Republika: Tim 8 Pertimbangkan Rekomendasi SP3

View: New views
1 Messages — Rating Filter:   Alert me  

Republika: Tim 8 Pertimbangkan Rekomendasi SP3

by Jusfiq Hadjar :: Rate this Message:

Reply to Author | View Threaded | Show Only this Message

 
Home » Nusantara
Tim 8 Pertimbangkan Rekomendasi SP3
By Republika Contributor
Rabu, 11 November 2009 pukul 15:53:00
 
JAKARTA--Ketua
Tim Delapan, Adnan Buyung Nasution, menyatakan kemungkinan terdapat
tiga alternatif dalam rekomendasi akhir yang akan disampaikan kepada
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas kasus Chandra Hamzah dan Bibit
Samad Rianto. Di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres),
Jakarta, Rabu, Adnan menjelaskan tiga pilihan tersebut adalah agar di
tingkat penyidik dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan
(SP3), dikeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan di tingkat
Kejaksaan Agung, atau deponeering (penghentian perkara demi kepentingan
umum).

"Ada tiga opsi yang mungkin kita akan
sampaikan. Satu, kalau masih pada tingkatan polisi, hukum memberikan
peluang untuk polisi mengeluarkan SP3. Kalau berkas perkara sudah di
tangan Kejaksaan Agung, maka kejaksaan Agung menurut hukum berwenang
mengeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan," tutur Adnan.

Di luar dua opsi itu, lanjut dia, Kejaksaan
Agung masih mempunyai" senjata pamungkas "deponeering yang harus
dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono . "Artinya perkara tidak diteruskan atau dihentikan demi
kepentingan umum, yaitu maksudnya lebih banyak mudharat(jeleknya, red)
daripada manfaatnya kalau diteruskan," ujar Adnan.

Tim Delapan setelah sepekan bekerja telah
memberikan penilaian tentang kasus hukum Bibit dan Chandra. Penilaian
yang telah disampaikan kepada Presiden itu menyebutkan penyidik
kepolisian tidak memiliki cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut
untuk tuduhan pemerasan maupun penyuapan. Tim Delapan juga menilai
untuk tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, kasus Chandra dan Bibit adalah
lemah karena pasal yang digunakan adalah "pasal karet" atau pasal yang
bisa bersifat multitafsir.

Setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
meminta Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung
Hendarman Supandji untuk mempelajari penilaian Tim Delapan itu, maka
Kejaksaan Agung kemudian mengembalikan berkas Chandra ke kepolisian
untuk ditambahi keterangan saksi dan barang bukti. Sedangkan kasus
Bibit masih dipelajari oleh kepolisian.

Atas sikap Kejaksaan Agung itu, Adnan
menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada institusi yang berwenang
karena Tim Delapan tidak bisa mencampuri proses hukum. "Kita lihat
sajalah apa betul mereka akan meneruskan atau tidak. Boleh saja mereka
berniat dan bernafsu untuk meneruskan, tapi kalau faktanya tidak ada,
apa yang mau diteruskan? Apa ini hanya permainan untuk menjerumuskan
kita semua?" tanya Adnan.

Masa kerja Tim Delapan berakhir pada Senin
pekan depan 16 November 2009. Setelah memberikan penilaian atas kasus
Chandra dan Bibit, Tim Delapan masih bekerja melengkapi keterangan dari
beberapa pihak yang diperlukan untuk menyusun rekomendasi akhir. ant/kpo

 ---------------
Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo


Allah yang disembah orang Islam tipikal dan yang digambarkan oleh al-Mushaf itu dungu, buas, kejam, keji, ganas, zalim lagi biadab hanyalah Allah fiktif.