang muslim > minoritas di negara-negara Eropa dan Barat. Menurut saya, komunitas muslim > minoritas itu ada yang memilih sikap al-taqawqu’ (isolasi), menutup diri, > seperti orang-orang muslim Turki di Jerman. Masyarakat Jerman pun > mengabaikan keberadaan mereka. Sehingga orang-orang Turki di Jerman seperti > hidup di gheto (permukiman terisolasi) dari masyarakat Jerman. Selain itu, > ada komunitas muslim yang kehilangan identitas, seperti orang-orang Maroko > dan Aljazair di Prancis. Sikap ini disebut al-tamayyu’ (melebur atau > mencair). Dua sikap komunitas muslim minoritas tersebut merupakan pilihan > yang berbahaya. > Nah, buku itu mengulas bagaimana masyarakat muslim minoritas beradaptasi > dalam komunitas tersebut. Beradaptasi berarti tidak mengisolasi diri, dan > juga tidak melebur sehingga kehilangan identitas. Dalam soal makanan, mereka > secara mudah menampik makanan-makanan haram seperti daging babi dan khamar. > Tapi dalam masalah sosial, budaya dan pergaulan, jauh lebih rumit. Dalam > konteks ini, saya berpendapat, perempuan muslimah boleh beradaptasi dalam > masalah pakaian. Dalam arti, boleh tidak memakai jilbab. Jika mereka masih > ingin menutup rambut, bisa mencari model penutup rambut lain, misalnya > memakai topi (al-qub’ah), tidak harus jilbab. > > > *Tapi, dalam buku Anda yang lain, Al-Hijab, Anda tidak mewajibkan hijab > bagi perempuan?* > > Benar. Bagi saya, hijab itu merupakan pakaian adat istiadat. Dan rambut > perempuan bukan aurat. Al-Quran tidak pernah memakai kalimat aurat bagi > perempuan. Istilah aurat bikinan ulama-ulama fikih yang cenderung > menyesatkan. Sehingga bagi yang ekstrem, seluruh tubuh perempuan dari ujung > kepala hingga kaki adalah aurat. Maka, perempuan dipaksa memakai cadar > (niqab), dan karena matanya juga dianggap aurat maka harus ditutupi juga > dengan kacamata hitam, ha, ha, ha. Ada juga cadar yang menutupi seluruh > wajahnya. Jadi tidak ada yang tersisa dari perempuan karena semuanya > dianggap aurat. Sampai-sampai suara perempuan juga dianggap aurat. > Selanjutnya, hijab yang dipahami secara ekstrim tersebut berpindah dari > masalah pakaian menjadi “hijabisasi” perempuan dalam arti total, yaitu > memasung perempuan di rumah. Perempuan tidak memikiki hak hidup di luar > rumah. Hak pekerjaan, sosial, dan politik. > > *Anda juga dalam buku itu menghalalkan nikah mut’ah (nikah kontrak)?* > > Benar. Tapi konteks pembicaraan saya juga harus dipahami. Saya berbicara > nikah mut’ah tersebut untuk mahasiswa/pekerja muslim yang hidup di > negara-negara Barat. Menghadapi libido seks yang sangat tinggi, baik karena > mereka masih muda maupun lantaran lingkungan yang mendukung. Mereka hanya > memiliki dua pilihan: melakukan seks di luar syariat (berzina) atau nikah. > Karena memiliki iman yang kuat, mereka tidak mau berzina. Pilihannya hanya > menikah. Sedangkan menikah dengan perempuan asing sulit. Jika menikah maka > dia memiliki beberapa konsekwensi-seperti dia harus menetap sedangkan ia > masih ingin kembali ke tanah airnya atau jika terjadi cerai (talak) maka > pembagian harta antara keduanya sangat sulit. Jadi, makna nikah yang > sewajarnya benar-benar sulit. > > Nah, Islam memiliki solusi, yaitu nikah mut’ah. Nikah untuk masa tertentu > (temporal). Islam menghalalkan bentuk nikah ini. Diriwayatkan, Rasulullah > menghalalkan, kemudian konon mengharamkannya. Tetapi yang benar (al-rajih), > Rasulullah tidak pernah mengharamkan karena nikah mut’ah ini masih > dihalalkan pada masa Khalifah Abu Bakar, kemudian sebagian periode Khalifah > Umar bin Khattab. Ibn Abbas dan beberapa sahabat juga berpendapat bahwa > nikah ini halal. Jadi, yang melarang nikah mut’ah bukan Rasulullah, > melainkan Umar bin Khattab. Kalau Rasulullah mengharamkan nikah ini secara > mutlak maka tidak akan dipraktikkan pada periode Abu Bakr atau sebagian > periode Umar. > > Kalau Rasulullah mengharamkan nikah ini secara mutlak, maka tidak akan > dipraktekkan pada periode Abu Bakar atau sebagian periode Umar. Jadi, > pengharaman nikah mut’ah lahir dari ijtihad Umar. Karena waktu itu, Umar > tidak hanya melarang nikah mut’ah, melainkan juga haji tamattu’ (haji dan > umrah dalam waktu bersamaan). Cerai tiga dalam satu vonis (kesempatan) > ditetapkan oleh Umar menjadi cerai tiga. Sedangkan waktu Rasulullah dan Abu > Bakar masih dihitung cerai satu. Saya juga tidak menutup kemungkinan > dispensasi (rukhsah) ini bisa disalahgunakan. Maka dari itu saya hanya > bicara dalam kontek komunitas muslim di negara-negara Barat saja. > > > *Tapi nikah mut’ah itu merupakan ajaran Syiah?* > > Saya tidak mau bicara tentang ajaran Syiah, karena saya tidak bicara > tentang nikah mut’ah dalam versi mereka (Syiah). Saya terpaksa mengulas > masalah nikah mut’ah ini sebagai solusi khusus bagi minoritas muslim di > negara-negara Barat. Saya juga tegaskan dalam buku itu bahwa saya tidak > setuju jika nikah mut’ah dipraktekkan di negara-negara muslim. Bisa jadi, > dalam konteks zaman dulu, Umar benar ketika melarang nikah mut’ah. Tapi > sekarang konteksnya kan berbeda. Lagi pula, kenapa kita apriori terhadap > Syiah? Almarhum Syekh Syaltut –mantan Grand Syekh Al-Azhar– memperbolehkan > kita mengamalkan mazhab Syiah, terutama mazhab Ja’fari. > > *Anda juga dalam buku itu bicara tentang ciuman (al-qublah) dan pelukan > (al-dlammu)?* > > Benar. Tapi tolong konteksnya juga harus dipahami. Ciuman dan pelukan dalam > masyarakat Barat sudah biasa. Seorang muslim yang diajak berdansa pada > ajakan pertama bisa saja menolak. Tapi, kalau diminta berkali-kali, dia > tidak bisa terus-menerus menolak. Apalagi tujuannya untuk penghormatan. > Bagaimana menyikapi hal ini? > > Dalam Al-Quran surat Al-Najm 32 disebutkan, orang-orang yang menjauhi > dosa-dosa besar (kaba’ir al-itsm) dan perbuatan keji (al-fawahisy) kecuali > “al-lamam“. Al-lamam secara harfiah adalah sighar al-dzunub (dosa-dosa > kecil). Para mufasir memberi makna al-lamam itu –seperti dalam tafsir > Al-Jalalayn, Al-Qurthubi, dan lain-lain– adalah pandangan (al-nadhar), > ciuman (al-qublah), pegangan (al-lamsu), pelukan (al-dlammu), yang penting > bukan hubungan seksual (ma duna zina). > > Dalam sebuah hadis diriwayatkan, seorang laki-laki mendatangi Rasulullah > dan menceritakan perbuatan al-lamam itu dengan seorang perempuan tanpa > mereka berhubungan seksual. Rasulullah diam dan tidak berkomentar. Kemudian > datang waktu salat. Laki-laki itu salat berjamaah bersama Rasulullah. > Selepas salat, laki-laki itu kembali mendatangi Rasulullah dan mengulang > kemusykilannya. Rasulullah balik bertanya, “Bukankan kamu sudah salat > bersama kami?” Kemudian Rasulullah membacakan sebait ayat Al-Quran (surat > Hud ayat 114), Inna al-hasanat yudzhibna al-sayyi’at (sungguh perbuatan baik > itu menghapus perbuatan buruk). Tapi bukan berarti saya memperbolehkan kamu > berciuman dan berpelukan, ha, ha, ha. Konteksnya beda dan untuk kondisi > tertentu. > > *Sikap Anda terhadap keputusan pencekalan itu?* > > Saya tidak peduli dan tetap akan terus menulis. Khusus buku itu, barusan > Mahmud ke Madbuli (salah satu penerbit ternama di Mesir) minta menerbitkan > buku itu lagi. Fatwa Al-Azhar itu promosi tidak langsung, ha, ha, ha. Tapi > saya masih pikir-pikir untuk menerbitkan buku itu, meskipun saat ini buku > itu hampir habis. Saya sedang menyiapkan buku lain yang jauh lebih penting > dan serius. Jika mereka memaksa untuk mencekal, saya akan menghadapi mereka > habis-habisan dalam pertempuran ini. (mimik Gamal sangat serius) > > Saya telah mengirim delapan karya saya yang terakhir kepada Majma’ > al-Buhuts al-Islamiyah. Seperti Nahw Fiqh Jadid, Tatswir Al-Qur’an, > Al-Hijab, Al-Jihad, Tafsir Al-Qur’an, Al-Mar’ah al-Muslimah Bayna Tahrir > Al-Qur’an wa Taqyid Al-Fuqaha’, Hurriyah Al-Fikr, dan Al-Islam Kama > Taqaddamuhu Da’wah Al-Ihya’ al-Islami (Islam dalam Pandangan Revivalis > Islam). Karya-karya itu lebih penting dan lebih kritis dari buku saya yang > dicekal itu. Kalau ulama Al-Azhar serius ingin mengkaji pemikiran saya, maka > karya-karya saya telah hadir di hadapan mereka. Apakah mereka akan tetap > meneruskan profesi mereka, yang gemar mencekal karya-karya orang dan > bertentangan dengan semangat Islam yang menghargai kebebasan? Kita tunggu > saja! > > *Selama ini Al-Azhar dikenal sebagai benteng akidah Islam?* > > Tidak! Jika Al-Azhar kerjanya terus-menerus seperti ini (pembredelan dan > pencekalan), maka akan merusak citra Islam. Al-Azhar adalah benteng aliran > Islam salafi dan Islam mazhabi yang kaku. Dan ini bukan pemahaman yang ideal > terhadap Islam. Karena Islam harus mampu menjawab persoalan-persoalan > kontemporer. Al-Azhar memelihara tradisi-tradisi mazhab tersebut, baik dari > Syafi’i, Mailiki, maupun Hanbali, secara fanatis. Sikap ini merusak nalar > dan rasionalitas Islam. > > * Citated from * Agama, Gatra Nomor 42, beredar Jumat, 27 Agustus 2004. > > > > > ------------------------------ > New Email addresses available on Yahoo! > <http://sg.rd.yahoo.com/aa/mail/domainchoice/mail/signature/*http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/> > Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. > Hurry before someone else does! > > |
|
|
Bls: Re: Rambut Perempuan Bukan AuratSalam,
Yang selalu melihat dan membayangkan AURAT perempuan sampai ke rambut-2nya adalah MATA orang Arab dan antek2nya di Indonesia yang mengaku bangsa Indonesia tetapi bangga dapat NGARAB ( menjadi orang Arab).. Wasalam, Wal Suparmo --- Pada Kam, 8/10/09, Agung Pindha <agungpindha@...> menulis: Dari: Agung Pindha <agungpindha@...> Judul: [Spiritual-Indonesia] Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat Kepada: Spiritual-Indonesia@... Tanggal: Kamis, 8 Oktober, 2009, 10:01 AM drifting out from thr thread... mas Frans , could you please IM me , a s a p. shanti , ty and sorry ngelantur. --- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, "Frans" <fransjsantoso@ ...> wrote: > > Pemakai Cadar Tak Boleh ke Al Azhar [VIVAnews] > <http://sg.rd. yahoo.com/ sea/news/ article/VIVAlogo /SIG=10vc6gd7e/ **http%3\ > A%2F%2Fvivanews. com%2F> By Hadi Suprapto, Harriska Farida Adiati - > Rabu, Oktober 7 > * > <http://id.news. yahoo.com/ viva/20091007/ img/pwl-12548831 58-2009-4- viva-2\ > 3b5fdab02490. html> Pemakai Cadar Tak Boleh ke Al Azhar > > VIVAnews - Tokoh Islam Mesir berencana melarang siswi dan mahasiswi yang > mengenakan penutup muka atau cadar (niqab) untuk memasuki lokasi > sekolah-sekolah Al Azhar di Mesir. > > Isu tersebut mencuat setelah sebuah surat kabar di Mesir yang terbit > pekan ini melaporkan bahwa Mohammed Tantawi, kepala Universitas > Al-Azhar, menyuruh seorang siswi untuk menanggalkan penutup niqab yang > dikenakan saat siswi tersebut melakukan tur di SMA yang dibiayai > institusi Al Azhar. > > Tantawi dengan marah memberi tahu siswi tersebut bahwa penutup wajah > tidak ada kaitannya dengan Islam dan itu hanya adat istiadat. Tantawi > kemudian mengeluarkan pengumuman bahwa dia akan segera mengeluarkan > surat keputusan berisi larangan memasuki institusi sekolah Al Azhar bagi > siswi-siswi yang mengenakan niqab. > > Selain SMP dan SMA Al Azhar, Tantawi yang merupakan tokoh agama > terkemuka di Mesir ini juga dikabarkan bermaksud untuk melarang > pemakaian niqab di Universitas Al Azhar. > > Kepolisian yang dihubungi Associated Press pada Senin lalu juga sudah > memiliki perintah verbal untuk melarang perempuan dengan pakaian yang > menutupi seluruh tubuh kecuali mata, untuk tidak memasuki > institusi-institusi Al-Azhar, termasuk sekolah tingkat menengah dan > tingkat atas, asrama, dan beberapa universitas. > > Tindakan itu dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah Mesir dalam > menumpas penyebaran ajaran ultra-konservatif Islam di Mesir. Para > pemikir Islam di Mesir mengatakan, tutup wajah tidak diharuskan karena > lebih merupakan kebiasaan yang berasal dari suku-suku dan masyarakat > nomaden di masa lalu yang tinggal di gurun-gurun Arab sebelum agama > Islam muncul. > > Keputusan melarang siswi atau mahasiswi mengenakan niqab kabarnya juga > terjadi di asrama milik universitas negeri terkemuka, Universitas Kairo, > meski pihak universitas menyangkalnya. > > Seorang mahasiswi yang menghuni asrama mengatakan, mereka dihentikan di > gerbang universitas saat mereka hendak masuk ke lokasi universitas > dengan mengenakan penutup wajah. (AP) > > hadi.suprapto@ ... <mailto:hadi. suprapto@ ...> > > > --- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, "hera_gls20" > <hera_gls20@ > wrote: > > > > Terimakasih Pak Leo... :) Kado nya sangat mengena di hati hihihihi.. > ^.^ Memang seharusnya wanita sudah tidak terbelenggu lagi dengan segala > macam syariat arab..tapi sejujurnya sy sendiri untuk merdeka melepas > kerudung juga tidak mudah karena stigma masyarakat yg sudah melekat > sangat kuat..tapi dengan cara "kadang2" pakai, "kadang2" juga tidak > dipakai..pelan2 melunturkan image cewek berkerudung. .klo mak bedunduk > ganti ntar kaget hihihi.. Doi bilang sikap sy ini plintat plintut :( > tapi mmg begitu kondisinya.. jiahhhhhhhhhhh kok malah curhat.. ^.^ > > > > Tahun baru, Target baru ^.^ > > > > > > salam, > > -hera- > > > > > > --- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, leonardo rimba > leonardo_rimba@ wrote: > > > > > > Artikel ini dipersembahkan untuk Herawati Kusumastuti yg hari ini > berulang tahun. Semoga bermanfaat. > > > > > > + > > > > > > Diposting oleh Arief Rahman di facebook. > > > > > > > > > > > > Rambut Perempuan Bukan Aurat > > > > > > > > > > > > > > Tapi, dalam buku Anda yang lain, Al-Hijab, Anda tidak mewajibkan > hijab bagi perempuan? > > > > > > > > > > > > Benar. Bagi saya, hijab itu merupakan pakaian adat istiadat. Dan > rambut > > > perempuan bukan aurat. Al-Quran tidak pernah memakai kalimat aurat > bagi > > > perempuan. Istilah aurat bikinan ulama-ulama fikih yang cenderung > > > menyesatkan. Sehingga bagi yang ekstrem, seluruh tubuh perempuan > dari > > > ujung kepala hingga kaki adalah aurat. Maka, perempuan dipaksa > memakai > > > cadar (niqab), dan karena matanya juga dianggap aurat maka harus > > > ditutupi juga dengan kacamata hitam, ha, ha, ha. Ada juga cadar yang > > > menutupi seluruh wajahnya. Jadi tidak ada yang tersisa dari > perempuan > > > karena semuanya dianggap aurat. Sampai-sampai suara perempuan juga > > > dianggap aurat. Selanjutnya, hijab yang dipahami secara ekstrim > > > tersebut berpindah dari masalah pakaian menjadi > “hijabisasi” perempuan > > > dalam arti total, yaitu memasung perempuan di rumah. Perempuan tidak > > > memikiki hak hidup di luar rumah. Hak pekerjaan, sosial, dan > politik. > > > > > > Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/ |
|
|
Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat, Happy B'day Hera* selamat Ulang Tahun Hera sukses unt semua yang diharapkan, bahagia selamanya, sehat selalu lahir batin.. * tambah disayang yayangnyah.. Amiiiiin... nanda (smoga nda juga berbahagia selalu amin,sedang bersabda pada diri sendiri) -----Original Message----- From: leonardo rimba <leonardo_rimba@...> Date: Wed, 7 Oct 2009 16:14:45 To: <spiritual-indonesia@...> Subject: [Spiritual-Indonesia] Rambut Perempuan Bukan Aurat Artikel ini dipersembahkan untuk Herawati Kusumastuti yg hari ini berulang tahun. Semoga bermanfaat. + Diposting oleh Arief Rahman di facebook. Rambut Perempuan Bukan Aurat MAJMA’ al-Buhuts al-Islamiyah kembali memakan “korban”. Setelah Juni lalu membredel karya Nawal El-Saadawi, Suquth al-Imam, kini lembaga penelitian milik Al-Azhar itu membredel karya Gamal al-Banna. Pemikir gaek berusia 84 tahun ini adalah satu-satunya saudara kandung pendiri dan mursyid pertama Ikhwan Muslimin Hasan al-Banna yang masih hidup. Buku yang dibredel berjudul Mas’uliyah Fasyl al-Dawlah al-Islamiyah (Tanggung Jawab Kegagalan Negara Islam), terbit 10 tahun lalu. Menurut Majma’ Buhuts, karya Gamal al-Banna itu bertentangan dengan akidah Islam karena tidak mewajibkan hijab (jilbab) dan menghalalkan nikah mut’ah (nikah kontrak). Gamal al-Banna adalah penulis produktif. Selain karya yang dibredel itu, ia masih memiliki koleksi karya lain yang mencapai 100 buku dan lebih berani. Karya terpenting seperti Menuju Fikih Baru (Nahw Fiqh Jadid) tiga volume. Hijab (Al-Hijab), Jihad (Al-Jihad), Pluralisme dalam Masyarakat Islam (Al-Ta’addusiah fi al-Mujtama’ al-Islami), Kebebasan Berpikir dalam Islam (Hurriayh al-Fikr fi al-Islam), Islam adalah Agama dan Umat Bukan Agama dan Negara (Al-Islam Din wa Ummah Laysa Din wa Dawlah), Neo-Demokrasi (Dimuqrathiyah Jadidah), Merevolusi Al-Quran (Tastwir al-Qur’an), Perempuan Muslimah antara Pembebasan Al-Quran dan Pemasungan Ahli Fikih (Al-Mar’ah al-Muslimah Bayna Tahrir al-Qur’an wa Taqyid al-Fuqaha), dan lain-lain. Gamal al-Banna lahir pada 15 Desember 1920. Dikenal gemar menulis sejak masa muda. Meskipun adik kandung sekaligus murid Hasan al-Banna, Gamal al-Banna memiliki pemikiran yang independen dari Ikhwan Muslimin. Pada era Gamal Abd. Naseer, ia menerima penindasan dari pemerintah. Gamal al-Banna juga aktif di LSM-LSM Mesir. Pada 953, ia mendirikan Asosiasi Mesir untuk Bantuan Narapidana. Tahun 1981, ia mendirikan Persatuan Buruh Islam Internasional, bersekutu dengan persatuan-persatuan buruh di Yordania, Maroko, Pakistan, Sudan, dan Bangladesh, yang kantornya di Jenewa, kemudian pindah ke Rabat, Maroko. Ia juga mendirikan Fawziyya and Gamal El-Banna Foundation for Islamic Culture and Information dengan adik bungsunya, almarhumah Fawziyya al-Banna, pada 1997. Hashim Sholeh, spesialis penerjemah karya-karya Mohamed Arkoun, sangat terkesan oleh ide-ide Gamal al-Banna di Paris. Dalam tulisannya di Al-Syarq al-Awsat, Hashim membandingkan Gamal al-Banna dengan tokoh reformis Protestan, Martin Luther. Pasalnya, menurut Hashim, Gamal al-Banna mampu menggali rasionalitas, pencerahan, dan reformasi agama dari akar ajaran Islam: Al-Quran. Berikut wawancara wartawan Gatra M. Guntur Romli dengan Gamal al-Banna yang baru menjalani operasi katarak di kediamannya, Jalan Al-Geish Abbasea. Flat bernomor 195 itu berada di lantai I, merangkap ruang Penerbit Dar al-Fikr al-Islami yang menerbitkan karya-karya Gamal al-Banna. Bagaimana cerita pembredelan buku itu? Beberapa waktu lalu, saya menerima kiriman faks dari Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah yang berisi pencekalan buku saya. Menurut isi faks itu, buku saya telah diperiksa oleh Prof. Dr. Ahmad Hasan Ghunaym, dosen Universitas Al-Azhar di Provinsi Assyut yang merekomendasikan agar buku itu dilarang beredar karena bertentangan dengan akidah Islam. Yang saya sayangkan, pencekalan buku itu hanya berasal dari pendapat satu orang Al-Azhar. Bukan berasal dari rekomendasi tim. Alasannya juga tidak kuat dan cenderung tak serius. Saya akan melawan pencekalan ini sampai kapan pun! Tapi Al-Azhar, terutama Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah, memiliki hak untuk membentengi akidah Islam? Bukan seperti itu caranya. Berlagak seperti militer atau hakim mengeluarkan keputusan dengan kekuatan dan paksaan. Buku itu harus dibaca oleh semua anggota Majma’, bukan hanya berdasarkan pertimbangan pendapat seseorang. Saya menulis tentang Islam sejak 1946. Waktu itu, saya menulis buku berjudul Neo-Demokrasi yang salah satu babnya berbicara pentingnya melahirkan pemahaman baru terhadap agama. Saya mengutip pendapat Imam Al-Thufi tentang kaidah kemaslahatan dalam agama. Ide-ide penting itu lahir sebelum mayoritas anggota Majma’ sekarang ini lahir atau mereka masih kanak-kanak. Salah satu alasan pembredelan itu adalah pendapat Anda tentang “hijab” yang menurut ulama Al-Azhar bertentangan dengan Al-Quran? Buku itu terdiri dari 10 bab. Ulama Al-Azhar hanya menentang satu bab yang berjudul Bayna al-Taqawqu’ wa al-Tamayyu’, yang mengulas tentang muslim minoritas di negara-negara Eropa dan Barat. Menurut saya, komunitas muslim minoritas itu ada yang memilih sikap al-taqawqu’ (isolasi), menutup diri, seperti orang-orang muslim Turki di Jerman. Masyarakat Jerman pun mengabaikan keberadaan mereka. Sehingga orang-orang Turki di Jerman seperti hidup di gheto (permukiman terisolasi) dari masyarakat Jerman. Selain itu, ada komunitas muslim yang kehilangan identitas, seperti orang-orang Maroko dan Aljazair di Prancis. Sikap ini disebut al-tamayyu’ (melebur atau mencair). Dua sikap komunitas muslim minoritas tersebut merupakan pilihan yang berbahaya. Nah, buku itu mengulas bagaimana masyarakat muslim minoritas beradaptasi dalam komunitas tersebut. Beradaptasi berarti tidak mengisolasi diri, dan juga tidak melebur sehingga kehilangan identitas. Dalam soal makanan, mereka secara mudah menampik makanan-makanan haram seperti daging babi dan khamar. Tapi dalam masalah sosial, budaya dan pergaulan, jauh lebih rumit. Dalam konteks ini, saya berpendapat, perempuan muslimah boleh beradaptasi dalam masalah pakaian. Dalam arti, boleh tidak memakai jilbab. Jika mereka masih ingin menutup rambut, bisa mencari model penutup rambut lain, misalnya memakai topi (al-qub’ah), tidak harus jilbab. Tapi, dalam buku Anda yang lain, Al-Hijab, Anda tidak mewajibkan hijab bagi perempuan? Benar. Bagi saya, hijab itu merupakan pakaian adat istiadat. Dan rambut perempuan bukan aurat. Al-Quran tidak pernah memakai kalimat aurat bagi perempuan. Istilah aurat bikinan ulama-ulama fikih yang cenderung menyesatkan. Sehingga bagi yang ekstrem, seluruh tubuh perempuan dari ujung kepala hingga kaki adalah aurat. Maka, perempuan dipaksa memakai cadar (niqab), dan karena matanya juga dianggap aurat maka harus ditutupi juga dengan kacamata hitam, ha, ha, ha. Ada juga cadar yang menutupi seluruh wajahnya. Jadi tidak ada yang tersisa dari perempuan karena semuanya dianggap aurat. Sampai-sampai suara perempuan juga dianggap aurat. Selanjutnya, hijab yang dipahami secara ekstrim tersebut berpindah dari masalah pakaian menjadi “hijabisasi” perempuan dalam arti total, yaitu memasung perempuan di rumah. Perempuan tidak memikiki hak hidup di luar rumah. Hak pekerjaan, sosial, dan politik. Anda juga dalam buku itu menghalalkan nikah mut’ah (nikah kontrak)? Benar. Tapi konteks pembicaraan saya juga harus dipahami. Saya berbicara nikah mut’ah tersebut untuk mahasiswa/pekerja muslim yang hidup di negara-negara Barat. Menghadapi libido seks yang sangat tinggi, baik karena mereka masih muda maupun lantaran lingkungan yang mendukung. Mereka hanya memiliki dua pilihan: melakukan seks di luar syariat (berzina) atau nikah. Karena memiliki iman yang kuat, mereka tidak mau berzina. Pilihannya hanya menikah. Sedangkan menikah dengan perempuan asing sulit. Jika menikah maka dia memiliki beberapa konsekwensi-seperti dia harus menetap sedangkan ia masih ingin kembali ke tanah airnya atau jika terjadi cerai (talak) maka pembagian harta antara keduanya sangat sulit. Jadi, makna nikah yang sewajarnya benar-benar sulit. Nah, Islam memiliki solusi, yaitu nikah mut’ah. Nikah untuk masa tertentu (temporal). Islam menghalalkan bentuk nikah ini. Diriwayatkan, Rasulullah menghalalkan, kemudian konon mengharamkannya. Tetapi yang benar (al-rajih), Rasulullah tidak pernah mengharamkan karena nikah mut’ah ini masih dihalalkan pada masa Khalifah Abu Bakar, kemudian sebagian periode Khalifah Umar bin Khattab. Ibn Abbas dan beberapa sahabat juga berpendapat bahwa nikah ini halal. Jadi, yang melarang nikah mut’ah bukan Rasulullah, melainkan Umar bin Khattab. Kalau Rasulullah mengharamkan nikah ini secara mutlak maka tidak akan dipraktikkan pada periode Abu Bakr atau sebagian periode Umar. Kalau Rasulullah mengharamkan nikah ini secara mutlak, maka tidak akan dipraktekkan pada periode Abu Bakar atau sebagian periode Umar. Jadi, pengharaman nikah mut’ah lahir dari ijtihad Umar. Karena waktu itu, Umar tidak hanya melarang nikah mut’ah, melainkan juga haji tamattu’ (haji dan umrah dalam waktu bersamaan). Cerai tiga dalam satu vonis (kesempatan) ditetapkan oleh Umar menjadi cerai tiga. Sedangkan waktu Rasulullah dan Abu Bakar masih dihitung cerai satu. Saya juga tidak menutup kemungkinan dispensasi (rukhsah) ini bisa disalahgunakan. Maka dari itu saya hanya bicara dalam kontek komunitas muslim di negara-negara Barat saja. Tapi nikah mut’ah itu merupakan ajaran Syiah? Saya tidak mau bicara tentang ajaran Syiah, karena saya tidak bicara tentang nikah mut’ah dalam versi mereka (Syiah). Saya terpaksa mengulas masalah nikah mut’ah ini sebagai solusi khusus bagi minoritas muslim di negara-negara Barat. Saya juga tegaskan dalam buku itu bahwa saya tidak setuju jika nikah mut’ah dipraktekkan di negara-negara muslim. Bisa jadi, dalam konteks zaman dulu, Umar benar ketika melarang nikah mut’ah. Tapi sekarang konteksnya kan berbeda. Lagi pula, kenapa kita apriori terhadap Syiah? Almarhum Syekh Syaltut –mantan Grand Syekh Al-Azhar– memperbolehkan kita mengamalkan mazhab Syiah, terutama mazhab Ja’fari. Anda juga dalam buku itu bicara tentang ciuman (al-qublah) dan pelukan (al-dlammu)? Benar. Tapi tolong konteksnya juga harus dipahami. Ciuman dan pelukan dalam masyarakat Barat sudah biasa. Seorang muslim yang diajak berdansa pada ajakan pertama bisa saja menolak. Tapi, kalau diminta berkali-kali, dia tidak bisa terus-menerus menolak. Apalagi tujuannya untuk penghormatan. Bagaimana menyikapi hal ini? Dalam Al-Quran surat Al-Najm 32 disebutkan, orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar (kaba’ir al-itsm) dan perbuatan keji (al-fawahisy) kecuali “al-lamam“. Al-lamam secara harfiah adalah sighar al-dzunub (dosa-dosa kecil). Para mufasir memberi makna al-lamam itu –seperti dalam tafsir Al-Jalalayn, Al-Qurthubi, dan lain-lain– adalah pandangan (al-nadhar), ciuman (al-qublah), pegangan (al-lamsu), pelukan (al-dlammu), yang penting bukan hubungan seksual (ma duna zina). Dalam sebuah hadis diriwayatkan, seorang laki-laki mendatangi Rasulullah dan menceritakan perbuatan al-lamam itu dengan seorang perempuan tanpa mereka berhubungan seksual. Rasulullah diam dan tidak berkomentar. Kemudian datang waktu salat. Laki-laki itu salat berjamaah bersama Rasulullah. Selepas salat, laki-laki itu kembali mendatangi Rasulullah dan mengulang kemusykilannya. Rasulullah balik bertanya, “Bukankan kamu sudah salat bersama kami?” Kemudian Rasulullah membacakan sebait ayat Al-Quran (surat Hud ayat 114), Inna al-hasanat yudzhibna al-sayyi’at (sungguh perbuatan baik itu menghapus perbuatan buruk). Tapi bukan berarti saya memperbolehkan kamu berciuman dan berpelukan, ha, ha, ha. Konteksnya beda dan untuk kondisi tertentu. Sikap Anda terhadap keputusan pencekalan itu? Saya tidak peduli dan tetap akan terus menulis. Khusus buku itu, barusan Mahmud ke Madbuli (salah satu penerbit ternama di Mesir) minta menerbitkan buku itu lagi. Fatwa Al-Azhar itu promosi tidak langsung, ha, ha, ha. Tapi saya masih pikir-pikir untuk menerbitkan buku itu, meskipun saat ini buku itu hampir habis. Saya sedang menyiapkan buku lain yang jauh lebih penting dan serius. Jika mereka memaksa untuk mencekal, saya akan menghadapi mereka habis-habisan dalam pertempuran ini. (mimik Gamal sangat serius) Saya telah mengirim delapan karya saya yang terakhir kepada Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah. Seperti Nahw Fiqh Jadid, Tatswir Al-Qur’an, Al-Hijab, Al-Jihad, Tafsir Al-Qur’an, Al-Mar’ah al-Muslimah Bayna Tahrir Al-Qur’an wa Taqyid Al-Fuqaha’, Hurriyah Al-Fikr, dan Al-Islam Kama Taqaddamuhu Da’wah Al-Ihya’ al-Islami (Islam dalam Pandangan Revivalis Islam). Karya-karya itu lebih penting dan lebih kritis dari buku saya yang dicekal itu. Kalau ulama Al-Azhar serius ingin mengkaji pemikiran saya, maka karya-karya saya telah hadir di hadapan mereka. Apakah mereka akan tetap meneruskan profesi mereka, yang gemar mencekal karya-karya orang dan bertentangan dengan semangat Islam yang menghargai kebebasan? Kita tunggu saja! Selama ini Al-Azhar dikenal sebagai benteng akidah Islam? Tidak! Jika Al-Azhar kerjanya terus-menerus seperti ini (pembredelan dan pencekalan), maka akan merusak citra Islam. Al-Azhar adalah benteng aliran Islam salafi dan Islam mazhabi yang kaku. Dan ini bukan pemahaman yang ideal terhadap Islam. Karena Islam harus mampu menjawab persoalan-persoalan kontemporer. Al-Azhar memelihara tradisi-tradisi mazhab tersebut, baik dari Syafi’i, Mailiki, maupun Hanbali, secara fanatis. Sikap ini merusak nalar dan rasionalitas Islam. Citated from Agama, Gatra Nomor 42, beredar Jumat, 27 Agustus 2004. New Email addresses available on Yahoo! Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. Hurry before someone else does! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/ |
|
|
Re: Rambut Perempuan Bukan AuratRambut doank ya bukan aurat.....
Tempat tumbuhnya yang mungkin bisa jadi aurat.... Kalo soal per'jilbab'an, secara pribadi kurang setuju karena rasanya kurang sesuai dengan budaya. Apalagi kalau pakai cadar penuh sampai seperti Ninja...... Tapi ada keuntungannya buat lelaki...., kalo gonta-ganti perempuan / hareem / istri, nggak ada yang tahu.... Salam, --- In Spiritual-Indonesia@..., "Sunmoon" <albertgo_2000@...> wrote: > > Doi yg mana tuh ? Sini suruh bicara aku ha ha ha > > --- In Spiritual-Indonesia@..., "hera_gls20" <hera_gls20@> wrote: > > > > Terimakasih Pak Leo... :) Kado nya sangat mengena di hati hihihihi.. ^.^ Memang seharusnya wanita sudah tidak terbelenggu lagi dengan segala macam syariat arab..tapi sejujurnya sy sendiri untuk merdeka melepas kerudung juga tidak mudah karena stigma masyarakat yg sudah melekat sangat kuat..tapi dengan cara "kadang2" pakai, "kadang2" juga tidak dipakai..pelan2 melunturkan image cewek berkerudung..klo mak bedunduk ganti ntar kaget hihihi.. Doi bilang sikap sy ini plintat plintut :( tapi mmg begitu kondisinya.. jiahhhhhhhhhhh kok malah curhat.. ^.^ > > > > Tahun baru, Target baru ^.^ > > > > > > salam, > > -hera- > > > > > > --- In Spiritual-Indonesia@..., leonardo rimba <leonardo_rimba@> wrote: > > > > > > Artikel ini dipersembahkan untuk Herawati Kusumastuti yg hari ini berulang tahun. Semoga bermanfaat. > > > > > > + > > > > > > Diposting oleh Arief Rahman di facebook. > > > > > > > > > > > > Rambut Perempuan Bukan Aurat > > > > > > > > > > > > > > Tapi, dalam buku Anda yang lain, Al-Hijab, Anda tidak mewajibkan hijab bagi perempuan? > > > > > > > > > > > > Benar. Bagi saya, hijab itu merupakan pakaian adat istiadat. Dan rambut > > > perempuan bukan aurat. Al-Quran tidak pernah memakai kalimat aurat bagi > > > perempuan. Istilah aurat bikinan ulama-ulama fikih yang cenderung > > > menyesatkan. Sehingga bagi yang ekstrem, seluruh tubuh perempuan dari > > > ujung kepala hingga kaki adalah aurat. Maka, perempuan dipaksa memakai > > > cadar (niqab), dan karena matanya juga dianggap aurat maka harus > > > ditutupi juga dengan kacamata hitam, ha, ha, ha. Ada juga cadar yang > > > menutupi seluruh wajahnya. Jadi tidak ada yang tersisa dari perempuan > > > karena semuanya dianggap aurat. Sampai-sampai suara perempuan juga > > > dianggap aurat. Selanjutnya, hijab yang dipahami secara ekstrim > > > tersebut berpindah dari masalah pakaian menjadi âhijabisasiâ perempuan > > > dalam arti total, yaitu memasung perempuan di rumah. Perempuan tidak > > > memikiki hak hidup di luar rumah. Hak pekerjaan, sosial, dan politik. > > > > > > |
|
|
Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat, Happy B'day HeraAmin amin amin..
Terimakasih Mbak Nanda... :) Saling mendoakan yg terbaik ya mbak.. :) salam, -hera- --- In Spiritual-Indonesia@..., "Nanda" <anandaput@...> wrote: > > > > * selamat Ulang Tahun Hera > > sukses unt semua yang diharapkan, bahagia selamanya, sehat selalu lahir batin.. > > > * tambah disayang yayangnyah.. > > > > Amiiiiin... > > > > nanda > (smoga nda juga berbahagia selalu amin,sedang bersabda pada diri sendiri) > -----Original Message----- > From: leonardo rimba <leonardo_rimba@...> > Date: Wed, 7 Oct 2009 16:14:45 > To: <spiritual-indonesia@...> > Subject: [Spiritual-Indonesia] Rambut Perempuan Bukan Aurat > > Artikel ini dipersembahkan untuk Herawati Kusumastuti yg hari ini berulang tahun. Semoga bermanfaat. > > + > > Diposting oleh Arief Rahman di facebook. > > > > Rambut Perempuan Bukan Aurat > > > > > > MAJMAâ al-Buhuts al-Islamiyah kembali memakan âkorbanâ. Setelah > Juni lalu membredel karya Nawal El-Saadawi, Suquth al-Imam, kini > lembaga penelitian milik Al-Azhar itu membredel karya Gamal al-Banna. > Pemikir gaek berusia 84 tahun ini adalah satu-satunya saudara kandung > pendiri dan mursyid pertama Ikhwan Muslimin Hasan al-Banna yang masih > hidup. Buku yang dibredel berjudul Masâuliyah Fasyl al-Dawlah > al-Islamiyah (Tanggung Jawab Kegagalan Negara Islam), terbit 10 tahun > lalu. Menurut Majmaâ Buhuts, karya Gamal al-Banna itu bertentangan > dengan akidah Islam karena tidak mewajibkan hijab (jilbab) dan > menghalalkan nikah mutâah (nikah kontrak). > > > > Gamal al-Banna adalah penulis produktif. Selain karya yang dibredel > itu, ia masih memiliki koleksi karya lain yang mencapai 100 buku dan > lebih berani. Karya terpenting seperti Menuju Fikih Baru (Nahw Fiqh > Jadid) tiga volume. > > > > Hijab (Al-Hijab), Jihad (Al-Jihad), Pluralisme dalam Masyarakat Islam > (Al-Taâaddusiah fi al-Mujtamaâ al-Islami), Kebebasan Berpikir dalam > Islam (Hurriayh al-Fikr fi al-Islam), Islam adalah Agama dan Umat Bukan > Agama dan Negara (Al-Islam Din wa Ummah Laysa Din wa Dawlah), > Neo-Demokrasi (Dimuqrathiyah Jadidah), Merevolusi Al-Quran (Tastwir > al-Qurâan), Perempuan Muslimah antara Pembebasan Al-Quran dan > Pemasungan Ahli Fikih (Al-Marâah al-Muslimah Bayna Tahrir al-Qurâan wa > Taqyid al-Fuqaha), dan lain-lain. > > > > Gamal al-Banna lahir pada 15 Desember 1920. Dikenal gemar menulis sejak > masa muda. Meskipun adik kandung sekaligus murid Hasan al-Banna, Gamal > al-Banna memiliki pemikiran yang independen dari Ikhwan Muslimin. Pada > era Gamal Abd. Naseer, ia menerima penindasan dari pemerintah. Gamal > al-Banna juga aktif di LSM-LSM Mesir. Pada 953, ia mendirikan Asosiasi > Mesir untuk Bantuan Narapidana. > > Tahun 1981, ia mendirikan Persatuan Buruh Islam Internasional, > bersekutu dengan persatuan-persatuan buruh di Yordania, Maroko, > Pakistan, Sudan, dan Bangladesh, yang kantornya di Jenewa, kemudian > pindah ke Rabat, Maroko. Ia juga mendirikan Fawziyya and Gamal El-Banna > Foundation for Islamic Culture and Information dengan adik bungsunya, > almarhumah Fawziyya al-Banna, pada 1997. > > > > Hashim Sholeh, spesialis penerjemah karya-karya Mohamed Arkoun, sangat > terkesan oleh ide-ide Gamal al-Banna di Paris. Dalam tulisannya di > Al-Syarq al-Awsat, Hashim membandingkan Gamal al-Banna dengan tokoh > reformis Protestan, Martin Luther. Pasalnya, menurut Hashim, Gamal > al-Banna mampu menggali rasionalitas, pencerahan, dan reformasi agama > dari akar ajaran Islam: Al-Quran. > > Berikut wawancara wartawan Gatra M. Guntur Romli dengan Gamal al-Banna > yang baru menjalani operasi katarak di kediamannya, Jalan Al-Geish > Abbasea. Flat bernomor 195 itu berada di lantai I, merangkap ruang > Penerbit Dar al-Fikr al-Islami yang menerbitkan karya-karya Gamal > al-Banna. > > > > Bagaimana cerita pembredelan buku itu? > > > > Beberapa waktu lalu, saya menerima kiriman faks dari Majmaâ al-Buhuts > al-Islamiyah yang berisi pencekalan buku saya. Menurut isi faks itu, > buku saya telah diperiksa oleh Prof. Dr. Ahmad Hasan Ghunaym, dosen > Universitas Al-Azhar di Provinsi Assyut yang merekomendasikan agar buku > itu dilarang beredar karena bertentangan dengan akidah Islam. Yang saya > sayangkan, pencekalan buku itu hanya berasal dari pendapat satu orang > Al-Azhar. Bukan berasal dari rekomendasi tim. Alasannya juga tidak kuat > dan cenderung tak serius. Saya akan melawan pencekalan ini sampai kapan > pun! > > > > Tapi Al-Azhar, terutama Majmaâ al-Buhuts al-Islamiyah, memiliki hak untuk membentengi akidah Islam? > > > > Bukan seperti itu caranya. Berlagak seperti militer atau hakim > mengeluarkan keputusan dengan kekuatan dan paksaan. Buku itu harus > dibaca oleh semua anggota Majmaâ, bukan hanya berdasarkan pertimbangan > pendapat seseorang. Saya menulis tentang Islam sejak 1946. Waktu itu, > saya menulis buku berjudul Neo-Demokrasi yang salah satu babnya > berbicara pentingnya melahirkan pemahaman baru terhadap agama. Saya > mengutip pendapat Imam Al-Thufi tentang kaidah kemaslahatan dalam > agama. Ide-ide penting itu lahir sebelum mayoritas anggota Majmaâ > sekarang ini lahir atau mereka masih kanak-kanak. > > > > Salah satu alasan pembredelan itu adalah pendapat Anda tentang âhijabâ yang menurut ulama Al-Azhar bertentangan dengan Al-Quran? > > > > Buku itu terdiri dari 10 bab. Ulama Al-Azhar hanya menentang satu bab > yang berjudul Bayna al-Taqawquâ wa al-Tamayyuâ, yang mengulas tentang > muslim minoritas di negara-negara Eropa dan Barat. Menurut saya, > komunitas muslim minoritas itu ada yang memilih sikap al-taqawquâ > (isolasi), menutup diri, seperti orang-orang muslim Turki di Jerman. > Masyarakat Jerman pun mengabaikan keberadaan mereka. Sehingga > orang-orang Turki di Jerman seperti hidup di gheto (permukiman > terisolasi) dari masyarakat Jerman. Selain itu, ada komunitas muslim > yang kehilangan identitas, seperti orang-orang Maroko dan Aljazair di > Prancis. Sikap ini disebut al-tamayyuâ (melebur atau mencair). Dua > sikap komunitas muslim minoritas tersebut merupakan pilihan yang > berbahaya. > > Nah, buku itu mengulas bagaimana masyarakat muslim minoritas > beradaptasi dalam komunitas tersebut. Beradaptasi berarti tidak > mengisolasi diri, dan juga tidak melebur sehingga kehilangan identitas. > Dalam soal makanan, mereka secara mudah menampik makanan-makanan haram > seperti daging babi dan khamar. Tapi dalam masalah sosial, budaya dan > pergaulan, jauh lebih rumit. Dalam konteks ini, saya berpendapat, > perempuan muslimah boleh beradaptasi dalam masalah pakaian. Dalam arti, > boleh tidak memakai jilbab. Jika mereka masih ingin menutup rambut, > bisa mencari model penutup rambut lain, misalnya memakai topi > (al-qubâah), tidak harus jilbab. > > > > > > Tapi, dalam buku Anda yang lain, Al-Hijab, Anda tidak mewajibkan hijab bagi perempuan? > > > > Benar. Bagi saya, hijab itu merupakan pakaian adat istiadat. Dan rambut > perempuan bukan aurat. Al-Quran tidak pernah memakai kalimat aurat bagi > perempuan. Istilah aurat bikinan ulama-ulama fikih yang cenderung > menyesatkan. Sehingga bagi yang ekstrem, seluruh tubuh perempuan dari > ujung kepala hingga kaki adalah aurat. Maka, perempuan dipaksa memakai > cadar (niqab), dan karena matanya juga dianggap aurat maka harus > ditutupi juga dengan kacamata hitam, ha, ha, ha. Ada juga cadar yang > menutupi seluruh wajahnya. Jadi tidak ada yang tersisa dari perempuan > karena semuanya dianggap aurat. Sampai-sampai suara perempuan juga > dianggap aurat. Selanjutnya, hijab yang dipahami secara ekstrim > tersebut berpindah dari masalah pakaian menjadi âhijabisasiâ perempuan > dalam arti total, yaitu memasung perempuan di rumah. Perempuan tidak > memikiki hak hidup di luar rumah. Hak pekerjaan, sosial, dan politik. > > > > Anda juga dalam buku itu menghalalkan nikah mutâah (nikah kontrak)? > > > > Benar. Tapi konteks pembicaraan saya juga harus dipahami. Saya > berbicara nikah mutâah tersebut untuk mahasiswa/pekerja muslim yang > hidup di negara-negara Barat. Menghadapi libido seks yang sangat > tinggi, baik karena mereka masih muda maupun lantaran lingkungan yang > mendukung. Mereka hanya memiliki dua pilihan: melakukan seks di luar > syariat (berzina) atau nikah. Karena memiliki iman yang kuat, mereka > tidak mau berzina. Pilihannya hanya menikah. Sedangkan menikah dengan > perempuan asing sulit. Jika menikah maka dia memiliki beberapa > konsekwensi-seperti dia harus menetap sedangkan ia masih ingin kembali > ke tanah airnya atau jika terjadi cerai (talak) maka pembagian harta > antara keduanya sangat sulit. Jadi, makna nikah yang sewajarnya > benar-benar sulit. > > > > Nah, Islam memiliki solusi, yaitu nikah mutâah. Nikah untuk masa > tertentu (temporal). Islam menghalalkan bentuk nikah ini. Diriwayatkan, > Rasulullah menghalalkan, kemudian konon mengharamkannya. Tetapi yang > benar (al-rajih), Rasulullah tidak pernah mengharamkan karena nikah > mutâah ini masih dihalalkan pada masa Khalifah Abu Bakar, kemudian > sebagian periode Khalifah Umar bin Khattab. Ibn Abbas dan beberapa > sahabat juga berpendapat bahwa nikah ini halal. Jadi, yang melarang > nikah mutâah bukan Rasulullah, melainkan Umar bin Khattab. Kalau > Rasulullah mengharamkan nikah ini secara mutlak maka tidak akan > dipraktikkan pada periode Abu Bakr atau sebagian periode Umar. > > > > Kalau Rasulullah mengharamkan nikah ini secara mutlak, maka tidak akan > dipraktekkan pada periode Abu Bakar atau sebagian periode Umar. Jadi, > pengharaman nikah mutâah lahir dari ijtihad Umar. Karena waktu itu, > Umar tidak hanya melarang nikah mutâah, melainkan juga haji tamattuâ > (haji dan umrah dalam waktu bersamaan). Cerai tiga dalam satu vonis > (kesempatan) ditetapkan oleh Umar menjadi cerai tiga. Sedangkan waktu > Rasulullah dan Abu Bakar masih dihitung cerai satu. Saya juga tidak > menutup kemungkinan dispensasi (rukhsah) ini bisa disalahgunakan. Maka > dari itu saya hanya bicara dalam kontek komunitas muslim di > negara-negara Barat saja. > > > > > > Tapi nikah mutâah itu merupakan ajaran Syiah? > > > > Saya tidak mau bicara tentang ajaran Syiah, karena saya tidak bicara > tentang nikah mutâah dalam versi mereka (Syiah). Saya terpaksa mengulas > masalah nikah mutâah ini sebagai solusi khusus bagi minoritas muslim di > negara-negara Barat. Saya juga tegaskan dalam buku itu bahwa saya tidak > setuju jika nikah mutâah dipraktekkan di negara-negara muslim. Bisa > jadi, dalam konteks zaman dulu, Umar benar ketika melarang nikah > mutâah. Tapi sekarang konteksnya kan berbeda. Lagi pula, kenapa kita > apriori terhadap Syiah? Almarhum Syekh Syaltut â"mantan Grand Syekh > Al-Azharâ" memperbolehkan kita mengamalkan mazhab Syiah, terutama mazhab > Jaâfari. > > > > Anda juga dalam buku itu bicara tentang ciuman (al-qublah) dan pelukan (al-dlammu)? > > > > Benar. Tapi tolong konteksnya juga harus dipahami. Ciuman dan pelukan > dalam masyarakat Barat sudah biasa. Seorang muslim yang diajak berdansa > pada ajakan pertama bisa saja menolak. Tapi, kalau diminta > berkali-kali, dia tidak bisa terus-menerus menolak. Apalagi tujuannya > untuk penghormatan. Bagaimana menyikapi hal ini? > > > > Dalam Al-Quran surat Al-Najm 32 disebutkan, orang-orang yang menjauhi > dosa-dosa besar (kabaâir al-itsm) dan perbuatan keji (al-fawahisy) > kecuali âal-lamamâ. Al-lamam secara harfiah adalah sighar al-dzunub > (dosa-dosa kecil). Para mufasir memberi makna al-lamam itu â"seperti > dalam tafsir Al-Jalalayn, Al-Qurthubi, dan lain-lainâ" adalah pandangan > (al-nadhar), ciuman (al-qublah), pegangan (al-lamsu), pelukan > (al-dlammu), yang penting bukan hubungan seksual (ma duna zina). > > > > Dalam sebuah hadis diriwayatkan, seorang laki-laki mendatangi > Rasulullah dan menceritakan perbuatan al-lamam itu dengan seorang > perempuan tanpa mereka berhubungan seksual. Rasulullah diam dan tidak > berkomentar. Kemudian datang waktu salat. Laki-laki itu salat berjamaah > bersama Rasulullah. Selepas salat, laki-laki itu kembali mendatangi > Rasulullah dan mengulang kemusykilannya. Rasulullah balik bertanya, > âBukankan kamu sudah salat bersama kami?â Kemudian Rasulullah > membacakan sebait ayat Al-Quran (surat Hud ayat 114), Inna al-hasanat > yudzhibna al-sayyiâat (sungguh perbuatan baik itu menghapus perbuatan > buruk). Tapi bukan berarti saya memperbolehkan kamu berciuman dan > berpelukan, ha, ha, ha. Konteksnya beda dan untuk kondisi tertentu. > > > > Sikap Anda terhadap keputusan pencekalan itu? > > > > Saya tidak peduli dan tetap akan terus menulis. Khusus buku itu, > barusan Mahmud ke Madbuli (salah satu penerbit ternama di Mesir) minta > menerbitkan buku itu lagi. Fatwa Al-Azhar itu promosi tidak langsung, > ha, ha, ha. Tapi saya masih pikir-pikir untuk menerbitkan buku itu, > meskipun saat ini buku itu hampir habis. Saya sedang menyiapkan buku > lain yang jauh lebih penting dan serius. Jika mereka memaksa untuk > mencekal, saya akan menghadapi mereka habis-habisan dalam pertempuran > ini. (mimik Gamal sangat serius) > > > > Saya telah mengirim delapan karya saya yang terakhir kepada Majmaâ > al-Buhuts al-Islamiyah. Seperti Nahw Fiqh Jadid, Tatswir Al-Qurâan, > Al-Hijab, Al-Jihad, Tafsir Al-Qurâan, Al-Marâah al-Muslimah Bayna > Tahrir Al-Qurâan wa Taqyid Al-Fuqahaâ, Hurriyah Al-Fikr, dan Al-Islam > Kama Taqaddamuhu Daâwah Al-Ihyaâ al-Islami (Islam dalam Pandangan > Revivalis Islam). Karya-karya itu lebih penting dan lebih kritis dari > buku saya yang dicekal itu. Kalau ulama Al-Azhar serius ingin mengkaji > pemikiran saya, maka karya-karya saya telah hadir di hadapan mereka. > Apakah mereka akan tetap meneruskan profesi mereka, yang gemar mencekal > karya-karya orang dan bertentangan dengan semangat Islam yang > menghargai kebebasan? Kita tunggu saja! > > > > Selama ini Al-Azhar dikenal sebagai benteng akidah Islam? > > > > Tidak! Jika Al-Azhar kerjanya terus-menerus seperti ini (pembredelan > dan pencekalan), maka akan merusak citra Islam. Al-Azhar adalah benteng > aliran Islam salafi dan Islam mazhabi yang kaku. Dan ini bukan > pemahaman yang ideal terhadap Islam. Karena Islam harus mampu menjawab > persoalan-persoalan kontemporer. Al-Azhar memelihara tradisi-tradisi > mazhab tersebut, baik dari Syafiâi, Mailiki, maupun Hanbali, secara > fanatis. Sikap ini merusak nalar dan rasionalitas Islam. > > > > Citated from Agama, Gatra Nomor 42, beredar Jumat, 27 Agustus 2004. > > > > > > > New Email addresses available on Yahoo! > Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. > Hurry before someone else does! > http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/ > |
|
|
Bls: Re: Rambut Perempuan Bukan AuratMemang cawatnya diperiksa Mas ?????
--- In Spiritual-Indonesia@..., Bambang Kandoe <bamsdoe@...> wrote: > > > > > > > ________________________________ > Dari: Frans <fransjsantoso@...> > Kepada: Spiritual-Indonesia@... > Terkirim: Kam, 8 Oktober, 2009 09:33:45 > Judul: [Spiritual-Indonesia] Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat > > > Pemakai Cawat Tak Boleh ke > > Almari milik Azhar > By Hadi Suprapto, Harriska Farida Adiati - Rabu, Oktober 7 > * Pemakai Cadar Tak Boleh ke Al Azhar > VIVAnews - Tokoh Islam Mesir berencana melarang siswi dan mahasiswi yang mengenakan penutup muka atau cadar (niqab) untuk memasuki lokasi sekolah-sekolah Al Azhar di Mesir. > Isu tersebut mencuat setelah sebuah surat kabar di Mesir yang terbit pekan ini melaporkan bahwa Mohammed Tantawi, kepala Universitas Al-Azhar, menyuruh seorang siswi untuk menanggalkan penutup niqab yang dikenakan saat siswi tersebut melakukan tur di SMA yang dibiayai institusi Al Azhar. > Tantawi dengan marah memberi tahu siswi tersebut bahwa penutup wajah tidak ada kaitannya dengan Islam dan itu hanya adat istiadat. Tantawi kemudian mengeluarkan pengumuman bahwa dia akan segera mengeluarkan surat keputusan berisi larangan memasuki institusi sekolah Al Azhar bagi siswi-siswi yang mengenakan niqab. > Selain SMP dan SMA Al Azhar, Tantawi yang merupakan tokoh agama terkemuka di Mesir ini juga dikabarkan bermaksud untuk melarang pemakaian niqab di Universitas Al Azhar. > Kepolisian yang dihubungi Associated Press pada Senin lalu juga sudah memiliki perintah verbal untuk melarang perempuan dengan pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali mata, untuk tidak memasuki institusi-institusi Al-Azhar, termasuk sekolah tingkat menengah dan tingkat atas, asrama, dan beberapa universitas. > Tindakan itu dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah Mesir dalam menumpas penyebaran ajaran ultra-konservatif Islam di Mesir. Para pemikir Islam di Mesir mengatakan, tutup wajah tidak diharuskan karena lebih merupakan kebiasaan yang berasal dari suku-suku dan masyarakat nomaden di masa lalu yang tinggal di gurun-gurun Arab sebelum agama Islam muncul. > Keputusan melarang siswi atau mahasiswi mengenakan niqab kabarnya juga terjadi di asrama milik universitas negeri terkemuka, Universitas Kairo, meski pihak universitas menyangkalnya. > Seorang mahasiswi yang menghuni asrama mengatakan, mereka dihentikan di gerbang universitas saat mereka hendak masuk ke lokasi universitas dengan mengenakan penutup wajah. (AP) > hadi.suprapto@ vivanews. com > > --- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, "hera_gls20" <hera_gls20@ ..> wrote: > > > > Terimakasih Pak Leo.... :) Kado nya sangat mengena di hati hihihihi.. ^.^ Memang seharusnya wanita sudah tidak terbelenggu lagi dengan segala macam syariat arab..tapi sejujurnya sy sendiri untuk merdeka melepas kerudung juga tidak mudah karena stigma masyarakat yg sudah melekat sangat kuat..tapi dengan cara "kadang2" pakai, "kadang2" juga tidak dipakai..pelan2 melunturkan image cewek berkerudung. .klo mak bedunduk ganti ntar kaget hihihi.. Doi bilang sikap sy ini plintat plintut :( tapi mmg begitu kondisinya.. jiahhhhhhhhhhh kok malah curhat.. ^.^ > > > > Tahun baru, Target baru ^.^ > > > > > > salam, > > -hera- > > > > > > --- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, leonardo rimba leonardo_rimba@ wrote: > > > > > > Artikel ini dipersembahkan untuk Herawati Kusumastuti yg hari ini berulang tahun. Semoga bermanfaat. > > > > > > + > > > > > > Diposting oleh Arief Rahman di facebook. > > > > > > > > > > > > Rambut Perempuan Bukan Aurat > > > > > > > > > > > > > > Tapi, dalam buku Anda yang lain, Al-Hijab, Anda tidak mewajibkan hijab bagi perempuan? > > > > > > > > > > > > Benar. Bagi saya, hijab itu merupakan pakaian adat istiadat. Dan rambut > > > perempuan bukan aurat. Al-Quran tidak pernah memakai kalimat aurat bagi > > > perempuan. Istilah aurat bikinan ulama-ulama fikih yang cenderung > > > menyesatkan. Sehingga bagi yang ekstrem, seluruh tubuh perempuan dari > > > ujung kepala hingga kaki adalah aurat.. Maka, perempuan dipaksa memakai > > > cadar (niqab), dan karena matanya juga dianggap aurat maka harus > > > ditutupi juga dengan kacamata hitam, ha, ha, ha. Ada juga cadar yang > > > menutupi seluruh wajahnya. Jadi tidak ada yang tersisa dari perempuan > > > karena semuanya dianggap aurat. Sampai-sampai suara perempuan juga > > > dianggap aurat. Selanjutnya, hijab yang dipahami secara ekstrim > > > tersebut berpindah dari masalah pakaian menjadi âhijabisasiâ perempuan > > > dalam arti total, yaitu memasung perempuan di rumah. Perempuan tidak > > > memikiki hak hidup di luar rumah. Hak pekerjaan, sosial, dan politik. > > > > > > > > > > Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang Lebih Cepat hari ini! http://id.mail.yahoo.com > |
|
|
Bls: Bls: Re: Rambut Perempuan Bukan Auratmungkin juga soalnya kalau gak ya semrawut
________________________________ Dari: adibrama <adibrama@...> Kepada: Spiritual-Indonesia@... Terkirim: Kam, 8 Oktober, 2009 11:00:26 Judul: Bls: [Spiritual-Indonesia] Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat Memang cawatnya diperiksa Mas ????? --- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, Bambang Kandoe <bamsdoe@... > wrote: > > > > > > > ____________ _________ _________ __ > Dari: Frans <fransjsantoso@ ...> > Kepada: Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com > Terkirim: Kam, 8 Oktober, 2009 09:33:45 > Judul: [Spiritual-Indonesi a] Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat > > > Pemakai Cawat Tak Boleh ke > > Almari milik Azhar > By Hadi Suprapto, Harriska Farida Adiati - Rabu, Oktober 7 > * Pemakai Cadar Tak Boleh ke Al Azhar > VIVAnews - Tokoh Islam Mesir berencana melarang siswi dan mahasiswi yang mengenakan penutup muka atau cadar (niqab) untuk memasuki lokasi sekolah-sekolah Al Azhar di Mesir. > Isu tersebut mencuat setelah sebuah surat kabar di Mesir yang terbit pekan ini melaporkan bahwa Mohammed Tantawi, kepala Universitas Al-Azhar, menyuruh seorang siswi untuk menanggalkan penutup niqab yang dikenakan saat siswi tersebut melakukan tur di SMA yang dibiayai institusi Al Azhar. > Tantawi dengan marah memberi tahu siswi tersebut bahwa penutup wajah tidak ada kaitannya dengan Islam dan itu hanya adat istiadat. Tantawi kemudian mengeluarkan pengumuman bahwa dia akan segera mengeluarkan surat keputusan berisi larangan memasuki institusi sekolah Al Azhar bagi siswi-siswi yang mengenakan niqab. > Selain SMP dan SMA Al Azhar, Tantawi yang merupakan tokoh agama terkemuka di Mesir ini juga dikabarkan bermaksud untuk melarang pemakaian niqab di Universitas Al Azhar. > Kepolisian yang dihubungi Associated Press pada Senin lalu juga sudah memiliki perintah verbal untuk melarang perempuan dengan pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali mata, untuk tidak memasuki institusi-institusi Al-Azhar, termasuk sekolah tingkat menengah dan tingkat atas, asrama, dan beberapa universitas. > Tindakan itu dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah Mesir dalam menumpas penyebaran ajaran ultra-konservatif Islam di Mesir. Para pemikir Islam di Mesir mengatakan, tutup wajah tidak diharuskan karena lebih merupakan kebiasaan yang berasal dari suku-suku dan masyarakat nomaden di masa lalu yang tinggal di gurun-gurun Arab sebelum agama Islam muncul. > Keputusan melarang siswi atau mahasiswi mengenakan niqab kabarnya juga terjadi di asrama milik universitas negeri terkemuka, Universitas Kairo, meski pihak universitas menyangkalnya. > Seorang mahasiswi yang menghuni asrama mengatakan, mereka dihentikan di gerbang universitas saat mereka hendak masuk ke lokasi universitas dengan mengenakan penutup wajah. (AP) > hadi.suprapto@ vivanews. com > > --- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, "hera_gls20" <hera_gls20@ ..> wrote: > > > > Terimakasih Pak Leo.... :) Kado nya sangat mengena di hati hihihihi.. ^.^ Memang seharusnya wanita sudah tidak terbelenggu lagi dengan segala macam syariat arab..tapi sejujurnya sy sendiri untuk merdeka melepas kerudung juga tidak mudah karena stigma masyarakat yg sudah melekat sangat kuat..tapi dengan cara "kadang2" pakai, "kadang2" juga tidak dipakai..pelan2 melunturkan image cewek berkerudung. .klo mak bedunduk ganti ntar kaget hihihi.. Doi bilang sikap sy ini plintat plintut :( tapi mmg begitu kondisinya.. jiahhhhhhhhhhh kok malah curhat.. ^.^ > > > > Tahun baru, Target baru ^.^ > > > > > > salam, > > -hera- > > > > > > --- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, leonardo rimba leonardo_rimba@ wrote: > > > > > > Artikel ini dipersembahkan untuk Herawati Kusumastuti yg hari ini berulang tahun. Semoga bermanfaat. > > > > > > + > > > > > > Diposting oleh Arief Rahman di facebook. > > > > > > > > > > > > Rambut Perempuan Bukan Aurat > > > > > > > > > > > > > > Tapi, dalam buku Anda yang lain, Al-Hijab, Anda tidak mewajibkan hijab bagi perempuan? > > > > > > > > > > > > Benar. Bagi saya, hijab itu merupakan pakaian adat istiadat. Dan rambut > > > perempuan bukan aurat. Al-Quran tidak pernah memakai kalimat aurat bagi > > > perempuan. Istilah aurat bikinan ulama-ulama fikih yang cenderung > > > menyesatkan. Sehingga bagi yang ekstrem, seluruh tubuh perempuan dari > > > ujung kepala hingga kaki adalah aurat.. Maka, perempuan dipaksa memakai > > > cadar (niqab), dan karena matanya juga dianggap aurat maka harus > > > ditutupi juga dengan kacamata hitam, ha, ha, ha. Ada juga cadar yang > > > menutupi seluruh wajahnya. Jadi tidak ada yang tersisa dari perempuan > > > karena semuanya dianggap aurat. Sampai-sampai suara perempuan juga > > > dianggap aurat. Selanjutnya, hijab yang dipahami secara ekstrim > > > tersebut berpindah dari masalah pakaian menjadi “hijabisasi” perempuan > > > dalam arti total, yaitu memasung perempuan di rumah. Perempuan tidak > > > memikiki hak hidup di luar rumah. Hak pekerjaan, sosial, dan politik. > > > > > > > > > > Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang Lebih Cepat hari ini! http://id.mail. yahoo.com > __________________________________________________________ Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru. Kini dengan update real-time, panggilan video, dan banyak lagi! Kunjungi http://id.messenger.yahoo.com/ |
|
|
Bls: Re: Rambut Perempuan Bukan Auratemangnya di Indonesia ini ada badai pasir/debu...aneh aneh memang
kalau mukanya mrongos dicadari ya gak apa apa...kalau cantik dicadari ya TUHAN mrengut abis cantik kok kelihatan cuma flat hitam...hahahah ________________________________ Dari: adibrama <adibrama@...> Kepada: Spiritual-Indonesia@... Terkirim: Kam, 8 Oktober, 2009 10:57:48 Judul: [Spiritual-Indonesia] Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat Rambut doank ya bukan aurat..... Tempat tumbuhnya yang mungkin bisa jadi aurat.... Kalo soal per'jilbab'an, secara pribadi kurang setuju karena rasanya kurang sesuai dengan budaya. Apalagi kalau pakai cadar penuh sampai seperti Ninja...... Tapi ada keuntungannya buat lelaki...., kalo gonta-ganti perempuan / hareem / istri, nggak ada yang tahu.... Salam, --- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, "Sunmoon" <albertgo_2000@ ...> wrote: > > Doi yg mana tuh ? Sini suruh bicara aku ha ha ha > > --- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, "hera_gls20" <hera_gls20@ > wrote: > > > > Terimakasih Pak Leo... :) Kado nya sangat mengena di hati hihihihi.. ^.^ Memang seharusnya wanita sudah tidak terbelenggu lagi dengan segala macam syariat arab..tapi sejujurnya sy sendiri untuk merdeka melepas kerudung juga tidak mudah karena stigma masyarakat yg sudah melekat sangat kuat..tapi dengan cara "kadang2" pakai, "kadang2" juga tidak dipakai..pelan2 melunturkan image cewek berkerudung. .klo mak bedunduk ganti ntar kaget hihihi.. Doi bilang sikap sy ini plintat plintut :( tapi mmg begitu kondisinya.. jiahhhhhhhhhhh kok malah curhat.. ^.^ > > > > Tahun baru, Target baru ^.^ > > > > > > salam, > > -hera- > > > > > > --- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, leonardo rimba <leonardo_rimba@ > wrote: > > > > > > Artikel ini dipersembahkan untuk Herawati Kusumastuti yg hari ini berulang tahun. Semoga bermanfaat. > > > > > > + > > > > > > Diposting oleh Arief Rahman di facebook. > > > > > > > > > > > > Rambut Perempuan Bukan Aurat > > > > > > > > > > > > > > Tapi, dalam buku Anda yang lain, Al-Hijab, Anda tidak mewajibkan hijab bagi perempuan? > > > > > > > > > > > > Benar. Bagi saya, hijab itu merupakan pakaian adat istiadat. Dan rambut > > > perempuan bukan aurat. Al-Quran tidak pernah memakai kalimat aurat bagi > > > perempuan. Istilah aurat bikinan ulama-ulama fikih yang cenderung > > > menyesatkan. Sehingga bagi yang ekstrem, seluruh tubuh perempuan dari > > > ujung kepala hingga kaki adalah aurat. Maka, perempuan dipaksa memakai > > > cadar (niqab), dan karena matanya juga dianggap aurat maka harus > > > ditutupi juga dengan kacamata hitam, ha, ha, ha. Ada juga cadar yang > > > menutupi seluruh wajahnya. Jadi tidak ada yang tersisa dari perempuan > > > karena semuanya dianggap aurat. Sampai-sampai suara perempuan juga > > > dianggap aurat. Selanjutnya, hijab yang dipahami secara ekstrim > > > tersebut berpindah dari masalah pakaian menjadi “hijabisasi” perempuan > > > dalam arti total, yaitu memasung perempuan di rumah. Perempuan tidak > > > memikiki hak hidup di luar rumah. Hak pekerjaan, sosial, dan politik. > > > > > > "Coba Yahoo! Mail baru yang LEBIH CEPAT. Rasakan bedanya sekarang! http://id.mail.yahoo.com" |
|
|
Bls: Re: Rambut Perempuan Bukan AuratSalam,
Pokoknya NGARAB SUPAYA BISA NAIK SORGA. Yopoyo? Wasalam, Wal Suparmo --- Pada Kam, 8/10/09, Bambang Kandoe <bamsdoe@...> menulis: Dari: Bambang Kandoe <bamsdoe@...> Judul: Bls: [Spiritual-Indonesia] Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat Kepada: Spiritual-Indonesia@... Tanggal: Kamis, 8 Oktober, 2009, 11:06 AM emangnya di Indonesia ini ada badai pasir/debu.. .aneh aneh memang kalau mukanya mrongos dicadari ya gak apa apa...kalau cantik dicadari ya TUHAN mrengut abis cantik kok kelihatan cuma flat hitam...hahahah Dari: adibrama <adibrama@yahoo. com> Kepada: Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com Terkirim: Kam, 8 Oktober, 2009 10:57:48 Judul: [Spiritual-Indonesi a] Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat Rambut doank ya bukan aurat..... Tempat tumbuhnya yang mungkin bisa jadi aurat.... Kalo soal per'jilbab'an, secara pribadi kurang setuju karena rasanya kurang sesuai dengan budaya. Apalagi kalau pakai cadar penuh sampai seperti Ninja...... Tapi ada keuntungannya buat lelaki...., kalo gonta-ganti perempuan / hareem / istri, nggak ada yang tahu.... Salam, --- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, "Sunmoon" <albertgo_2000@ ...> wrote: > > Doi yg mana tuh ? Sini suruh bicara aku ha ha ha > > --- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, "hera_gls20" <hera_gls20@ > wrote: > > > > Terimakasih Pak Leo... :) Kado nya sangat mengena di hati hihihihi.. ^.^ Memang seharusnya wanita sudah tidak terbelenggu lagi dengan segala macam syariat arab..tapi sejujurnya sy sendiri untuk merdeka melepas kerudung juga tidak mudah karena stigma masyarakat yg sudah melekat sangat kuat..tapi dengan cara "kadang2" pakai, "kadang2" juga tidak dipakai..pelan2 melunturkan image cewek berkerudung. .klo mak bedunduk ganti ntar kaget hihihi.. Doi bilang sikap sy ini plintat plintut :( tapi mmg begitu kondisinya.. jiahhhhhhhhhhh kok malah curhat.. ^.^ > > > > Tahun baru, Target baru ^.^ > > > > > > salam, > > -hera- > > > > > > --- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, leonardo rimba <leonardo_rimba@ > wrote: > > > > > > Artikel ini dipersembahkan untuk Herawati Kusumastuti yg hari ini berulang tahun. Semoga bermanfaat. > > > > > > + > > > > > > Diposting oleh Arief Rahman di facebook. > > > > > > > > > > > > Rambut Perempuan Bukan Aurat > > > > > > > > > > > > > > Tapi, dalam buku Anda yang lain, Al-Hijab, Anda tidak mewajibkan hijab bagi perempuan? > > > > > > > > > > > > Benar. Bagi saya, hijab itu merupakan pakaian adat istiadat. Dan rambut > > > perempuan bukan aurat. Al-Quran tidak pernah memakai kalimat aurat bagi > > > perempuan. Istilah aurat bikinan ulama-ulama fikih yang cenderung > > > menyesatkan. Sehingga bagi yang ekstrem, seluruh tubuh perempuan dari > > > ujung kepala hingga kaki adalah aurat. Maka, perempuan dipaksa memakai > > > cadar (niqab), dan karena matanya juga dianggap aurat maka harus > > > ditutupi juga dengan kacamata hitam, ha, ha, ha. Ada juga cadar yang > > > menutupi seluruh wajahnya. Jadi tidak ada yang tersisa dari perempuan > > > karena semuanya dianggap aurat. Sampai-sampai suara perempuan juga > > > dianggap aurat. Selanjutnya, hijab yang dipahami secara ekstrim > > > tersebut berpindah dari masalah pakaian menjadi “hijabisasi” perempuan > > > dalam arti total, yaitu memasung perempuan di rumah. Perempuan tidak > > > memikiki hak hidup di luar rumah. Hak pekerjaan, sosial, dan politik. > > > > > > Pemerintahan yang jujur bersih? Mungkin nggak ya? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! Mencari semua teman di Yahoo! Messenger? Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger dengan mudah sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/ |
|
|
Bls: Bls: Re: Rambut Perempuan Bukan Aurattinggal biyak aja kali ya mas...trus kalau masukin surganya di lapangan atau mall
kan gak kelihatan rintihan dan pringisannya...kelihatan cuma angguk angguk dan geleng geleng ama kedip kedip matanya. ________________________________ Dari: Wal Suparmo <wal.suparmo@...> Kepada: Spiritual-Indonesia@... Terkirim: Kam, 8 Oktober, 2009 11:09:58 Judul: Bls: [Spiritual-Indonesia] Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat Salam, Pokoknya NGARAB SUPAYA BISA NAIK SORGA. Yopoyo? Wasalam, Wal Suparmo --- Pada Kam, 8/10/09, Bambang Kandoe <bamsdoe@yahoo. com> menulis: >Dari: Bambang Kandoe <bamsdoe@yahoo. com> >Judul: Bls: [Spiritual-Indonesi a] Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat >Kepada: Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com >Tanggal: Kamis, 8 Oktober, 2009, 11:06 AM > > >> > > > > >emangnya di Indonesia ini ada badai pasir/debu.. .aneh aneh memang >kalau mukanya mrongos dicadari ya gak apa apa...kalau cantik dicadari >ya TUHAN mrengut abis cantik kok kelihatan cuma flat hitam...hahahah > > > > Dari: adibrama <adibrama@yahoo. com> >Kepada: Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com >Terkirim: Kam, 8 Oktober, 2009 10:57:48 >Judul: [Spiritual-Indonesi a] Re: Rambut Perempuan Bukan > Aurat > > > >Rambut doank ya bukan aurat..... >>Tempat tumbuhnya yang mungkin bisa jadi aurat.... > >>Kalo soal per'jilbab'an, secara pribadi kurang setuju karena rasanya kurang sesuai dengan budaya. Apalagi kalau pakai cadar penuh sampai seperti Ninja...... >>Tapi ada keuntungannya buat lelaki...., kalo gonta-ganti perempuan / hareem / istri, nggak ada yang tahu.... > >>Salam, > >>--- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, "Sunmoon" <albertgo_2000@ ...> wrote: >>> >>> Doi yg mana tuh ? Sini suruh bicara aku ha ha ha >>> >>> --- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, "hera_gls20" <hera_gls20@ > wrote: >>> > >>> > Terimakasih Pak Leo... :) Kado nya sangat mengena di hati hihihihi.. ^.^ Memang seharusnya wanita sudah tidak terbelenggu lagi dengan segala macam syariat arab..tapi sejujurnya sy sendiri untuk merdeka melepas kerudung juga tidak mudah karena stigma masyarakat yg sudah melekat sangat kuat..tapi dengan cara "kadang2" pakai, "kadang2" juga tidak dipakai..pelan2 melunturkan image cewek berkerudung. .klo mak bedunduk ganti ntar kaget hihihi.. Doi bilang sikap sy ini plintat plintut :( tapi mmg begitu kondisinya.. jiahhhhhhhhhhh kok malah curhat.. ^.^ >>> > >>> > Tahun baru, Target baru ^.^ >>> > >>> > >>> > salam, >>> > -hera- >>> > >>> > >>> > --- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, leonardo rimba <leonardo_rimba@ > wrote: >>> > > >>> > > Artikel ini dipersembahkan untuk Herawati Kusumastuti yg hari ini berulang tahun. Semoga bermanfaat. >>> > > >>> > > + >>> > > >>> > > Diposting oleh Arief Rahman di facebook. >>> > > >>> > > >>> > > >>> > > Rambut Perempuan Bukan Aurat >>> > > >>> > > >>> > > >>> > >>> > > Tapi, dalam buku Anda yang lain, Al-Hijab, Anda tidak mewajibkan hijab bagi perempuan? >>> > > >>> > > >>> > > >>> > > Benar. Bagi saya, hijab itu merupakan pakaian adat istiadat. Dan rambut >>> > > perempuan bukan aurat. Al-Quran tidak pernah memakai kalimat aurat bagi >>> > > perempuan. Istilah aurat bikinan ulama-ulama fikih yang cenderung >>> > > menyesatkan. Sehingga bagi yang ekstrem, seluruh tubuh perempuan dari >>> > > ujung kepala hingga kaki adalah aurat. Maka, perempuan dipaksa memakai >>> > > cadar (niqab), dan karena matanya juga dianggap aurat maka harus >>> > > ditutupi juga dengan kacamata hitam, ha, ha, ha. Ada juga cadar yang >>> > > menutupi seluruh wajahnya. Jadi tidak ada yang tersisa dari perempuan >>> > > karena semuanya dianggap aurat. Sampai-sampai suara perempuan juga >>> > > dianggap aurat. Selanjutnya, hijab yang dipahami secara ekstrim >>> > > tersebut berpindah dari masalah pakaian menjadi “hijabisasi” perempuan >>> > > dalam arti total, yaitu memasung perempuan di rumah. Perempuan tidak >>> > > memikiki hak hidup di luar rumah. Hak pekerjaan, sosial, dan politik. >>> > > >>> > >>> > > >________________________________ >Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! > > > ________________________________ Wajib militer di Indonesia? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer |
|
|
Bls: Bls: Re: Rambut Perempuan Bukan AuratSalam,
Matanya kedib-2 kalau barangnya sudah masuk. Wasalam, Wal Suparmo --- Pada Kam, 8/10/09, Bambang Kandoe <bamsdoe@...> menulis: Dari: Bambang Kandoe <bamsdoe@...> Judul: Bls: Bls: [Spiritual-Indonesia] Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat Kepada: Spiritual-Indonesia@... Tanggal: Kamis, 8 Oktober, 2009, 11:12 AM tinggal biyak aja kali ya mas...trus kalau masukin surganya di lapangan atau mall kan gak kelihatan rintihan dan pringisannya. ..kelihatan cuma angguk angguk dan geleng geleng ama kedip kedip matanya. Dari: Wal Suparmo <wal.suparmo@ yahoo.com> Kepada: Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com Terkirim: Kam, 8 Oktober, 2009 11:09:58 Judul: Bls: [Spiritual-Indonesi a] Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat Salam, Pokoknya NGARAB SUPAYA BISA NAIK SORGA. Yopoyo? Wasalam, Wal Suparmo --- Pada Kam, 8/10/09, Bambang Kandoe <bamsdoe@yahoo. com> menulis: Dari: Bambang Kandoe <bamsdoe@yahoo. . com> Judul: Bls: [Spiritual-Indonesi a] Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat Kepada: Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com Tanggal: Kamis, 8 Oktober, 2009, 11:06 AM emangnya di Indonesia ini ada badai pasir/debu.. .aneh aneh memang kalau mukanya mrongos dicadari ya gak apa apa...kalau cantik dicadari ya TUHAN mrengut abis cantik kok kelihatan cuma flat hitam...hahahah Dari: adibrama <adibrama@yahoo. com> Kepada: Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com Terkirim: Kam, 8 Oktober, 2009 10:57:48 Judul: [Spiritual-Indonesi a] Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat Rambut doank ya bukan aurat..... Tempat tumbuhnya yang mungkin bisa jadi aurat.... Kalo soal per'jilbab'an, secara pribadi kurang setuju karena rasanya kurang sesuai dengan budaya. Apalagi kalau pakai cadar penuh sampai seperti Ninja...... Tapi ada keuntungannya buat lelaki...., kalo gonta-ganti perempuan / hareem / istri, nggak ada yang tahu.... Salam, --- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, "Sunmoon" <albertgo_2000@ ...> wrote: > > Doi yg mana tuh ? Sini suruh bicara aku ha ha ha > > --- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, "hera_gls20" <hera_gls20@ > wrote: > > > > Terimakasih Pak Leo... :) Kado nya sangat mengena di hati hihihihi.. ^.^ Memang seharusnya wanita sudah tidak terbelenggu lagi dengan segala macam syariat arab..tapi sejujurnya sy sendiri untuk merdeka melepas kerudung juga tidak mudah karena stigma masyarakat yg sudah melekat sangat kuat..tapi dengan cara "kadang2" pakai, "kadang2" juga tidak dipakai..pelan2 melunturkan image cewek berkerudung. .klo mak bedunduk ganti ntar kaget hihihi.. Doi bilang sikap sy ini plintat plintut :( tapi mmg begitu kondisinya.. jiahhhhhhhhhhh kok malah curhat.. ^.^ > > > > Tahun baru, Target baru ^.^ > > > > > > salam, > > -hera- > > > > > > --- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, leonardo rimba <leonardo_rimba@ > wrote: > > > > > > Artikel ini dipersembahkan untuk Herawati Kusumastuti yg hari ini berulang tahun. Semoga bermanfaat. > > > > > > + > > > > > > Diposting oleh Arief Rahman di facebook. > > > > > > > > > > > > Rambut Perempuan Bukan Aurat > > > > > > > > > > > > > > Tapi, dalam buku Anda yang lain, Al-Hijab, Anda tidak mewajibkan hijab bagi perempuan? > > > > > > > > > > > > Benar. Bagi saya, hijab itu merupakan pakaian adat istiadat. Dan rambut > > > perempuan bukan aurat. Al-Quran tidak pernah memakai kalimat aurat bagi > > > perempuan. Istilah aurat bikinan ulama-ulama fikih yang cenderung > > > menyesatkan. Sehingga bagi yang ekstrem, seluruh tubuh perempuan dari > > > ujung kepala hingga kaki adalah aurat. Maka, perempuan dipaksa memakai > > > cadar (niqab), dan karena matanya juga dianggap aurat maka harus > > > ditutupi juga dengan kacamata hitam, ha, ha, ha. Ada juga cadar yang > > > menutupi seluruh wajahnya. Jadi tidak ada yang tersisa dari perempuan > > > karena semuanya dianggap aurat. Sampai-sampai suara perempuan juga > > > dianggap aurat. Selanjutnya, hijab yang dipahami secara ekstrim > > > tersebut berpindah dari masalah pakaian menjadi “hijabisasi” perempuan > > > dalam arti total, yaitu memasung perempuan di rumah. Perempuan tidak > > > memikiki hak hidup di luar rumah. Hak pekerjaan, sosial, dan politik. > > > > > > Pemerintahan yang jujur bersih? Mungkin nggak ya? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! Wajib militer di Indonesia? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! Kenapa BBM mesti naik? Apakah tidak ada solusi selain itu? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer |
|
|
Bls: Bls: Bls: Re: Rambut Perempuan Bukan Auratotomatis ya pak de trus blalak kalau kebanteren mau teriak gak kelihatan
cuma ah uh ah uh saja ya....kalau seperti itu menurut pakde seru atau serem...sih...soalnya da konsep. SERET SEREM LOGRO SERIK.... ________________________________ Dari: Wal Suparmo <wal.suparmo@...> Kepada: Spiritual-Indonesia@... Terkirim: Kam, 8 Oktober, 2009 11:18:30 Judul: Bls: Bls: [Spiritual-Indonesia] Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat Salam, Matanya kedib-2 kalau barangnya sudah masuk. Wasalam, Wal Suparmo --- Pada Kam, 8/10/09, Bambang Kandoe <bamsdoe@yahoo. com> menulis: >Dari: Bambang Kandoe <bamsdoe@yahoo. com> >Judul: Bls: Bls: [Spiritual-Indonesi a] Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat >Kepada: Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com >Tanggal: Kamis, 8 Oktober, 2009, 11:12 AM > > >> > > > > >tinggal biyak aja kali ya mas...trus kalau masukin surganya di lapangan atau mall >kan gak kelihatan rintihan dan pringisannya. ..kelihatan cuma angguk angguk dan geleng >geleng ama kedip kedip matanya. > > > > > Dari: Wal Suparmo <wal.suparmo@ yahoo.com> >Kepada: Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com >Terkirim: Kam, 8 Oktober, 2009 11:09:58 >Judul: Bls: [Spiritual-Indonesi a] Re: Rambut Perempuan > Bukan Aurat > > > >Salam, >Pokoknya NGARAB SUPAYA BISA NAIK SORGA. Yopoyo? >Wasalam, >Wal Suparmo > >--- Pada Kam, 8/10/09, Bambang Kandoe <bamsdoe@yahoo. com> menulis: > > >>Dari: Bambang Kandoe <bamsdoe@yahoo. . com> >>Judul: Bls: [Spiritual-Indonesi a] Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat >>Kepada: Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com >>Tanggal: Kamis, 8 Oktober, 2009, 11:06 AM >> >> >>>> >> >> >> >> >>emangnya di Indonesia ini ada badai pasir/debu.. .aneh aneh memang >>kalau mukanya mrongos dicadari ya gak apa apa...kalau cantik dicadari >>ya TUHAN mrengut abis cantik kok kelihatan cuma flat hitam...hahahah >> >> >> >> Dari: adibrama <adibrama@yahoo. com> >>Kepada: Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com >>Terkirim: Kam, 8 Oktober, 2009 10:57:48 >>Judul: [Spiritual-Indonesi a] Re: Rambut Perempuan Bukan >> Aurat >> >> >> >>Rambut doank ya bukan aurat..... >>>>Tempat tumbuhnya yang mungkin bisa jadi aurat.... >> >>>>Kalo soal per'jilbab'an, secara pribadi kurang setuju karena rasanya kurang sesuai dengan budaya. Apalagi kalau pakai cadar penuh sampai seperti Ninja...... >>>>Tapi ada keuntungannya buat lelaki...., kalo gonta-ganti perempuan / hareem / istri, nggak ada yang tahu.... >> >>>>Salam, >> >>>>--- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, "Sunmoon" <albertgo_2000@ ...> wrote: >>>>> >>>>> Doi yg mana tuh ? Sini suruh bicara aku ha ha ha >>>>> >>>>> --- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, "hera_gls20" <hera_gls20@ > wrote: >>>>> > >>>>> > Terimakasih Pak Leo... :) Kado nya sangat mengena di hati hihihihi.. ^.^ Memang seharusnya wanita sudah tidak terbelenggu lagi dengan segala macam syariat arab..tapi sejujurnya sy sendiri untuk merdeka melepas kerudung juga tidak mudah karena stigma masyarakat yg sudah melekat sangat kuat..tapi dengan cara "kadang2" pakai, "kadang2" juga tidak dipakai..pelan2 melunturkan image cewek berkerudung. .klo mak bedunduk ganti ntar kaget hihihi.. Doi bilang sikap sy ini plintat plintut :( tapi mmg begitu kondisinya.. jiahhhhhhhhhhh kok malah curhat.. ^.^ >>>>> > >>>>> > Tahun baru, Target baru ^.^ >>>>> > >>>>> > >>>>> > salam, >>>>> > -hera- >>>>> > >>>>> > >>>>> > --- In Spiritual-Indonesia @yahoogroups. com, leonardo rimba <leonardo_rimba@ > wrote: >>>>> > > >>>>> > > Artikel ini dipersembahkan untuk Herawati Kusumastuti yg hari ini berulang tahun. Semoga bermanfaat. >>>>> > > >>>>> > > + >>>>> > > >>>>> > > Diposting oleh Arief Rahman di facebook. >>>>> > > >>>>> > > >>>>> > > >>>>> > > Rambut Perempuan Bukan Aurat >>>>> > > >>>>> > > >>>>> > > >>>>> > >>>>> > > Tapi, dalam buku Anda yang lain, Al-Hijab, Anda tidak mewajibkan hijab bagi perempuan? >>>>> > > >>>>> > > >>>>> > > >>>>> > > Benar. Bagi saya, hijab itu merupakan pakaian adat istiadat. Dan rambut >>>>> > > perempuan bukan aurat. Al-Quran tidak pernah memakai kalimat aurat bagi >>>>> > > perempuan. Istilah aurat bikinan ulama-ulama fikih yang cenderung >>>>> > > menyesatkan. Sehingga bagi yang ekstrem, seluruh tubuh perempuan dari >>>>> > > ujung kepala hingga kaki adalah aurat. Maka, perempuan dipaksa memakai >>>>> > > cadar (niqab), dan karena matanya juga dianggap aurat maka harus >>>>> > > ditutupi juga dengan kacamata hitam, ha, ha, ha. Ada juga cadar yang >>>>> > > menutupi seluruh wajahnya. Jadi tidak ada yang tersisa dari perempuan >>>>> > > karena semuanya dianggap aurat. Sampai-sampai suara perempuan juga >>>>> > > dianggap aurat. Selanjutnya, hijab yang dipahami secara ekstrim >>>>> > > tersebut berpindah dari masalah pakaian menjadi “hijabisasi” perempuan >>>>> > > dalam arti total, yaitu memasung perempuan di rumah. Perempuan tidak >>>>> > > memikiki hak hidup di luar rumah. Hak pekerjaan, sosial, dan politik. >>>>> > > >>>>> > >>>>> >> >> >>________________________________ >>Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! >> >> >> > ________________________________ Wajib militer di Indonesia? >Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! >________________________________ Kenapa BBM mesti naik? Apakah tidak ada solusi selain itu? >Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! > > > ________________________________ Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang Lebih Cepat hari ini! Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! http://id.mail.yahoo.com |
|
|
Re: Re: Rambut Perempuan Bukan AuratHera met ultah yah...
Saya rasa bicara soal jilbab dari dulu istri saya juga tidak pernah memakainya... Saya sendiri juga tidak pernah menyuruh untuk memakai jilbab.. Bahkan soal jilbab saya juga pernah nulis itu hanya pakaian adat disana, biarpun ada aturan di alquran. Kalau Hera dulu belum memakai, lalu pakai dan sekarang ga pakai lagi itu adalah hak Hera sendiri...:) Tapi ada orang2 yang memanfaatken dan bahkan merasa berjasa bahwa sudah bisa memoengaruhi Hera gak pakai jilbab? biarkan saja.. Yang bisa mengambil keputusan untuk pakai atow tidak adalah Hera sendiri dan bukan dari orang lain dan apalagi merasa berjasa? Ingat dengan kata: "Tidak ada hubungan guru dengan murid" "Yang ada cuma belum tahu dan sudah mengetahui" Jadi kalau sudah sama-sama mengerti, maka tidak ada lagi istilah hubungan guru dengan murid... #Jadi tidak ada istilah hutang budi# Salam, dipo Powered by S9® -----Original Message----- From: "hera_gls20" <hera_gls20@...> Date: Thu, 08 Oct 2009 01:58:49 To: <Spiritual-Indonesia@...> Subject: [Spiritual-Indonesia] Re: Rambut Perempuan Bukan Aurat Terimakasih Pak Leo... :) Kado nya sangat mengena di hati hihihihi.. ^.^ Memang seharusnya wanita sudah tidak terbelenggu lagi dengan segala macam syariat arab..tapi sejujurnya sy sendiri untuk merdeka melepas kerudung juga tidak mudah karena stigma masyarakat yg sudah melekat sangat kuat..tapi dengan cara "kadang2" pakai, "kadang2" juga tidak dipakai..pelan2 melunturkan image cewek berkerudung..klo mak bedunduk ganti ntar kaget hihihi.. Doi bilang sikap sy ini plintat plintut :( tapi mmg begitu kondisinya.. jiahhhhhhhhhhh kok malah curhat.. ^.^ Tahun baru, Target baru ^.^ salam, -hera- --- In Spiritual-Indonesia@..., leonardo rimba <leonardo_rimba@...> wrote: > > Artikel ini dipersembahkan untuk Herawati Kusumastuti yg hari ini berulang tahun. Semoga bermanfaat. > > + > > Diposting oleh Arief Rahman di facebook. > > > > Rambut Perempuan Bukan Aurat > > > > Tapi, dalam buku Anda yang lain, Al-Hijab, Anda tidak mewajibkan hijab bagi perempuan? > > > > Benar. Bagi saya, hijab itu merupakan pakaian adat istiadat. Dan rambut > perempuan bukan aurat. Al-Quran tidak pernah memakai kalimat aurat bagi > perempuan. Istilah aurat bikinan ulama-ulama fikih yang cenderung > menyesatkan. Sehingga bagi yang ekstrem, seluruh tubuh perempuan dari > ujung kepala hingga kaki adalah aurat. Maka, perempuan dipaksa memakai > cadar (niqab), dan karena matanya juga dianggap aurat maka harus > ditutupi juga dengan kacamata hitam, ha, ha, ha. Ada juga cadar yang > menutupi seluruh wajahnya. Jadi tidak ada yang tersisa dari perempuan > karena semuanya dianggap aurat. Sampai-sampai suara perempuan juga > dianggap aurat. Selanjutnya, hijab yang dipahami secara ekstrim > tersebut berpindah dari masalah pakaian menjadi “hijabisasiâ€� perempuan > dalam arti total, yaitu memasung perempuan di rumah. Perempuan tidak > memikiki hak hidup di luar rumah. Hak pekerjaan, sosial, dan politik. > |
| < Prev | 1 - 2 - 3 | Next > |
| Free embeddable forum powered by Nabble | Forum Help |